- Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengamankan wanita berinisial DM di Ciamis pada Agustus 2026.
- DM ditangkap karena diduga menyebarkan konten provokatif berupa ajakan demonstrasi dan informasi bohong di media sosial.
- Petugas kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel serta akun media sosial milik terduga pelaku.
SuaraJabar.id - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dikabarkan mengamankan seorang wanita terkait dugaan penyebaran konten provokatif ajakan demo Agustus di media sosial.
Melansir laman Harapanrakyat--jaringan Suara.com, Kamis (6/8/2026), identitas wanita itu diketahui berinisial DM (45) warga Dusun Urug, Desa Pusakasari, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Kepala Desa Pusakasari, Nanang Mulyaddin, membenarkan bahwa DM merupakan warganya. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara rinci perkara hukum yang menjerat perempuan tersebut.
"Informasi yang kami terima hanya berkaitan dengan aktivitas di akun Facebook yang diduga berisi ajakan penolakan atau ketidaksenangan terhadap pemerintah. Namun kami belum bisa memastikan apakah akun tersebut benar milik yang bersangkutan," kata Nanang.
Dia memaparkan, hingga kini pihak keluarga belum memberikan pemberitahuan kepada pemerintah desa mengenai proses hukum yang sedang dijalani DM.
Pemerintah desa juga belum berkoordinasi dengan kepolisian untuk memperoleh informasi lebih lanjut.
"Keluarga yang bersangkutan belum ada konfirmasi ke tingkat desa. Begitu juga pihak desa belum melakukan konfirmasi lebih lanjut ke pihak kepolisian," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono membenarkan adanya pengamanan terhadap DM. Menurutnya, penangkapan dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dengan dukungan pengamanan dari Polres Ciamis.
"Ya, memang terkait dengan adanya konten yang diduga provokatif," ujar Carsono.
Baca Juga: Istana Bogor Digerebek Mahasiswa Unpak, Suarakan Mosi Tidak Percaya ke Pemerintah
Ia menegaskan, seluruh proses penyidikan kini menjadi kewenangan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, pengamanan terhadap DM ramai diperbincangkan di media sosial.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perempuan tersebut diduga mengunggah konten yang berisi informasi bohong dan ajakan demonstrasi menjelang pertengahan Agustus 2026.
Dalam proses pengamanan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon seluler, akun TikTok, dan akun surat elektronik yang diakui milik DM.
Hingga kini, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya belum menyampaikan secara resmi pasal yang disangkakan maupun perkembangan hasil penyelidikan.
Proses hukum terhadap DM masih berlangsung, sehingga seluruh dugaan yang disampaikan penyidik akan dibuktikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang
-
5 Alasan Tarik Tunai di ATM Masih Terasa Merepotkan di Era Digital
-
Gaya Baru Sektor Swasta Jaga Alam, WWF Sambut Positif Inisiatif EIGER Nature
-
Rumah Guru SMAN 1 Tasikmalaya Digeledah KPK, Rentetan dari Kasus Ini
-
Kemarau Panjang, 5.711 Warga Cianjur Terdampak Krisis Air Bersih