SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu (15/4/2020) hari ini. Ada sejumlah fasilitas publik yang ditutup sementara, namun toko bahan pangan serta apotek dipastikan tetap buka.
Dilansir dari Ayobandung.com (jaringan Suara.com), Kabag Humas Kota Bekasi Sajekti Rubiah menjelaskan, hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang mengatur tentang mekanisme PSBB di sebuah wilayah.
“Merujuk aturan itu, pasar ritel modern (pasar swalayan maupun toko swalayan) dan apotek tidak ditutup saat PSBB,” kata Sajekti, Kamis (14/4/2020).
Selain supermarket, pasar, dan apotek, tempat lain yang menyediakan kebutuhan pangan, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi juga tetap tersedia.
Baca Juga: Alhamdulillah Ya Allah! 29 Pasien Corona di Bekasi Akhirnya Bisa Sembuh
Kemudian, tempat yang juga tetap beroperasi saat PSBB adalah fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan, dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga.
“Kegiatan-kegiatan di tempat fasilitas umum dalam pengecualian tetap perlu diperhatikan. Tetap ada aturan pembatasan jumlah pengunjung agar mencegah penyebaran virus Covid-19,” ujarnya.
Dalam penerapan PSBB di Kota Bekasi, pemerintah setempat juga telah meliburkan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi dan pembatasan kegiatan lainnya.
Adapun terdapat pengecualian saat PSBB diterapkan, antara lain, kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Baca Juga: Perusahaan di Bekasi Diminta Tak Beroperasi, Apindo: Belum Diajak Bicara
Berita Terkait
-
Hari Ini PSBB Berlaku di Bogor, Banyak Warga Belum Paham Saat Simulasi
-
Hiburan Saat PSBB Corona, Nonton Laga Klasik Piala Dunia FIFA Full Match
-
Warning DPRD DKI buat Perusahaan yang Bandel Selama PSBB
-
Pengendara Tak Bermasker Dominasi Pelanggaran Hari Pertama PSBB Jakarta
-
Pemprov DKI Salurkan 78.754 Bansos ke 18 Kelurahan, Tak Ada Uang Tunai
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
-
Gaji Dosen di Indonesia vs Malaysia vs Singapura, Negeri Ini Paling Miris!
Terkini
-
Rezeki Dadakan Jumat Malam! 2 Link Dana Kaget Siap Diklaim
-
Kadis Dinsos Bogor: PSK Enggak Perlu Dikirim ke Sukabumi atau Cirebon, Kita Tampung Sendiri
-
Cianjur Selatan Segera Mekar! Bupati Wahyu Genjot Pembangunan Syarat DOB
-
Blue Matter Trio dan Kinematics Juarai The 5th Papandayan International Jazz Competition 2025
-
Didukung KUR BRI, Pengusaha Sleman Ini Sukses Sulap Kelor Jadi Olahan Pangan Berkhasiat