SuaraJabar.id - Polres Kabupaten Bogor memberikan imbaun hingga teguran tertulis kepada pengendara motor baik roda dua ataupun roda empat yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di hari pertama kebijakan tersebut diberlakukan pada Rabu (15/4/2020) kemarin.
Beberapa pelangggaran seperti pengendara tidak menggunakan masker hingga muatan kendaraan yang melebihi 50 persen kapasitasnya ditemukan pada hari pertama penerapan PSBB.
Kapolres Kabupaten Bogor AKBP Roland Ronaldy mengemukakan setidaknya ada 17 titik pos pemeriksaan atau check point yang telah didirikan di wilayah hukum Polres Kabupeten Bogor dalam rangka penertiban aturan PSBB.
Menurut, Roland pengendara yang melanggar aturan akan terlebih dahulu diberi imbauan hingga diberi surat teguran tertulis.
Baca Juga: Telepon Mama Tak Diangkat-angkat, Papa Meninggal Kelelahan Kerja Kantor
"Kami melakukan kegiatan semacam razia kepada pengguna kendaraan bermotor. Yang kedapatan melanggar Perbup Nomor 16/2020 kami berikan teguran tertulis, dan tidak lupa kami berikan masker gratis. Tujuannya adalah supaya masyarakat mengerti dan sadar bahwa saat ini sedang PSBB, dan juga supaya mereka tidak mengulangi lagi sehingga terhindar dari bahaya Covid-19,” kata Roland kepada wartawan, Kamis (16/4/2020).
Sementara, Kasat Lantas Polres Kabupeten Bogor AKP Fadli mengatakan pada hari pertama penerapan PSBB bentuk pelanggaran yang paling dominan ditemukan, yakni pengendara motor tidak menggunakan masker saat berkendara.
Di sisi lain, ada pula pengendara yang melanggar aturan melebihi muatan sebgaimana aturan PSBB maksimal 50 persen dari kapasitas.
“Ini berbeda dengan tilang ya, tidak ada denda maupun sanksi yang mengikat. Tadi ada 10 pengendara yang kami berikan teguran tertulis, kebanyakan tidak menggunakan masker, ada satu yang kelebihan muatan penumpang," kata Fadli.
"Paling penting adalah jangan diulangi lagi karena ini untuk kepentingan masyarakat juga," imbuhnya.
Baca Juga: Dirumahkan Imbas Corona, LC Karaoke Cari Uang Live Show Threesome di IG
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provisi Jawa Barat telah mengkonfirmasi bahwa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten/Kota Bekasi (Bodebek). PSBB di wilayah tersebut mulai resmi dilaksanakan pada Rabu (15/4/2020) besok.
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
Terkini
-
Rooms Inc d'Botanica Bandung Ikut Semarakkan Program Akhir Tahun Artotel Wanderlust Bertajuk "Serenata Akhir Tahun"
-
Miris! Pelajar SMA Cianjur Jadi Kurir Narkoba Internasional, Raup Untung Puluhan Juta
-
Lari Sambil Donasi, OPPO Run 2024 Kumpulkan Dana untuk Pemberdayaan Disabilitas
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024