Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo | Ummi Hadyah Saleh
Kamis, 23 April 2020 | 12:46 WIB
Niko, salah seorang bocah Sekolah Dasar kelas 5 diberhentikan petugas gabungan saat Check Point pengawasan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Raya Stasiun Cakung Bintara, Bekasi, Kamis (23/4/2020). (Suara.com/Ummi HS)

SuaraJabar.id - Niko, salah seorang bocah Sekolah Dasar kelas 5 diberhentikan petugas gabungan saat Check Point pengawasan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Raya Stasiun Cakung Bintara, Bekasi, Kamis (23/4/2020).

Bocah tersebut diberhentikan petugas gabungan karena berboncengan dengan temannya tak menggunakan masker. Bocah tersebut juga tidak menggunakan helm saat berkendara.

Salah satu petugas Dishub Kota Bekasi Fiki menanyakan kepada Niko kenapa berkendara di jalan raya. Mengingat usia bocah tersebut belum cukup untuk mengendari kendaraan bermotor di jalan raya.

"Ade kelas berapa, dibawah 17 tahun nggak boleh bawa motor, apalagi masih SD. Sudah enggak pakai masker berbocengan pula, nggak pakai helm," ujar Fiki kepada bocah tersebut.

Baca Juga: Sosiolog UI: Lihat Italia, Virus Corona Bukan Hal Main-main

Petugas pun kemudian meminta bocah tersebut untuk membeli masker di dekat area tersebut.

"Punya masker enggak?, punya uang enggak? Kalau punya uang sekarang beli masker ya dek, kalau enggak saya suruh pulang," kata Fiki.

Mendengar instruksi petugas gabungan, Niko akhirnya membeli dua masker kain untuk dirinya dan rekannya.

Setelah membeli dan memakai masker, Fiki mengingatkan kepada Niko agar tidak mengendari sepeda motor jika belum berusia 17 tahun.

"Bilangin bapaknya ya kamu enggak boleh naik motor lagi kalau belum 17 tahun," ucap dia.

Baca Juga: Cegah Corona, Yuk Tingkatkan Imunitas Tubuh dengan Vitamin

Petugas akhirnya meminta Niko untuk duduk dibelakang karena belum berusia 17 tahun. Sementara rekannya yang mengendarai motor tersebut.

Load More