SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bogor tengah bersiap untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti yang sudah diterapkan Pemprov DKI Jakarta. Hal itu setelah adanya restu dari Menteri Kesehatan Terawan Agus terkait permohonan PSBB untuk tiga wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan kepala daerah lainnya untuk menentukan waktu penerapan PSBB agar dilakukan bersama-sama.
"Baru saja pak Menkes menyetujui penerapan PSBB di Kota Bogor. Kita langusung kordinasi dengan Wali Kota Depok dan Bekasi. Wali Kota Depok berpendapat PSBB di hari Rabu," kata Dedie, dalam video conferencenya kepada wartawan, Sabtu (11/4/2020).
Dedie menambahkan, pendapat tersebut karena mempertimbangkan waktu untuk membuat Perwali dan Surat Keputusan (SK) masing-masing kepala daerah sebelum pelaksanaan PSBB dimulai.
Baca Juga: Terpopuler Sepekan: Banjir Air Mata dari Musisi Penuh Cinta, Glenn Fredly
"Kenapa Rabu? ada pembuatan dulu Perwalinya dan SK walikota yang harus dipenuhi. Jadi nanti ada pewali soal perapan PSBB, juga dua SK terkai data Dinsos penerima bantuan sosial dan kedua SK terkait implementasi PSBB," jelas Dedie.
Slain itu Dedie menyebut pihaknya masih harus berkordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) untuk melakukan simulasi-simulasi dan penyesuaian bantuan dari pemerintah pusat maupun provinsi.
"Ada juga mengusulkan PSBB pada hari Kamis, ini masih pembicaraan tiga kepala derah saya belum dapat konfirmasi dari kabupaten tapi dari Depok dan Bekasi sudah. Paling cepat Rabu, paling lambat Kamis masih didiskuskan dengan yang lain. Intinya kami ingin implementaskan bersama," ungkapnya.
PSBB ini, tambah Dedie, pada dasarnya sebagai payung hukum dari apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing sebelumnya terkait pembatasan sosial guna menekan resiko penyebaran virus corona atau covid-19.
"Kita sudah lakukan semua pergersan aktivitas belajar, sektor swasta dan lain-lain juga sudah. Hanya dengan adanya PSBB ini ada cantolan hukumnya, kalau kemarin hanya sekedar himbauan nanti kalau yang melanggar ada hukumnya," tutup Dedie.
Baca Juga: 174 Tenaga Medis di Jakarta Kena Virus Corona, 23 di Antaranya Sembuh
Kontributor : Zian Alfath
Berita Terkait
-
Dapat Rp 3,5 Juta, Ini Rincian Manfaat yang Diterima dari Kartu Prakerja
-
Ganjar Pranowo Belum Ajukan PSBB untuk Jateng, Ini Alasannya
-
Perangi Virus Corona, Jaket Kesayangan Indra Sjafri Terlelang Rp 8,1 Juta
-
Positif Corona di Jakarta Jadi 1.903 Orang, 164 di Antaranya Meninggal
-
Penerima Bantuan Covid-19 Harus Muslim, Gubernur Babel Tegur Kepala Dinsos
Terpopuler
- 3 Tempat Netral yang Lebih Cocok Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- Striker Langganan STY Tak Dipanggil Patrick Kluiver Berakhir Main Tarkam
- 5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Pilihan
-
Timnas Indonesia Dilumat Jepang, Media Korsel: Penak Jaman STY Toh?
-
Update Ranking FIFA Timnas Indonesia, Turun Usai Dibantai Jepang!
-
4 Motor Baru QJMotor Meluncur Sekaligus Minggu Ini di Indonesia, Ada Pesaing Yamaha Aerox?
-
Eksklusif dari Jepang: Tifo Suporter Timnas Indonesia Banjir Tepuk Tangan
-
Perang Harga Mobil di China, Geely Ungkit Kasus Tangki Bensin Bermasalah BYD
Terkini
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
-
Terdapat 5 Link DANA Kaget Khusus untuk Warga Jabar, Klaim Sekarang Auto Cuan