SuaraJabar.id - Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Depok menyisakan empat hari dari total dua pekan waktu penerapan. Kendati begitu, sejumlah pelanggaran masih terlihat pada hari ke-10, Jumat (24/4/2020).
Pantauan SuaraJabar.id, pelanggaran tersebut berupa ketidakpatuhan masyarakat terutama pengendara roda dua untuk memakai masker. Padahal pemerintah sendiri dalam hal ini sudah mewajibkan masyarakat untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Berdasarkan pantauan, segelintir pengendara motor masih membandel tidak menggunakan masker terjadi di ruas Jalan Raya Bogor mulai dari Simpangan Depok hingga pertigaan lampu merah Jalan Ir. Juanda.
Bukan cuma tidak memakai masker, beberapa pengendara motor sekaligus tidak mengenakan helm. Bahkan, ada beberapa pengendara yang nekat membonceng anak kecil duduk di posisi depan, tanpa masker dan tanpa helm.
Kondisi tersebut sangat miris, pengendara motor dan anaknya bukan hanya berisiko terpapar Covid-19 melainkan juga berpotensi mengalami luka berat apabila mengalami kecelakaan tanpa mengenakan helm.
Selain di Jalan Raya Bogor, pengendara motor tanpa masket juga ditemukan di ruas Jalan Komjen Pol. M. Jasin mengarah ke Jalan Akses UI di kawasan Kelapa Dua Depok.
Sementara itu di ruas Jalan Margonda, pengendara terlihat tertib dan patuh dalam hal penggunaan masker.
Untuk diketahui, kewajiban penggunaan masker saat masa pandemi Covid-19 sebelumnya disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto. Ia mengatakan, perintah itu sesuai dengan rekomendasi dari Badan Kesehatan Dunia atau WHO.
"Mulai hari ini sesuai rekomendasi WHO kita jalankan masker untuk semua. Semua harus gunakan masker," kata Yurianto kemarin.
Baca Juga: Sosiolog: Kelaparan Warga Ibu Kota karena Kesalahan Pemerintah
Imbauan menggunakan masker bukan lagi hanya untuk masyarakat yang sakit. Masyarakat yang sehat juga diminta menggunakan masker, setidaknya masker kain selama beraktivitas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Ketua FKPM Tasik Utara: MBG Bukti Keberpihakan Negara untuk Anak Indonesia
-
Reformasi Polri Mendesak: 4 Poin Krusial dari Guru Besar UI Ini Wajib Dilaksanakan
-
Warga Tasikmalaya Bisa Tukar Uang Lama ke Baru, Ini Jadwal Oktober 2025 dan Lokasinya!
-
Parkir Rp30 Ribu di Bandung Bikin Geram! Ini Kata Polisi..
-
Rakor Penanganan Masalah Pertanahan Karawang, BPN Paparkan Titik Konflik, Ini Strategi Barunya