SuaraJabar.id - Jelang diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi, pemerintah setempat menerapkan pembatasan jam operasional mini market, pedagang eceran, hingga pasar swalayan.
Dalam akun instagram resmi milik Pemerintah Kota Depok, jam operasional seperti minimarket dan pedagang eceran dibatasi mulai pukul 06.00 hanya sampai pukul 08.00 WIB.
"Pengusaha ritel, pedagang Grosir/Eceran, Pemilik/Pengusaha Supermarket, Minimarket, dan Toko Swalayan agar melaksanakan jam operasional sebagai berikut; a. Jam operasional bagi pedagang Eceran dan Minimarket yakni Pukul 08.00 - 20.00 WIB," tulis Pemkot Depok seperti dikutip Suara.com, Senin (13/4/2020).
Ketika dikonfirmasi ke salah satu minimarket di wilayah Jalan Pekapuran, Cimanggis, Depok, petugas membenarkan bahwa jam operasional minimarketnya buka hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Polri: Angka Kejahatan Meningkat Selama Darurat Corona
"Kita diimbau buka hanya sampai jam 20.00 WIB saja mas," kata salah satu petugas kasir di minimarket di wilayah Jalan Pekapuran, Cimanggis, Depok.
Adapun maksud pembatasan ini, tulis dalam surat edaran yakni guna meminimalisir penyebaran virus Corona atau Covid-19 di wilayah Kota Depok. Selain itu diharapkan dengan adanya pembatasan ini juga menekan agar masyarakat tidak berlama-lama berada di luar rumah.
Berita Terkait
-
Pedagang Buah Keliling di Cikarang Ini Ternyata Spesialis Maling Motor, Pak RT Jadi Korbannya
-
Jualan Bakso dengan Gerobak? Sorry, di Kalimantan Sudah Pakai Avanza!
-
Libatkan Istri jadi Tukang Palak, Preman Pemeras Tukang Sayur di Bekasi Ternyata Budak Narkoba
-
Keluhkan Penjualan Merosot, Pedagang Mainan di Pasar Gembrong: Lebaran Sudah Nggak Berpengaruh
-
Pedagang Pasar Khawatir Omzet Bisa Anjlok Gegara Kebijakan Kemasan Rokok Polos
Terpopuler
- Dosen Asal Semarang Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos Sleman, Ini Kata Polisi
- 7 Produk Skincare Pemutih Wajah Recommended Bersertifikat BPOM
- Akal Bulus Demi Raih Piala Asia U-17 2025: Arab Saudi Main dengan '12 Pemain'?
- Pemain Sinetron Inisial FA Ditangkap Kasus Narkoba, Siapa?
- 5 Rekomendasi Serum Mencerahan Wajah: Tersedia di Indomaret, Harga Mulai Rp18 Ribuan
Pilihan
-
Sengketa PSU Siak Berlarut-larut: Jangan sampai Nafsu Berkuasa Merusak Sosial Ekonomi
-
Diisi Tokoh Top Dunia! Danantara Masih Mandul, Tajinya Belum Terlihat
-
Sosok Mbok Yem, 'Penjaga' Gunung Lawu dan Warungnya yang Legendaris
-
Ormas 'Obok-obok' Proyek Pabrik BYD, BKPM: Ini Citra Buruk, Indonesia Seolah Jadi Sarang Preman
-
Beda Nasib Kakak Pascal Struijk: Main Tarkam Demi Bertahan Hidup
Terkini
-
Dividen Final Saham BBRI Rp31,4 Triliun: BRI Komitmen Berikan Nilai Tambah Kepada Pemegang Saham
-
Konsep Prasmanan, Waroeng Tani Raup Omzet Rp500 Juta Berkat Dukungan BRI
-
Dorong Pendidikan Santri, Bank Mandiri Perkuat Fasilitas Ponpes Al-Inaaroh Al-Hikam di Cirebon
-
Mahkota Binokasih yang Dikira Asli Ternyata Replika, Ini Penjelasan Keraton Sumedang Larang
-
Setelah Ratusan Tahun, Mahkota Binokasih Sapa Bogor, Budayawan: Ini Harapan Baru Budaya Sunda