SuaraJabar.id - Polres Kabupaten Bogor memberikan imbaun hingga teguran tertulis kepada pengendara motor baik roda dua ataupun roda empat yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di hari pertama kebijakan tersebut diberlakukan pada Rabu (15/4/2020) kemarin.
Beberapa pelangggaran seperti pengendara tidak menggunakan masker hingga muatan kendaraan yang melebihi 50 persen kapasitasnya ditemukan pada hari pertama penerapan PSBB.
Kapolres Kabupaten Bogor AKBP Roland Ronaldy mengemukakan setidaknya ada 17 titik pos pemeriksaan atau check point yang telah didirikan di wilayah hukum Polres Kabupeten Bogor dalam rangka penertiban aturan PSBB.
Menurut, Roland pengendara yang melanggar aturan akan terlebih dahulu diberi imbauan hingga diberi surat teguran tertulis.
"Kami melakukan kegiatan semacam razia kepada pengguna kendaraan bermotor. Yang kedapatan melanggar Perbup Nomor 16/2020 kami berikan teguran tertulis, dan tidak lupa kami berikan masker gratis. Tujuannya adalah supaya masyarakat mengerti dan sadar bahwa saat ini sedang PSBB, dan juga supaya mereka tidak mengulangi lagi sehingga terhindar dari bahaya Covid-19,” kata Roland kepada wartawan, Kamis (16/4/2020).
Sementara, Kasat Lantas Polres Kabupeten Bogor AKP Fadli mengatakan pada hari pertama penerapan PSBB bentuk pelanggaran yang paling dominan ditemukan, yakni pengendara motor tidak menggunakan masker saat berkendara.
Di sisi lain, ada pula pengendara yang melanggar aturan melebihi muatan sebgaimana aturan PSBB maksimal 50 persen dari kapasitas.
“Ini berbeda dengan tilang ya, tidak ada denda maupun sanksi yang mengikat. Tadi ada 10 pengendara yang kami berikan teguran tertulis, kebanyakan tidak menggunakan masker, ada satu yang kelebihan muatan penumpang," kata Fadli.
"Paling penting adalah jangan diulangi lagi karena ini untuk kepentingan masyarakat juga," imbuhnya.
Baca Juga: Telepon Mama Tak Diangkat-angkat, Papa Meninggal Kelelahan Kerja Kantor
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provisi Jawa Barat telah mengkonfirmasi bahwa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten/Kota Bekasi (Bodebek). PSBB di wilayah tersebut mulai resmi dilaksanakan pada Rabu (15/4/2020) besok.
Keputusan ini dikeluarkan usai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetujui pengajuan PSBB yang diajukan Pemprov Jawa Barat pada 8 April lalu.
Berita Terkait
-
Penumpang Terlantar hingga Tidur di Stasiun Rata-rata Pulang ke Arah Bogor
-
Jam Operasional Dibatasi, Banyak Penumpang KRL Terpaksa Bermalam di Stasiun
-
Duh, Sopir Mobil di Bogor Disetop Polisi Gara-gara Tak Jaga Jarak saat PSBB
-
Tak Jaga Jarak saat PSBB, Banyak Sopir Mobil di Bogor Disetop Polisi
-
Mirip Tilang, Ini Surat Teguran Polisi ke Pengendara Pelanggar PSBB
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Mencekam! Nobar Persib vs Persija di Depok Berujung Bentrok, Gang Jati Sempat Memanas
-
GBLA Membiru! 5 Fakta Menarik Persib Kunci Juara Paruh Musim Usai Tekuk Persija 1-0
-
Hindari Titik Ini! Banjir Rendam Jalur Pantura Kudus
-
Persib vs Persija: Antara Dominasi Maung Bandung dan Kebangkitan Macan Kemayoran
-
Mengenal Simpadampro: Aplikasi Futuristik Damkar Bogor yang Bisa 'Ramal' Kebakaran