SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bogor tengah bersiap untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti yang sudah diterapkan Pemprov DKI Jakarta. Hal itu setelah adanya restu dari Menteri Kesehatan Terawan Agus terkait permohonan PSBB untuk tiga wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan kepala daerah lainnya untuk menentukan waktu penerapan PSBB agar dilakukan bersama-sama.
"Baru saja pak Menkes menyetujui penerapan PSBB di Kota Bogor. Kita langusung kordinasi dengan Wali Kota Depok dan Bekasi. Wali Kota Depok berpendapat PSBB di hari Rabu," kata Dedie, dalam video conferencenya kepada wartawan, Sabtu (11/4/2020).
Dedie menambahkan, pendapat tersebut karena mempertimbangkan waktu untuk membuat Perwali dan Surat Keputusan (SK) masing-masing kepala daerah sebelum pelaksanaan PSBB dimulai.
"Kenapa Rabu? ada pembuatan dulu Perwalinya dan SK walikota yang harus dipenuhi. Jadi nanti ada pewali soal perapan PSBB, juga dua SK terkai data Dinsos penerima bantuan sosial dan kedua SK terkait implementasi PSBB," jelas Dedie.
Slain itu Dedie menyebut pihaknya masih harus berkordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) untuk melakukan simulasi-simulasi dan penyesuaian bantuan dari pemerintah pusat maupun provinsi.
"Ada juga mengusulkan PSBB pada hari Kamis, ini masih pembicaraan tiga kepala derah saya belum dapat konfirmasi dari kabupaten tapi dari Depok dan Bekasi sudah. Paling cepat Rabu, paling lambat Kamis masih didiskuskan dengan yang lain. Intinya kami ingin implementaskan bersama," ungkapnya.
PSBB ini, tambah Dedie, pada dasarnya sebagai payung hukum dari apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing sebelumnya terkait pembatasan sosial guna menekan resiko penyebaran virus corona atau covid-19.
"Kita sudah lakukan semua pergersan aktivitas belajar, sektor swasta dan lain-lain juga sudah. Hanya dengan adanya PSBB ini ada cantolan hukumnya, kalau kemarin hanya sekedar himbauan nanti kalau yang melanggar ada hukumnya," tutup Dedie.
Baca Juga: Terpopuler Sepekan: Banjir Air Mata dari Musisi Penuh Cinta, Glenn Fredly
Kontributor : Zian Alfath
Berita Terkait
-
Dapat Rp 3,5 Juta, Ini Rincian Manfaat yang Diterima dari Kartu Prakerja
-
Ganjar Pranowo Belum Ajukan PSBB untuk Jateng, Ini Alasannya
-
Perangi Virus Corona, Jaket Kesayangan Indra Sjafri Terlelang Rp 8,1 Juta
-
Positif Corona di Jakarta Jadi 1.903 Orang, 164 di Antaranya Meninggal
-
Penerima Bantuan Covid-19 Harus Muslim, Gubernur Babel Tegur Kepala Dinsos
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Danantara dan BP BUMN Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Pengiriman 1.000 Relawan ke Provinsi Terdampak
-
BRI dan Danantara Terjunkan Relawan Tanggap Bencana BRI ke Sumatera
-
5 Spot Wisata Hits untuk Libur Sekolah dan Akhir Tahun 2025 di Cianjur
-
Dulu Meresahkan, Kini Joki Puncak Bogor Direkrut Polisi Jadi Pasukan Khusus Libur Nataru
-
Dedi Mulyadi Setop Izin Perumahan, Rudy Susmanto: Tak Bisa Serta-merta Dilakukan