Misalkan seperti sholat pertama dilakukan tidak dalam keadaan berjamaah, sholat pertama tidak dilakukan di masjid dan lain sebagainya. Sehingga sholat fardhu yang diulang kembali harus lebih sempurna (akmal) jika dibandingkan dengan sholat yang pertama. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji:
“Adapun i’adah adalah ketika seseorang telah melaksanakan sholat fardhu, lalu melihat terdapat suatu kekurangan, kecacatan dalam etika sholat atau kesempurnaan sholat, kemudian ia mengulang kembali sholatnya dengan pelaksanaan yang tidak terkandung kekurangan dan kecacatan. Hukum mengulang kembali sholat dalam keadaan demikian adalah sunnah. Misalnya seperti seseorang yang telah melaksanakan sholat dengan sendirian, lalu ia menemukan orang lain yang melakukan sholat secara berjamaah, maka ia disunnahkan untuk mengulang kembali sholatnya secara jamaah. Sholat fardhu baginya adalah tetap sholat yang pertama, dan sholat kedua menjadi sholat sunnah” (Dr. Musthofa al-Khin, Dr. Musthofa al-Bugha, Ali as-Syarbaji, al-Fiqh al-Manhaji, juz 1, hal. 74).
Selain ketentuan di atas, terdapat pula lima persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk dianjurkannya mengulang kembali sholat fardhu, kelima syarat tersebut disebutkan dalam kitab Hasyiyah I’anah at-Thalibin berikut ini:
“Kesimpulan yang dijelaskan para ulama’ bahwa mengulangi sholat dihukumi sunnah dengan tiga syarat. Pertama, sholat i’adah dilaksanakan pada waktu sholat. Kedua, mengulang sholat tidak melebihi dari sekali. Ketiga, dilaksanakan dengan niat fardhu. Dan masih terdapat syarat lain (syarat keempat) yakni sholat yang diulangi merupakan sholat ada’ (sholat pada waktu itu) bukan sholat qadha’. Dan syarat kelima, sholat yang pertama adalah sholat yang sah, meskipun masih butuh untuk diqadla’, seperti halnya sholatnya orang yang bersuci dengan tayamum karena faktor kedinginan.” (Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha, Hasyiyah I’anah at-Thalibin, juz 2, hal. 9).
Baca Juga: Suplemen Makanan Jadi Senjata Penting untuk Melawan Covid-19
Jika salah satu dari berbagai persyaratan yang dijelaskan di atas tidak terpenuhi, maka mengulang kembali sholat fardhu (jadwal sholat hari ini) menjadi tidak disunnahkan untuk dilakukan:
"Jika pada sholat yang pertama tidak terdapat suatu kecacatan atau kekurangan, dan sholat yang diulangi tidak lebih sempurna dari sholat yang pertama, maka tidak disunnahkan untuk mengulangi sholat” (Dr. Musthofa al-Khin, Dr. Musthofa al-Bugha, Ali as-Syarbaji, al-Fiqh al-Manhaji, juz 1, hal. 74).
Maka secara umum dapat disimpulkan bahwa terdapat enam persyaratan yang harus dipenuhi dalam kesunnahan mengulang kembali sholat fardhu yang harus dilakukan.
Pertama, sholat kedua harus lebih sempurna dari sholat yang pertama.
Kedua, sholat i’adah harus dilakukan pada waktu sholat tersebut masih ada, sehingga tidak disunnahkan mengulang kembali sholat fardhu tatkala waktu sholat tersebut telah habis. Misalkan seperti i’adah sholat Zuhur di waktu ashar, maka hal tersebut tidak dianjurkan.
Baca Juga: Salma Markets Jadi Salah Satu Investasi Forex Pilihan Saat Covid-19
Ketiga, mengulang sholat hanya satu kali saja.
Berita Terkait
-
Jadwal Sholat Idul Fitri 2025 Jam Berapa? Ini Waktu Mulai, Niat, Tata Cara dan Amalan Sunnah
-
Kapan Lebaran 2025? Cek Jadwal Sholat Idul Fitri Versi Muhammadiyah, Pemerintah, dan Arab Saudi
-
Waktu Buka Puasa Palangka Raya Hari Ini Rabu, 5 April 2023
-
Jadwal Imsak dan Buka Sampit Hari Ini, Senin 3 April 2023
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Balikpapan Ramadhan Hari Ini 30 Maret
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
Terkini
-
Tragedi di RSHS, Dokter Residensi Rudapaksa Keluarga Pasien! Ini Fakta yang Diungkap Polisi
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Bawa Parfum Produksi Sidoarjo Go Global: Korea, Amerika, dan Nigeria
-
Modal Semangat dan Keberanian, Suryani Buktikan Perempuan Bisa Naik Kelas
-
Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tuai Kritik, Dedi Mulyadi Sentil Soal Etika Pejabat!
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR