SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bogor tengah bersiap untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti yang sudah diterapkan Pemprov DKI Jakarta. Hal itu setelah adanya restu dari Menteri Kesehatan Terawan Agus terkait permohonan PSBB untuk tiga wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan kepala daerah lainnya untuk menentukan waktu penerapan PSBB agar dilakukan bersama-sama.
"Baru saja pak Menkes menyetujui penerapan PSBB di Kota Bogor. Kita langusung kordinasi dengan Wali Kota Depok dan Bekasi. Wali Kota Depok berpendapat PSBB di hari Rabu," kata Dedie, dalam video conferencenya kepada wartawan, Sabtu (11/4/2020).
Dedie menambahkan, pendapat tersebut karena mempertimbangkan waktu untuk membuat Perwali dan Surat Keputusan (SK) masing-masing kepala daerah sebelum pelaksanaan PSBB dimulai.
Baca Juga: Terpopuler Sepekan: Banjir Air Mata dari Musisi Penuh Cinta, Glenn Fredly
"Kenapa Rabu? ada pembuatan dulu Perwalinya dan SK walikota yang harus dipenuhi. Jadi nanti ada pewali soal perapan PSBB, juga dua SK terkai data Dinsos penerima bantuan sosial dan kedua SK terkait implementasi PSBB," jelas Dedie.
Slain itu Dedie menyebut pihaknya masih harus berkordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) untuk melakukan simulasi-simulasi dan penyesuaian bantuan dari pemerintah pusat maupun provinsi.
"Ada juga mengusulkan PSBB pada hari Kamis, ini masih pembicaraan tiga kepala derah saya belum dapat konfirmasi dari kabupaten tapi dari Depok dan Bekasi sudah. Paling cepat Rabu, paling lambat Kamis masih didiskuskan dengan yang lain. Intinya kami ingin implementaskan bersama," ungkapnya.
PSBB ini, tambah Dedie, pada dasarnya sebagai payung hukum dari apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing sebelumnya terkait pembatasan sosial guna menekan resiko penyebaran virus corona atau covid-19.
"Kita sudah lakukan semua pergersan aktivitas belajar, sektor swasta dan lain-lain juga sudah. Hanya dengan adanya PSBB ini ada cantolan hukumnya, kalau kemarin hanya sekedar himbauan nanti kalau yang melanggar ada hukumnya," tutup Dedie.
Baca Juga: 174 Tenaga Medis di Jakarta Kena Virus Corona, 23 di Antaranya Sembuh
Kontributor : Zian Alfath
Berita Terkait
-
Kawal Masyarakat Indonesia Selama Pandemi Covid-19, 10 Tahun Jokowi Catat Kemajuan Pesat Bidang Telemedicine
-
Alert! Kemenkes Peringatkan Potensi Peningkatan Covid-19
-
Virus Corona Ngamuk Lagi, Kasus Covid-19 di Singapura Meroket Hingga Dua Kali Lipat
-
Berharap Tak Ada Covid Lagi, Doa Pilu Juliadi di Makam Istrinya yang Meninggal karena Virus Corona
-
Kasus Covid-19 Varian JN.1 Naik Hingga 43 Persen, Paling Banyak Pasien Tidak Alami Gejala?
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan
-
4 Santri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Tersedia 100 Ribu Hadiah Termasuk BMW 520i M Sport di BRImo FSTVL, Ini Cara Memenangkannya!
-
Lewat Tanya Sabrina, Kamu Bisa Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend
-
Pj Gubernur Jabar: 29 Orang Jadi Korban Kecelakaan Tol Cipularang