SuaraJabar.id - Polres Kabupaten Bogor memberikan imbaun hingga teguran tertulis kepada pengendara motor baik roda dua ataupun roda empat yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di hari pertama kebijakan tersebut diberlakukan pada Rabu (15/4/2020) kemarin.
Beberapa pelangggaran seperti pengendara tidak menggunakan masker hingga muatan kendaraan yang melebihi 50 persen kapasitasnya ditemukan pada hari pertama penerapan PSBB.
Kapolres Kabupaten Bogor AKBP Roland Ronaldy mengemukakan setidaknya ada 17 titik pos pemeriksaan atau check point yang telah didirikan di wilayah hukum Polres Kabupeten Bogor dalam rangka penertiban aturan PSBB.
Menurut, Roland pengendara yang melanggar aturan akan terlebih dahulu diberi imbauan hingga diberi surat teguran tertulis.
Baca Juga: Telepon Mama Tak Diangkat-angkat, Papa Meninggal Kelelahan Kerja Kantor
"Kami melakukan kegiatan semacam razia kepada pengguna kendaraan bermotor. Yang kedapatan melanggar Perbup Nomor 16/2020 kami berikan teguran tertulis, dan tidak lupa kami berikan masker gratis. Tujuannya adalah supaya masyarakat mengerti dan sadar bahwa saat ini sedang PSBB, dan juga supaya mereka tidak mengulangi lagi sehingga terhindar dari bahaya Covid-19,” kata Roland kepada wartawan, Kamis (16/4/2020).
Sementara, Kasat Lantas Polres Kabupeten Bogor AKP Fadli mengatakan pada hari pertama penerapan PSBB bentuk pelanggaran yang paling dominan ditemukan, yakni pengendara motor tidak menggunakan masker saat berkendara.
Di sisi lain, ada pula pengendara yang melanggar aturan melebihi muatan sebgaimana aturan PSBB maksimal 50 persen dari kapasitas.
“Ini berbeda dengan tilang ya, tidak ada denda maupun sanksi yang mengikat. Tadi ada 10 pengendara yang kami berikan teguran tertulis, kebanyakan tidak menggunakan masker, ada satu yang kelebihan muatan penumpang," kata Fadli.
"Paling penting adalah jangan diulangi lagi karena ini untuk kepentingan masyarakat juga," imbuhnya.
Baca Juga: Dirumahkan Imbas Corona, LC Karaoke Cari Uang Live Show Threesome di IG
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provisi Jawa Barat telah mengkonfirmasi bahwa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten/Kota Bekasi (Bodebek). PSBB di wilayah tersebut mulai resmi dilaksanakan pada Rabu (15/4/2020) besok.
Keputusan ini dikeluarkan usai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetujui pengajuan PSBB yang diajukan Pemprov Jawa Barat pada 8 April lalu.
Berita Terkait
-
Penumpang Terlantar hingga Tidur di Stasiun Rata-rata Pulang ke Arah Bogor
-
Jam Operasional Dibatasi, Banyak Penumpang KRL Terpaksa Bermalam di Stasiun
-
Duh, Sopir Mobil di Bogor Disetop Polisi Gara-gara Tak Jaga Jarak saat PSBB
-
Tak Jaga Jarak saat PSBB, Banyak Sopir Mobil di Bogor Disetop Polisi
-
Mirip Tilang, Ini Surat Teguran Polisi ke Pengendara Pelanggar PSBB
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Piala Presiden 2025: Polda Jabar Terjunkan 2.632 Personel, Libatkan Jibom Amankan Si Jalak Harupat
-
8 Link DANA Kaget 3 Juli 2025, Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu
-
Welas Asih Nama Baru RSUD Al-Ihsan, Dedi Mulyadi Beberkan Maksud di Baliknya
-
Gempa Frekuensi Rendah di Tangkuban Parahu Tembus Rekor: Aktivitas Masih Normal
-
Hadapi Ancaman Sesar Aktif, Warga Kabandungan Dilatih Penyelamatan Diri dari Gempa Bumi