SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bogor tengah bersiap untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti yang sudah diterapkan Pemprov DKI Jakarta. Hal itu setelah adanya restu dari Menteri Kesehatan Terawan Agus terkait permohonan PSBB untuk tiga wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan kepala daerah lainnya untuk menentukan waktu penerapan PSBB agar dilakukan bersama-sama.
"Baru saja pak Menkes menyetujui penerapan PSBB di Kota Bogor. Kita langusung kordinasi dengan Wali Kota Depok dan Bekasi. Wali Kota Depok berpendapat PSBB di hari Rabu," kata Dedie, dalam video conferencenya kepada wartawan, Sabtu (11/4/2020).
Dedie menambahkan, pendapat tersebut karena mempertimbangkan waktu untuk membuat Perwali dan Surat Keputusan (SK) masing-masing kepala daerah sebelum pelaksanaan PSBB dimulai.
"Kenapa Rabu? ada pembuatan dulu Perwalinya dan SK walikota yang harus dipenuhi. Jadi nanti ada pewali soal perapan PSBB, juga dua SK terkai data Dinsos penerima bantuan sosial dan kedua SK terkait implementasi PSBB," jelas Dedie.
Slain itu Dedie menyebut pihaknya masih harus berkordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) untuk melakukan simulasi-simulasi dan penyesuaian bantuan dari pemerintah pusat maupun provinsi.
"Ada juga mengusulkan PSBB pada hari Kamis, ini masih pembicaraan tiga kepala derah saya belum dapat konfirmasi dari kabupaten tapi dari Depok dan Bekasi sudah. Paling cepat Rabu, paling lambat Kamis masih didiskuskan dengan yang lain. Intinya kami ingin implementaskan bersama," ungkapnya.
PSBB ini, tambah Dedie, pada dasarnya sebagai payung hukum dari apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing sebelumnya terkait pembatasan sosial guna menekan resiko penyebaran virus corona atau covid-19.
"Kita sudah lakukan semua pergersan aktivitas belajar, sektor swasta dan lain-lain juga sudah. Hanya dengan adanya PSBB ini ada cantolan hukumnya, kalau kemarin hanya sekedar himbauan nanti kalau yang melanggar ada hukumnya," tutup Dedie.
Baca Juga: Terpopuler Sepekan: Banjir Air Mata dari Musisi Penuh Cinta, Glenn Fredly
Kontributor : Zian Alfath
Berita Terkait
-
Dapat Rp 3,5 Juta, Ini Rincian Manfaat yang Diterima dari Kartu Prakerja
-
Ganjar Pranowo Belum Ajukan PSBB untuk Jateng, Ini Alasannya
-
Perangi Virus Corona, Jaket Kesayangan Indra Sjafri Terlelang Rp 8,1 Juta
-
Positif Corona di Jakarta Jadi 1.903 Orang, 164 di Antaranya Meninggal
-
Penerima Bantuan Covid-19 Harus Muslim, Gubernur Babel Tegur Kepala Dinsos
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Detik-detik Mencekam di Cianjur, Niat Melerai Justru Jadi Petaka
-
Kontroversi Makanan Bergizi Gratis: Tanggung Jawab Siapa Jika Ada Korban?
-
Kenapa Banyak Korban PHK di Jawa Barat? Ini Jawaban Dedi Mulyadi
-
4 Poin Tamparan Dedi Mulyadi: Lupakan Luar Negeri, Ini PR Kepala Daerah di Jabar!
-
Dedi Mulyadi ke Kepala Daerah: Urus Sampah-Jalan Rusak Dulu, Jangan Mimpi ke Luar Negeri