SuaraJabar.id - Sejumlah aparat gabungan melakukan pemeriksaan di hari kedua pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi, Kamis (16/4/2020).
Salah satu lokasi pemeriksaan atau check point pengawasan pelaksanaan PSBB di Bekasi yakni di Jalan KH Noer Ali, perbatasan Bintara Jaya, tepatnya di depan Pos Satlantas Polresta Bekasi Kota, Kalimalang.
Sejumlah pengendara mobil atau motor akan diberhentikan jika tak memakai masker, tidak menjaga jarak ataupun membawa penumpang melebihi kapasitas yang ditentukan.
Dari pantauan Suara.com, sejumlah kendaraan roda empat diberhentikan petugas. Hal itu karena masih ada penumpang yang duduknya di sebelah pengemudi.
Salah satu petugas Satlantas Polres Bekasi Kota Subekti meminta penumpang yang ada di sebelah sopir, untuk duduk di bagian belakang.
"Mohon maaf pak untuk penumpangnya tidak boleh duduk di sebelah pengemudi. Mohon berpindah ke bagian belakang," ujar Subekti kepada pengendara mobil.
Penumpang yang berada di sebelah pengemudi akhirnya mengikuti aturan dan berpindah ke bagian belakang.
Selain itu Subekti mengingatkan agar pengendara mobil dan penumpang untuk mengenakan masker selama PSBB di wilayah Kota Bekasi.
Tak hanya pengendara mobil pribadi, pengendara mobil pick up juga diberhentikan petugas. Pengendara mobil pick up diberhentikan karena tak mengunakan masker.
Baca Juga: Hari Pertama PSBB Bekasi, Ada Pengendara Mobil Merokok dan Tak Pakai Masker
"Masker wajib dipakai. Kalau nggak pakai saya suruh balik lagi," kata Subekti.
Pengendara mobil pick up pun akhirnya mengenakan masker yang sudah ia bawa.
Subekti juga kembali mengingatkan agar pengendara mobil pick up untuk tetap berjaga jarak.
"Duduknya diperhatikan jangan terlalu mepet," ucap Subekti.
Sebelumnya, Gubernur Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pedoman pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku untuk Bogor, Depok, Bekasi atau Bodebek yang dimulai pada Rabu (15/4/2020).
Disebut sebagai Peraturan Gubernur nomor 27 tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam penanganan Coronavirus Disease atau Covid-19 di Bodebek, isinya mengatur pembatasan di sektor pendidikan, tempat kerja, fasilitas umum dan ibadah, kegiatan sosial budaya sampai moda transportasi. Dan disebut paling akhir ini, termasuk penggunaan kendaraan pribadi, hingga protap angkutan roda dua berbasis online.
Dikirim dari Yahoo Mail di Android
Berita Terkait
-
Sah! Makassar Jadi Kota ke-11 yang Direstui Menkes Terapkan PSBB Corona
-
Imbas Jam KRL Dibatasi, Petugas Maklumi Banyak Penumpang Nginap di Stasiun
-
Pengendara Tak Bermasker saat PSBB Bogor Dicegat Polisi, Nama Dicatat!
-
10 Daerah di Indonesia yang Menerapkan PSBB Lawan COVID-19
-
TOK! Makassar Terapkan PSBB Virus Corona, 5 Kecamatan Zona Merah COVID-19
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
- Keluarga Masuk Daftar Ahli Waris Sengketa Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Respati Ambil Sikap Tegas!
- Sinopsis Revenge, Drama China Terbaru Lu Yu Xiao dan Zhang Ling He di WeTV
- Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Gaya Baru Sektor Swasta Jaga Alam, WWF Sambut Positif Inisiatif EIGER Nature
-
Rumah Guru SMAN 1 Tasikmalaya Digeledah KPK, Rentetan dari Kasus Ini
-
Kemarau Panjang, 5.711 Warga Cianjur Terdampak Krisis Air Bersih
-
KEHATI Dorong Kebijakan Iklim Integrasikan Perlindungan Keanekaragaman Hayati
-
Danny Setiawan, Birokrat Karier yang Menembus Kursi Gubernur Jawa Barat