SuaraJabar.id - Polres Kabupaten Bogor memberikan imbaun hingga teguran tertulis kepada pengendara motor baik roda dua ataupun roda empat yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di hari pertama kebijakan tersebut diberlakukan pada Rabu (15/4/2020) kemarin.
Beberapa pelangggaran seperti pengendara tidak menggunakan masker hingga muatan kendaraan yang melebihi 50 persen kapasitasnya ditemukan pada hari pertama penerapan PSBB.
Kapolres Kabupaten Bogor AKBP Roland Ronaldy mengemukakan setidaknya ada 17 titik pos pemeriksaan atau check point yang telah didirikan di wilayah hukum Polres Kabupeten Bogor dalam rangka penertiban aturan PSBB.
Menurut, Roland pengendara yang melanggar aturan akan terlebih dahulu diberi imbauan hingga diberi surat teguran tertulis.
"Kami melakukan kegiatan semacam razia kepada pengguna kendaraan bermotor. Yang kedapatan melanggar Perbup Nomor 16/2020 kami berikan teguran tertulis, dan tidak lupa kami berikan masker gratis. Tujuannya adalah supaya masyarakat mengerti dan sadar bahwa saat ini sedang PSBB, dan juga supaya mereka tidak mengulangi lagi sehingga terhindar dari bahaya Covid-19,” kata Roland kepada wartawan, Kamis (16/4/2020).
Sementara, Kasat Lantas Polres Kabupeten Bogor AKP Fadli mengatakan pada hari pertama penerapan PSBB bentuk pelanggaran yang paling dominan ditemukan, yakni pengendara motor tidak menggunakan masker saat berkendara.
Di sisi lain, ada pula pengendara yang melanggar aturan melebihi muatan sebgaimana aturan PSBB maksimal 50 persen dari kapasitas.
“Ini berbeda dengan tilang ya, tidak ada denda maupun sanksi yang mengikat. Tadi ada 10 pengendara yang kami berikan teguran tertulis, kebanyakan tidak menggunakan masker, ada satu yang kelebihan muatan penumpang," kata Fadli.
"Paling penting adalah jangan diulangi lagi karena ini untuk kepentingan masyarakat juga," imbuhnya.
Baca Juga: Telepon Mama Tak Diangkat-angkat, Papa Meninggal Kelelahan Kerja Kantor
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provisi Jawa Barat telah mengkonfirmasi bahwa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten/Kota Bekasi (Bodebek). PSBB di wilayah tersebut mulai resmi dilaksanakan pada Rabu (15/4/2020) besok.
Keputusan ini dikeluarkan usai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetujui pengajuan PSBB yang diajukan Pemprov Jawa Barat pada 8 April lalu.
Berita Terkait
-
Penumpang Terlantar hingga Tidur di Stasiun Rata-rata Pulang ke Arah Bogor
-
Jam Operasional Dibatasi, Banyak Penumpang KRL Terpaksa Bermalam di Stasiun
-
Duh, Sopir Mobil di Bogor Disetop Polisi Gara-gara Tak Jaga Jarak saat PSBB
-
Tak Jaga Jarak saat PSBB, Banyak Sopir Mobil di Bogor Disetop Polisi
-
Mirip Tilang, Ini Surat Teguran Polisi ke Pengendara Pelanggar PSBB
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
Terkini
-
Akhir Tahun Anti-Wacana: 3 Spot Wisata di Jabar Paling Skena dan Estetik Buat Healing Gen Z
-
Inovasi Limbah Kayu Jati, Faber Instrument Naik Kelas Lewat Program BRI UMKM EXPORT
-
Fenomena Yang Ngutang Lebih Galak: Pemuda di Garut Nekat Tusuk Penagih hingga Kritis
-
Viral Pria Ngaku Anak Propam dan Pakai Mobil Barang Bukti, Pria Ini Kena Skakmat Polisi
-
Apresiasi pada Guru, BRI Peduli Beri Apresiasi dan Salurkan Bantuan di SDN Sukamahi 02 Megamendung