SuaraJabar.id - Niko, salah seorang bocah Sekolah Dasar kelas 5 diberhentikan petugas gabungan saat Check Point pengawasan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Raya Stasiun Cakung Bintara, Bekasi, Kamis (23/4/2020).
Bocah tersebut diberhentikan petugas gabungan karena berboncengan dengan temannya tak menggunakan masker. Bocah tersebut juga tidak menggunakan helm saat berkendara.
Salah satu petugas Dishub Kota Bekasi Fiki menanyakan kepada Niko kenapa berkendara di jalan raya. Mengingat usia bocah tersebut belum cukup untuk mengendari kendaraan bermotor di jalan raya.
"Ade kelas berapa, dibawah 17 tahun nggak boleh bawa motor, apalagi masih SD. Sudah enggak pakai masker berbocengan pula, nggak pakai helm," ujar Fiki kepada bocah tersebut.
Petugas pun kemudian meminta bocah tersebut untuk membeli masker di dekat area tersebut.
"Punya masker enggak?, punya uang enggak? Kalau punya uang sekarang beli masker ya dek, kalau enggak saya suruh pulang," kata Fiki.
Mendengar instruksi petugas gabungan, Niko akhirnya membeli dua masker kain untuk dirinya dan rekannya.
Setelah membeli dan memakai masker, Fiki mengingatkan kepada Niko agar tidak mengendari sepeda motor jika belum berusia 17 tahun.
"Bilangin bapaknya ya kamu enggak boleh naik motor lagi kalau belum 17 tahun," ucap dia.
Baca Juga: Sosiolog UI: Lihat Italia, Virus Corona Bukan Hal Main-main
Petugas akhirnya meminta Niko untuk duduk dibelakang karena belum berusia 17 tahun. Sementara rekannya yang mengendarai motor tersebut.
Berdasarkan data yang didapat pada pelaksanaan PSBB di hari kesembilan ini, ada sekitar 13 pengendara roda dua yang tak mengenakan masker di lokasi check point pengawasan PSBB di Jalan Raya Stasiun Cakung Bintara, Bekasi. Kemudian ada satu mobil pribadi yang tak mengenakan masker.
Sementara satu angkot yang penumpangnya masih duduk di sebelah supir.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Hingga 18 Desember 2025, BRI Group Telah Laksanakan 40 Aksi Tanggap Darurat di Daerah Bencana
-
RUPSLB, Ini Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI
-
Gara-Gara Lisa Mariana? Kuasa Hukum Atalia Jawab Ini di Sidang Cerai Ridwan Kamil
-
Kinerja Keuangan Solid, BRI Bagikan Dividen Interim Tahun Buku 2025
-
Gugatan Cerai Atalia Praratya Masuki Sidang Perdana, Begini Pesan untuk Ridwan Kamil