SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bogor tengah bersiap untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti yang sudah diterapkan Pemprov DKI Jakarta. Hal itu setelah adanya restu dari Menteri Kesehatan Terawan Agus terkait permohonan PSBB untuk tiga wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan kepala daerah lainnya untuk menentukan waktu penerapan PSBB agar dilakukan bersama-sama.
"Baru saja pak Menkes menyetujui penerapan PSBB di Kota Bogor. Kita langusung kordinasi dengan Wali Kota Depok dan Bekasi. Wali Kota Depok berpendapat PSBB di hari Rabu," kata Dedie, dalam video conferencenya kepada wartawan, Sabtu (11/4/2020).
Dedie menambahkan, pendapat tersebut karena mempertimbangkan waktu untuk membuat Perwali dan Surat Keputusan (SK) masing-masing kepala daerah sebelum pelaksanaan PSBB dimulai.
"Kenapa Rabu? ada pembuatan dulu Perwalinya dan SK walikota yang harus dipenuhi. Jadi nanti ada pewali soal perapan PSBB, juga dua SK terkai data Dinsos penerima bantuan sosial dan kedua SK terkait implementasi PSBB," jelas Dedie.
Slain itu Dedie menyebut pihaknya masih harus berkordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) untuk melakukan simulasi-simulasi dan penyesuaian bantuan dari pemerintah pusat maupun provinsi.
"Ada juga mengusulkan PSBB pada hari Kamis, ini masih pembicaraan tiga kepala derah saya belum dapat konfirmasi dari kabupaten tapi dari Depok dan Bekasi sudah. Paling cepat Rabu, paling lambat Kamis masih didiskuskan dengan yang lain. Intinya kami ingin implementaskan bersama," ungkapnya.
PSBB ini, tambah Dedie, pada dasarnya sebagai payung hukum dari apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing sebelumnya terkait pembatasan sosial guna menekan resiko penyebaran virus corona atau covid-19.
"Kita sudah lakukan semua pergersan aktivitas belajar, sektor swasta dan lain-lain juga sudah. Hanya dengan adanya PSBB ini ada cantolan hukumnya, kalau kemarin hanya sekedar himbauan nanti kalau yang melanggar ada hukumnya," tutup Dedie.
Baca Juga: Terpopuler Sepekan: Banjir Air Mata dari Musisi Penuh Cinta, Glenn Fredly
Kontributor : Zian Alfath
Berita Terkait
-
Dapat Rp 3,5 Juta, Ini Rincian Manfaat yang Diterima dari Kartu Prakerja
-
Ganjar Pranowo Belum Ajukan PSBB untuk Jateng, Ini Alasannya
-
Perangi Virus Corona, Jaket Kesayangan Indra Sjafri Terlelang Rp 8,1 Juta
-
Positif Corona di Jakarta Jadi 1.903 Orang, 164 di Antaranya Meninggal
-
Penerima Bantuan Covid-19 Harus Muslim, Gubernur Babel Tegur Kepala Dinsos
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Mudik Rasa Healing! Menyisir Eksotisme Jalur Sabuk Ciletuh, Surga di Pesisir Selatan Sukabumi
-
Jalur Selatan Garut Tak Lagi Macet, Limbangan-Malangbong Kini Lancar Jaya
-
Lansia Tasikmalaya Ditelantarkan Sopir Elf, Jalan Kaki 3 Km dalam Kebingungan Demi Bisa Pulang
-
Mencekam! Rem Blong di Turunan Cijeruk, Motor Lemon Hantam Tembok Rumah Hingga Jebol
-
Teror Subuh di Jalur Mudik Sukabumi: Pasutri Loncat dari Motor Hindari Tebasan Celurit Begal