Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Bagaskara Isdiansyah
Jum'at, 24 April 2020 | 12:32 WIB
PSBB di Bogor. (Suara.com/Bagaskara)

SuaraJabar.id - Penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor sudah berjalan kurang lebih 10 hari. Namun masih saja ada warga yang melanggar aturan PSBB seperti tak memakai masker dan berboncengan.

Hal itu seperti terlihat di salah satu Check Point PSBB Kota Bogor yakni di Simpang Tol BORR. Berdasarkan pantauan SuaraJabar.id di lokasi pada Jumat (24/4/2020) masih banyak pengendara diberhentikan petugas karena melanggar.

Rata-rata yang diberhentikan yakni pengendara roda dua yang tak taat untuk tidak berboncongen dan tak memakai masker.

Ditemui di Check Point PSBB di Simpang Tol BORR, Bogor, Kepala Seksi Daltib Dinas Perhubungan Kota Bogor, Ridwan mengatakan, untuk hari ini masih saja ada warga yang melakukan pelanggaran aturan PSBB.

Baca Juga: Tahap Pertama Rapid Test di Bantul, 6 Orang Positif

"Jadi mungkin di sini hanya check point tadi beberapa pemantauan dari pagi ya masih ada pelanggaran-pelanggaran yang memang tidak taat kepada aturan PSBB," kata Ridwan kepada SuaraJabar.id, Jumat (24/4/2020).

Namun menurut Ridwan, walaupun banyak yang melakukan pelanggaran pihak petugas gabungan dari Dishub dan TNI-Polri belum melakukan tindakan tegas penilangan. Hanya berupa surat teguran.

"Kalau untuk PSBB sendiri dari jajaran kepolisian juga sudah ada teguran jaharan raya sudah ada teguran itu melalui surat blanko," ungkapnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan penerapan status PSBB di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi sejak 15 April 2020. PSBB diterapkan guna menekan penyebaran virus Corona Covid-19 yang terjadi di Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Sahabat Doakan Pernikahan Zaskia Gotik dan Sirajuddin Mahmud Langgeng

Load More