Ronald Seger Prabowo
Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:50 WIB
Ilustrasi. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dikabarkan mengamankan seorang wanita terkait dugaan penyebaran konten provokatif ajakan demo Agustus di media sosial. [Suara.com/dok]
Baca 10 detik
  • Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengamankan wanita berinisial DM di Ciamis pada Agustus 2026.
  • DM ditangkap karena diduga menyebarkan konten provokatif berupa ajakan demonstrasi dan informasi bohong di media sosial.
  • Petugas kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel serta akun media sosial milik terduga pelaku.

SuaraJabar.id - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dikabarkan mengamankan seorang wanita terkait dugaan penyebaran konten provokatif ajakan demo Agustus di media sosial.

Melansir laman Harapanrakyat--jaringan Suara.com, Kamis (6/8/2026), identitas wanita itu diketahui berinisial DM (45) warga Dusun Urug, Desa Pusakasari, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Kepala Desa Pusakasari, Nanang Mulyaddin, membenarkan bahwa DM merupakan warganya. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara rinci perkara hukum yang menjerat perempuan tersebut.

"Informasi yang kami terima hanya berkaitan dengan aktivitas di akun Facebook yang diduga berisi ajakan penolakan atau ketidaksenangan terhadap pemerintah. Namun kami belum bisa memastikan apakah akun tersebut benar milik yang bersangkutan," kata Nanang.

Dia memaparkan, hingga kini pihak keluarga belum memberikan pemberitahuan kepada pemerintah desa mengenai proses hukum yang sedang dijalani DM.

Pemerintah desa juga belum berkoordinasi dengan kepolisian untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

"Keluarga yang bersangkutan belum ada konfirmasi ke tingkat desa. Begitu juga pihak desa belum melakukan konfirmasi lebih lanjut ke pihak kepolisian," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono membenarkan adanya pengamanan terhadap DM. Menurutnya, penangkapan dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dengan dukungan pengamanan dari Polres Ciamis.

"Ya, memang terkait dengan adanya konten yang diduga provokatif," ujar Carsono.

Baca Juga: Istana Bogor Digerebek Mahasiswa Unpak, Suarakan Mosi Tidak Percaya ke Pemerintah

Ia menegaskan, seluruh proses penyidikan kini menjadi kewenangan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, pengamanan terhadap DM ramai diperbincangkan di media sosial.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perempuan tersebut diduga mengunggah konten yang berisi informasi bohong dan ajakan demonstrasi menjelang pertengahan Agustus 2026.

Dalam proses pengamanan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon seluler, akun TikTok, dan akun surat elektronik yang diakui milik DM.

Hingga kini, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya belum menyampaikan secara resmi pasal yang disangkakan maupun perkembangan hasil penyelidikan.

Proses hukum terhadap DM masih berlangsung, sehingga seluruh dugaan yang disampaikan penyidik akan dibuktikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Load More