SuaraJabar.id - Sejumlah aparat gabungan melakukan pemeriksaan di hari kedua pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi, Kamis (16/4/2020).
Salah satu lokasi pemeriksaan atau check point pengawasan pelaksanaan PSBB di Bekasi yakni di Jalan KH Noer Ali, perbatasan Bintara Jaya, tepatnya di depan Pos Satlantas Polresta Bekasi Kota, Kalimalang.
Sejumlah pengendara mobil atau motor akan diberhentikan jika tak memakai masker, tidak menjaga jarak ataupun membawa penumpang melebihi kapasitas yang ditentukan.
Dari pantauan Suara.com, sejumlah kendaraan roda empat diberhentikan petugas. Hal itu karena masih ada penumpang yang duduknya di sebelah pengemudi.
Salah satu petugas Satlantas Polres Bekasi Kota Subekti meminta penumpang yang ada di sebelah sopir, untuk duduk di bagian belakang.
"Mohon maaf pak untuk penumpangnya tidak boleh duduk di sebelah pengemudi. Mohon berpindah ke bagian belakang," ujar Subekti kepada pengendara mobil.
Penumpang yang berada di sebelah pengemudi akhirnya mengikuti aturan dan berpindah ke bagian belakang.
Selain itu Subekti mengingatkan agar pengendara mobil dan penumpang untuk mengenakan masker selama PSBB di wilayah Kota Bekasi.
Tak hanya pengendara mobil pribadi, pengendara mobil pick up juga diberhentikan petugas. Pengendara mobil pick up diberhentikan karena tak mengunakan masker.
Baca Juga: Hari Pertama PSBB Bekasi, Ada Pengendara Mobil Merokok dan Tak Pakai Masker
"Masker wajib dipakai. Kalau nggak pakai saya suruh balik lagi," kata Subekti.
Pengendara mobil pick up pun akhirnya mengenakan masker yang sudah ia bawa.
Subekti juga kembali mengingatkan agar pengendara mobil pick up untuk tetap berjaga jarak.
"Duduknya diperhatikan jangan terlalu mepet," ucap Subekti.
Sebelumnya, Gubernur Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pedoman pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku untuk Bogor, Depok, Bekasi atau Bodebek yang dimulai pada Rabu (15/4/2020).
Disebut sebagai Peraturan Gubernur nomor 27 tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam penanganan Coronavirus Disease atau Covid-19 di Bodebek, isinya mengatur pembatasan di sektor pendidikan, tempat kerja, fasilitas umum dan ibadah, kegiatan sosial budaya sampai moda transportasi. Dan disebut paling akhir ini, termasuk penggunaan kendaraan pribadi, hingga protap angkutan roda dua berbasis online.
Dikirim dari Yahoo Mail di Android
Berita Terkait
-
Sah! Makassar Jadi Kota ke-11 yang Direstui Menkes Terapkan PSBB Corona
-
Imbas Jam KRL Dibatasi, Petugas Maklumi Banyak Penumpang Nginap di Stasiun
-
Pengendara Tak Bermasker saat PSBB Bogor Dicegat Polisi, Nama Dicatat!
-
10 Daerah di Indonesia yang Menerapkan PSBB Lawan COVID-19
-
TOK! Makassar Terapkan PSBB Virus Corona, 5 Kecamatan Zona Merah COVID-19
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Detik-detik Mencekam di Cianjur, Niat Melerai Justru Jadi Petaka
-
Kontroversi Makanan Bergizi Gratis: Tanggung Jawab Siapa Jika Ada Korban?
-
Kenapa Banyak Korban PHK di Jawa Barat? Ini Jawaban Dedi Mulyadi
-
4 Poin Tamparan Dedi Mulyadi: Lupakan Luar Negeri, Ini PR Kepala Daerah di Jabar!
-
Dedi Mulyadi ke Kepala Daerah: Urus Sampah-Jalan Rusak Dulu, Jangan Mimpi ke Luar Negeri