SuaraJabar.id - Pengajuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah di Jawa Barat sudah disetujui Menteri Kesehatan Terawan. Nantinya PSBB di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi mulai berlaku pada 15 April 2020.
Kebijakan penarapan PSBB ini menuai beragam komentar dari masyarakat yang tinggal di wilayah Depok. Komentar pertama datang dari warga Cimanggis, Depok bernama Anugerah Ali (25).
Pria yang bekerja sebagai Freelancer ini mengaku harus kehilangan beberapa pekerjaanya ketika wabah corona menyerang. Terlebih kekinian, di kota tempat ia tinggal menerapkan kebijakan PSBB.
"(Job) Frelance pas ada COVID-19 udah mulai enggak ada job. Ditambah lagi PSBB makin makin saja," kata Anug kepada Suara.com, Senin (13/4/2020).
Sementara itu, hal serupa juga dikeluhkan oleh salah satu driver Ojek Online di Kawasan Margonda, Depok. Ia mengaku saat ini saja pendapatannya berkurang, terlebih dua hari lagi PSBB mulai diterapkan di Kota Depok.
"Ini saja udah sepi mas. Katanya enggak boleh bawa penumpang. enggak tahu kalau di Depok masih kita tunggu," katanya saat berbincang dengan Suara.com di depan Stasiun Pondok Cina.
Ia pun berharap kebijaksanaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat khususnya Pemerintah Kota Depok agar para Driver Ojol bisa menarik penumpang di saat PSBB diterapkan.
Untuk diketahui, Pemprov Jabar mengonfirmasi pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten/Kota Bekasi (Bodebek).
PSBB di wilayah tersebut mulai resmi dilaksanakan pada Rabu (15/4/2020) mendatang.
Baca Juga: Polri Realokasi Anggaran Rp 360 Miliar untuk Bantu Sopir Terdampak Corona
Keputusan ini dikeluarkan usai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetujui pengajuan PSBB yang diajukan pada 8 April lalu.
Berita Terkait
-
Status Bencana Nasional Corona, Seruan Jokowi ke Gubernur hingga Wali Kota
-
Polri Realokasi Anggaran Rp 360 Miliar untuk Bantu Sopir Terdampak Corona
-
Tampilan Berubah! Muncul DJ Seksi di Situs Satgas Corona Pemkab Malang
-
Polri Akan Tindak Tegas Penolak Jenazah Korban Virus Corona
-
Edukasi Pekerja Hadapi Covid-19, Kemnaker Mengadakan Pelatihan K3 Corona
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bank SMBC Indonesia Gandeng ADB Perkuat Pembiayaan Perdagangan dan Rantai Pasok
-
Usut Sumber Limbah Kali Jantung, DLHK Depok Gandeng Wilayah Tempuh Jalur Hukum
-
Tak Dibuang Tapi Dibantu, Igor Tolic Buka Suara Keputusan Lepas Ramon Tanque