SuaraJabar.id - Pengajuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah di Jawa Barat sudah disetujui Menteri Kesehatan Terawan. Nantinya PSBB di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi mulai berlaku pada 15 April 2020.
Kebijakan penarapan PSBB ini menuai beragam komentar dari masyarakat yang tinggal di wilayah Depok. Komentar pertama datang dari warga Cimanggis, Depok bernama Anugerah Ali (25).
Pria yang bekerja sebagai Freelancer ini mengaku harus kehilangan beberapa pekerjaanya ketika wabah corona menyerang. Terlebih kekinian, di kota tempat ia tinggal menerapkan kebijakan PSBB.
"(Job) Frelance pas ada COVID-19 udah mulai enggak ada job. Ditambah lagi PSBB makin makin saja," kata Anug kepada Suara.com, Senin (13/4/2020).
Sementara itu, hal serupa juga dikeluhkan oleh salah satu driver Ojek Online di Kawasan Margonda, Depok. Ia mengaku saat ini saja pendapatannya berkurang, terlebih dua hari lagi PSBB mulai diterapkan di Kota Depok.
"Ini saja udah sepi mas. Katanya enggak boleh bawa penumpang. enggak tahu kalau di Depok masih kita tunggu," katanya saat berbincang dengan Suara.com di depan Stasiun Pondok Cina.
Ia pun berharap kebijaksanaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat khususnya Pemerintah Kota Depok agar para Driver Ojol bisa menarik penumpang di saat PSBB diterapkan.
Untuk diketahui, Pemprov Jabar mengonfirmasi pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten/Kota Bekasi (Bodebek).
PSBB di wilayah tersebut mulai resmi dilaksanakan pada Rabu (15/4/2020) mendatang.
Baca Juga: Polri Realokasi Anggaran Rp 360 Miliar untuk Bantu Sopir Terdampak Corona
Keputusan ini dikeluarkan usai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetujui pengajuan PSBB yang diajukan pada 8 April lalu.
Berita Terkait
-
Status Bencana Nasional Corona, Seruan Jokowi ke Gubernur hingga Wali Kota
-
Polri Realokasi Anggaran Rp 360 Miliar untuk Bantu Sopir Terdampak Corona
-
Tampilan Berubah! Muncul DJ Seksi di Situs Satgas Corona Pemkab Malang
-
Polri Akan Tindak Tegas Penolak Jenazah Korban Virus Corona
-
Edukasi Pekerja Hadapi Covid-19, Kemnaker Mengadakan Pelatihan K3 Corona
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026
-
Dedi Mulyadi Semprot Aturan Sampah: Izin PLTSa 6 Tahun Baru Kelar, Tapi Rakyat Mau Dipidana
-
GBLA Membara! Persib Bandung Pesta 5 Gol Tanpa Balas, Madura United Tak Berdaya
-
Lapis Hukum Ganda Menanti Ibu Tiri TR: Setelah Pidana, Disusul Administrasi Kepegawaian Kemenag
-
Kontroversi Ibu Tiri Tersangka Kematian NS yang Masih Jadi Pegawai Kemenag di Sukabumi