- Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengamankan wanita berinisial DM di Ciamis pada Agustus 2026.
- DM ditangkap karena diduga menyebarkan konten provokatif berupa ajakan demonstrasi dan informasi bohong di media sosial.
- Petugas kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel serta akun media sosial milik terduga pelaku.
SuaraJabar.id - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dikabarkan mengamankan seorang wanita terkait dugaan penyebaran konten provokatif ajakan demo Agustus di media sosial.
Melansir laman Harapanrakyat--jaringan Suara.com, Kamis (6/8/2026), identitas wanita itu diketahui berinisial DM (45) warga Dusun Urug, Desa Pusakasari, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Kepala Desa Pusakasari, Nanang Mulyaddin, membenarkan bahwa DM merupakan warganya. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara rinci perkara hukum yang menjerat perempuan tersebut.
"Informasi yang kami terima hanya berkaitan dengan aktivitas di akun Facebook yang diduga berisi ajakan penolakan atau ketidaksenangan terhadap pemerintah. Namun kami belum bisa memastikan apakah akun tersebut benar milik yang bersangkutan," kata Nanang.
Dia memaparkan, hingga kini pihak keluarga belum memberikan pemberitahuan kepada pemerintah desa mengenai proses hukum yang sedang dijalani DM.
Pemerintah desa juga belum berkoordinasi dengan kepolisian untuk memperoleh informasi lebih lanjut.
"Keluarga yang bersangkutan belum ada konfirmasi ke tingkat desa. Begitu juga pihak desa belum melakukan konfirmasi lebih lanjut ke pihak kepolisian," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono membenarkan adanya pengamanan terhadap DM. Menurutnya, penangkapan dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dengan dukungan pengamanan dari Polres Ciamis.
"Ya, memang terkait dengan adanya konten yang diduga provokatif," ujar Carsono.
Baca Juga: Istana Bogor Digerebek Mahasiswa Unpak, Suarakan Mosi Tidak Percaya ke Pemerintah
Ia menegaskan, seluruh proses penyidikan kini menjadi kewenangan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, pengamanan terhadap DM ramai diperbincangkan di media sosial.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perempuan tersebut diduga mengunggah konten yang berisi informasi bohong dan ajakan demonstrasi menjelang pertengahan Agustus 2026.
Dalam proses pengamanan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon seluler, akun TikTok, dan akun surat elektronik yang diakui milik DM.
Hingga kini, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya belum menyampaikan secara resmi pasal yang disangkakan maupun perkembangan hasil penyelidikan.
Proses hukum terhadap DM masih berlangsung, sehingga seluruh dugaan yang disampaikan penyidik akan dibuktikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Gempa M 5,2 di Laut Pangandaran Dipicu Sesar Aktif, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung