Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 13 April 2020 | 02:50 WIB
Wali Kota Depok M Idris. [Suara.com/Supriyadi]

SuaraJabar.id - Dikeluarkannya rekomendasi Kementerian kesehatan (Kemenkes) mengenai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk beberapa wilayah di Jawa Barat, tampaknya menjadi jawaban yang dinanti setelah Jakarta memberlakukan PPSB.

Meski begitu, hingga kini Kota Depok masih menunggu turunan rekomendasi Kemenkes dalam bentuk peraturan Gubernur Jawa Barat yang mengatur PPSB. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Mohammad Idris.

"Pada prinsipnya, kami berupaya semaksimal mungkin dalam persiapan dan pelaksanaan PSBB dalam waktu dekat ini," kata Idris melalui keterangan tertulisnya pada Minggu (12/4/2020).

Idris menambahkan, jumlah warga Depok yang positif Covid-19 melonjak tajam. Tercatat, sebanyak 20 kasus baru terkonfirmasi positif sehingga total keseluruhan pasien menjadi 122 orang, 11 dinyatakan sembuh dan 15 meninggal dunia.

Baca Juga: Pelanggar PSBB Bekasi Dipenjara 1 Tahun atau Denda Rp 100 Juta

"Peningkatan kasus konfirmasi Covid-19 berdasarkan laporan hasil Swab PCR dari PDP yang sebagian besar dirawat di sejumlah rumah sakit di Jakarta yang baru dilaporkan hari ini dan hasilnya positif Covid-19," kata Idris.

Sementara itu, orang tanpa gejala (OTG) berjumlah 659 orang, 8 orang di antaranya telah selesai. Sedangkan untuk orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 2.369 orang, dengan rincian 257 dan 2.112 lainnya masih dipantau. Sedangkan, pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 692 orang, 128 di antaranya selesai diawasi.

"Untuk PDP yang meninggal saat ini berjumlah 31 orang. Status PDP tersebut merupakan pasien yang belum bisa dinyatakan positif atau negatif karena harus menunggu hasil PCR," paparnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebutkan ada tiga wilayah kota di Jawa Barat yakni, Bogor, Depok dan Bekasi akan diberlakukan PSBB maksimal. PSBB maksimal akan dilakukan dengan melakukan penutupan akses, tempat ibadah, kegiatan kebudayaan, kegiatan komersial dan keagamaan.

"Untuk tiga wilayah kota akan dilaksanakan PSBB maksimal, menutup akses ke wilayahan, akan membatasi kegiatan perkatnran, kegitan komersial, kegiatan kebudaayaan, keagamaan," katanya.

Baca Juga: Tiga Alasan Pemerintah Setujui Penerapan PSBB di Tangerang Raya

Untuk diketahui, Pemprov Jabar mengonfirmasi pelaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten/Kota Bekasi (Bodebek) akan dilaksanakan mulai Rabu (15/4/2020) mendatang.

Keputusan ini dikeluarkan usai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetujui pengajuan PSBB yang diajukan pada 8 April lalu.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengungkapkan pelaksanakan akan dilakukan mulai Rabu (15/4/2020) dini hari. Pelaksanaan PSBB ini akan dilakukan selama 14 hari.

Kontributor : Supriyadi

Load More