SuaraJabar.id - Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Depok menyisakan empat hari dari total dua pekan waktu penerapan. Kendati begitu, sejumlah pelanggaran masih terlihat pada hari ke-10, Jumat (24/4/2020).
Pantauan SuaraJabar.id, pelanggaran tersebut berupa ketidakpatuhan masyarakat terutama pengendara roda dua untuk memakai masker. Padahal pemerintah sendiri dalam hal ini sudah mewajibkan masyarakat untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Berdasarkan pantauan, segelintir pengendara motor masih membandel tidak menggunakan masker terjadi di ruas Jalan Raya Bogor mulai dari Simpangan Depok hingga pertigaan lampu merah Jalan Ir. Juanda.
Bukan cuma tidak memakai masker, beberapa pengendara motor sekaligus tidak mengenakan helm. Bahkan, ada beberapa pengendara yang nekat membonceng anak kecil duduk di posisi depan, tanpa masker dan tanpa helm.
Kondisi tersebut sangat miris, pengendara motor dan anaknya bukan hanya berisiko terpapar Covid-19 melainkan juga berpotensi mengalami luka berat apabila mengalami kecelakaan tanpa mengenakan helm.
Selain di Jalan Raya Bogor, pengendara motor tanpa masket juga ditemukan di ruas Jalan Komjen Pol. M. Jasin mengarah ke Jalan Akses UI di kawasan Kelapa Dua Depok.
Sementara itu di ruas Jalan Margonda, pengendara terlihat tertib dan patuh dalam hal penggunaan masker.
Untuk diketahui, kewajiban penggunaan masker saat masa pandemi Covid-19 sebelumnya disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto. Ia mengatakan, perintah itu sesuai dengan rekomendasi dari Badan Kesehatan Dunia atau WHO.
"Mulai hari ini sesuai rekomendasi WHO kita jalankan masker untuk semua. Semua harus gunakan masker," kata Yurianto kemarin.
Baca Juga: Sosiolog: Kelaparan Warga Ibu Kota karena Kesalahan Pemerintah
Imbauan menggunakan masker bukan lagi hanya untuk masyarakat yang sakit. Masyarakat yang sehat juga diminta menggunakan masker, setidaknya masker kain selama beraktivitas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
5 Fakta Ngeri Aksi Mobil Zig-zag di Tol Becakayu yang Bikin Netizen Geram ke Polisi
-
H-3 Lebaran Sopir Angkot dan Kusir Delman di Jabar Dapat Kompensasi Rp200 Ribu per Hari
-
ART Asal Sukabumi Diduga Aniaya Anak Majikan di Bandung
-
Universitas Nusa Putra Tolak Revisi Desain Simpang Sebidang Exit Tol Bocimi
-
Waspada! Ini Titik Rawan Macet di Cirebon Saat Mudik Lebaran 2026, Rest Area Jadi Sorotan