SuaraJabar.id - Penemuan mayat berjenis perempuan di Situ Pengarengan, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok pada Kamis (16/4/2020) oleh warga yang sedang selfie ternyata korban pembunuhan.
Korban diketahui berinsial DN (51) asal Pemalang, Jawa Tengah. Penemuan jasad korban sempat viral di media sosial.
"Jasad wanita yang ditemukan di Situ Pengarengan korban pembunuhan. Pelakunya ada dua orang yaitu IR (17) dan RT (25). Kedua pelaku diamankan pada Jumat (24/4/2020) di Jalan Pekapuran depan Amal Mulia Sukamaju Baru, Tapos Depok, " kata Kasat Reskrim Polrestro Depok Kompol Deddy Kurniawan, Minggu (26/4/2020).
Peristiwa pembunuhan itu diduga direncanakan oleh dua pelaku. Di mana kejadian bermula ketika korban dibonceng menggunakan motor oleh kedua pelaku pada Rabu (15/4/2020) sekitar jam 22.30 WIB.
Mereka berboncengan dari arah Boker Pasar Rebo, Jakarta Timur menuju tepi Setu Pengarengan RT 02/011, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Depok.
"Saat sedang berdiri, korban langsung dibekap dan dipiting kemudian digorok dengan celurit hingga meninggal dunia," katanya.
Kedua pelaku lalu mengambil barang milik korban seperti cincin, HP merek Samsung warna putih, kalung dan uang sebesar Rp 1.300.000.
Mayat korban dibiarkan begitu saja di tepi situ hingga akhirnya ditemukan oleh seorang warga yang hendak swafoto.
"Selanjutnya atas kejadian tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku," katanya.
Baca Juga: Bunuh PSK Apartemen Puncak Permai, Juanidi Pesan Jasa Seks di Mi Chat
Usai membunuh korban, kedua pelaku melarikan diri ke wilayah Pekapuran. Dari pengakuan pelaku, cincin korban dijual di toko emas di Pasar Rebo, Jaktim oleh RT. Sedangkan kalung dijual pelaku IR ke Pasar Cisalak, Depok.
"Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sukmajaya Depok guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Dari kasus itu, polisi menyita barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Supra X tanpa nopol, satu buah celurit, satu buah HP merek Samsung, baju yang dipakai korban dan pelaku saat beraksi, satu buah HP merek Asus.
"Mereka dijerat Pasal 365 KUHP Jo 338 KUHP Jo 340 KUHP," katanya.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Patut Ditiru, Tukang Sayur Terapkan Social Distancing di Depok Viral
-
Cari Masalah saat PSBB, Siap-Siap Berhadapan dengan Pendekar Betawi!
-
Jadwal Sholat Depok 26 April 2020 / 3 Ramadhan 1441 H
-
Jadwal Sholat Depok 25 April 2020 / 2 Ramadhan 1441 H
-
Jadwal Imsakiyah Depok 26 April 2020 / 3 Ramadan 1441 H
Terpopuler
- 9 Potret Rumah Eko Patrio Seharga Rp150 Miliar, Ada Rooftop Pool di Lantai 4
- Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Massa, Bocah Pamer dapat Jam Tangan Rp 11 Miliar
- Breaking News: Rumah Ahmad Sahroni Dirusak Massa, Barang-Barang Dijarah
- Kronologi Penangkapan Mahasiswa Unri Khariq Anhar di Jakarta
- Rumah Sahroni Digeruduk, Nilai SMP Dibongkar! Karma 'Orang Tolol Sedunia'?
Pilihan
-
Selamat Tinggal Calvin Verdonk, Perpisahan Lawan Klub Justin Hubner Besok
-
Calvin Verdonk Resmi ke Ligue 1, Gabung LOSC Lille dari NEC Nijmegen
-
Aksi di Polda Bali Ricuh, Massa Lempar Batu Hingga Gerbang Rusak dan Kaca Pecah
-
Gedung DPRD NTB Dibakar, Komputer Hingga Kursinya Dijarah
-
Aksi Demo Polisi Tumpah di Bali, Ratusan Ojol dan Mahasiswa Geruduk Polda Bali
Terkini
-
Pilu! Satpam DPRD Cirebon Histeris Motor Ludes Dibakar: "Saya Hanya Bekerja Pak!"
-
Angin Segar untuk 7.034 Honorer Cianjur, Kini Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu
-
Daftar Kerusakan Demo Bandung: Cagar Budaya Hangus, Restoran Ikonik Ludes - Wajah Kota yang Terluka
-
Bandung Mencekam: Demo Ojol dan Mahasiswa Berakhir Ricuh, Wali Kota Farhan: Ini Pelajaran
-
Puncak Anarki di Bandung! Aset Bersejarah MPR RI Ludes Dibakar Massa Aksi DPRD Jabar