SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bogor menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor mulai hari ini, Rabu (15/4/2020).
Petugas gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor dan TNI-Polri melakukan pemeriksaan kendaraan di pintu masuk pertabatasan Kabupaten dan Kota.
Berdasarkan pengamatan Suara.com di Simpang Pomad yang menjadi pintu perbatasan Kabupaten Bogor dengan Kota Bogor, para petugas gabungan tampak sibuk memberhentikan kendaraan roda empat maupun kendaraan besar yang tak menerapkan aturan PSBB.
Melalui pandangan mata, para petugas tak segan memberhentikan pengendara roda empat hingga angkutan umum yang tak menerapkan physical distancing atau jaga jarak.
Selain menegur untuk menerapkan physical distancing, petugas juga mengecek apakah para pengendara memakai masker atau tidak. Identitas pengendara pun di cek satu persatu oleh petugas.
"Masih banyak yang belum jaga jarak (physical distancing). Pengendara mobil masih banyak yang duduk bersampingan di depan," kata salah satu petugas Dinas Perhubungan Kota Bogor yang ditemui Suara.com di lokasi.
Untuk diketahui, mulai hari ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan PSBB di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi. PSBB dimulai hari Rabu (15/4/2020) hingga 14 hari ke depan. Penerapan ini dilakukan guna menekan penyebaran virus Corona Covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
Terkini
-
Dedi Mulyadi Setop Izin Perumahan, Rudy Susmanto: Tak Bisa Serta-merta Dilakukan
-
Anggota DPD RI Apresiasi Danantara Akuisisi Hotel dan Real Estate di Makkah
-
Hingga 18 Desember 2025, BRI Group Telah Laksanakan 40 Aksi Tanggap Darurat di Daerah Bencana
-
RUPSLB, Ini Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI
-
Gara-Gara Lisa Mariana? Kuasa Hukum Atalia Jawab Ini di Sidang Cerai Ridwan Kamil