Scroll untuk membaca artikel
RR Ukirsari Manggalani
Rabu, 15 April 2020 | 06:00 WIB
Sosialisasi dan simulasi PSBB di Jalan Raya Bogor-Jakarta, tepatnya di Jalan Layang Cibinong, Kabupaten Bogor Jawa Barat, Selasa (14/4/2020) [ANTARA/HO-Humas Polres Bogor].

SuaraJabar.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku di Kabupaten Bogor mulai dini hari tadi (15/4/2020). Kendati demikian, saat dilangsungkan simulasi di beberapa ruas jalan raya, banyak warga belum paham akan peraturan yang ditetapkan.

Dikutip dari kantor berita Antara, Bupati Bogor, Ade Yasin, menyebutkan, bahwa masih banyak warganya yang belum paham mengenai PSBB. Saat itu pemerintah Kabupaten Bogor bersama unsur TNI-Polisi melakukan simulasi di Jalan Raya Bogor-Jakarta. Yaitu Jalan Layang Cibinong, Kabupaten Bogor Jawa Barat.

"Hari ini kami memberikan pengertian besok dilakukan PSBB, penggunaan masker itu wajib mudah-mudahan besok banyak yang mengerti, supaya jalanan tidak ramai," papar Ade Yasin, usai melakukan simulasi sekaligus sosialisasi PSBB pada Selasa (14/4/2020).

Pantauan kantor berita Antara di lokasi, banyak kendaraan yang dihentikan oleh petugas lantaran pengendaranya tidak mengenakan masker. Namun belum ada sanksi diberikan karena masih dalam tahap sosialisasi.

Baca Juga: 2 Warga Surabaya Terindikasi Positif Corona Saat Asyik Nongkrong di Warkop

"Karena masih sosialisasi, masih banyak anggota masyarakat yang belum mengerti. Apalagi ini perbatasan Depok dengan Bogor. Kalau besok masih ada yang belum pakai masker, suruh balik jangan lanjut jalan," ujar perempuan yang menjabat ketua DPW PPP Jawa Barat itu.

Menurut Ade Yasin, konsep pemberlakuan PSBB di Kabupaten Bogor serupa DKI Jakarta dan daerah lain di Jawa Barat yang turut menerapkan serentak. Peraturannya antara lain: penumpang angkutan hanya boleh 50 persen dari kapasitas angkutan.

Disebutkan oleh Bupati Bogor, sedikitnya ada 55 titik pos pengawasan PSBB yang mayoritas berlokasi di zona merah Virus Corona atau Covid-19 Kabupaten Bogor.

Sementara itu, Kepala Polres Bogor, AKBP Roland Ronaldy, menyebutkan bahwa simulasi PSBB juga dilakukan di Pos Polisi Citeurep, sebelum melakukan penerapan pada hari ini.

"Kegiatan PSBB ini sesuai yang telah disampaikan oleh Bupati akan dilakukan pada Rabu 15 April 2020 mulai jam 00.00 WIB," jelas AKBP Roland Ronaldy.

Baca Juga: Tenaga Kesehatan Garda Terdepan Covid-19, Pemprov Jabar Beri Insentif

Catatan dari Redaksi: Jika merasakan gejala batuk, sakit tenggorokan dan demam, informasi seputar Coronavirus Disease (Covid-19) bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119. Terapkan imbauan tetap tinggal di rumah, dan jaga jarak atau physical distancing, minimal dua meter persegi. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah.

Load More