SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Ridwan Kamil akan mengusulkan kawasan Bandung Raya menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB corona pekan ini. Saat ini Ridwan Kamil masih fokus memantau persiapan PSBB di Bogor, Depok dan Bekasi.
Setelah itu, sekira Kamis (19/4/2020) besok Ridwan Kamil akan mengajukan kawasan Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung dan Kota Cimahi terapkan PSBB ke Kementerian Kesehatan. Itu pun kalau para kepala daerah setuju.
"Besok saya rapat dengan kepala daerah ya karena kita lagi fokus di Bodebek. Fokus ke lima daerah di Jabar besok kalau sudah ada kesepakatan mungkin seperti halnya Bodebek. Rabu atau Kamis surat dikirim, Jumat atau Sabtu ada persetujuan dan baru seminggu berikutnya Bandung Raya. Jadi saya kira sesuai dengan urutan berdasarkan data," kata Ridwan Kamil saat menggelar rapat bersama Kapolda Jabar dan Pangdam III Siliwangi, di Mapolda Jabar, Senin (13/4/2020).
Ridwan Kamil menegaskan beberapa wilayah selain Bodebek dan Bandung Raya, hingga dengan saat ini memang belum di wacanakan untuk PSBB.
Setelah Bodebek berjalan, pihaknya akan melanjutkan pembahasan PSBB di wilayah Bandung Raya. Sekali untuk wilayah lainnya, ia menegaskan belum ada wacanan untuk PSBB.
"Yang lain-lain belum ada mengajukan dan belum kami setujui karena memang hasil kajian datanya memang COVID-19 berkumpulnya di zona Bodebek dan Bandung Raya saja," kata dia.
Disinggung soal penerapan PSBB di Bodebek serta diusulkannya wilayah Bandung Raya, Ridwan Kamil dengan mantap menyebut sudah tepat. Pasalnya Bodebek dan Bandung Raya berdasarkan data dirinya saat ini sudah terdaoat 450 orang yang terkonfirmasi positif covid 19.
"Kalau tidak salah ada 450 yang positif dan mayoritas ada di Bodebek sama ini menguatkan bahwa keputusan kita sudah tepat, PSBB itu harus di zona Bodebek karena mayoritas di Jabar itu dari lima yang tertinggi satu di Bandung dan empatnya di Bodebek," kata dia.
Kontributor : Cesar Yudistira
Baca Juga: Satpol PP Berikan Himbauan untuk Menutup Tempat Usaha saat PSBB
Berita Terkait
-
Polri: Angka Kejahatan Meningkat Selama Darurat Corona
-
Harga Karet Anjlok Gegara Corona, Menteri Basuki Janji Borong Hasil Petani
-
Agar Masyarakat Paham, DERU UGM Lakukan Penyuluhan Covid-19 ke Desa
-
Minta Pemakaman Jenazah Corona Tak Ditolak, Pemerintah Minta Bantuan Tokoh
-
Warga Datangi Kuburan, Desak Makam Jenazah Pasien Corona Dibongkar
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB Terbaru Agustus 2025
-
Harga Emas Antam Tak Bergerak, Hari Ini Dibanderol Rp 1.946.000 per Gram
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terupdate Agustus 2025
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
Terkini
-
Ambisi Besar Cianjur 2025: Targetkan 30 Persen Turis Bule Hingga Janji Ramzi Bereskan 'Jalur Neraka'
-
5 Fakta Skandal Rp2,1 M di Garut: Dari Ultimatum DPRD Hingga Daftar 13 Kecamatan Wajib Setor Uang
-
Terjerat Temuan BPK, Ini Daftar 13 Kecamatan di Garut yang Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M
-
Siapa Bertanggung Jawab? BPK Temukan Rp2,1 M Harus Kembali ke Kas Negara dari 13 Kecamatan Garut
-
5 Fakta Penting Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang, Puluhan Jadwal Kacau