SuaraJabar.id - Penemuan mayat berjenis perempuan di Situ Pengarengan, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok pada Kamis (16/4/2020) oleh warga yang sedang selfie ternyata korban pembunuhan.
Korban diketahui berinsial DN (51) asal Pemalang, Jawa Tengah. Penemuan jasad korban sempat viral di media sosial.
"Jasad wanita yang ditemukan di Situ Pengarengan korban pembunuhan. Pelakunya ada dua orang yaitu IR (17) dan RT (25). Kedua pelaku diamankan pada Jumat (24/4/2020) di Jalan Pekapuran depan Amal Mulia Sukamaju Baru, Tapos Depok, " kata Kasat Reskrim Polrestro Depok Kompol Deddy Kurniawan, Minggu (26/4/2020).
Peristiwa pembunuhan itu diduga direncanakan oleh dua pelaku. Di mana kejadian bermula ketika korban dibonceng menggunakan motor oleh kedua pelaku pada Rabu (15/4/2020) sekitar jam 22.30 WIB.
Mereka berboncengan dari arah Boker Pasar Rebo, Jakarta Timur menuju tepi Setu Pengarengan RT 02/011, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Depok.
"Saat sedang berdiri, korban langsung dibekap dan dipiting kemudian digorok dengan celurit hingga meninggal dunia," katanya.
Kedua pelaku lalu mengambil barang milik korban seperti cincin, HP merek Samsung warna putih, kalung dan uang sebesar Rp 1.300.000.
Mayat korban dibiarkan begitu saja di tepi situ hingga akhirnya ditemukan oleh seorang warga yang hendak swafoto.
"Selanjutnya atas kejadian tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku," katanya.
Baca Juga: Bunuh PSK Apartemen Puncak Permai, Juanidi Pesan Jasa Seks di Mi Chat
Usai membunuh korban, kedua pelaku melarikan diri ke wilayah Pekapuran. Dari pengakuan pelaku, cincin korban dijual di toko emas di Pasar Rebo, Jaktim oleh RT. Sedangkan kalung dijual pelaku IR ke Pasar Cisalak, Depok.
"Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sukmajaya Depok guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Dari kasus itu, polisi menyita barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Supra X tanpa nopol, satu buah celurit, satu buah HP merek Samsung, baju yang dipakai korban dan pelaku saat beraksi, satu buah HP merek Asus.
"Mereka dijerat Pasal 365 KUHP Jo 338 KUHP Jo 340 KUHP," katanya.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Patut Ditiru, Tukang Sayur Terapkan Social Distancing di Depok Viral
-
Cari Masalah saat PSBB, Siap-Siap Berhadapan dengan Pendekar Betawi!
-
Jadwal Sholat Depok 26 April 2020 / 3 Ramadhan 1441 H
-
Jadwal Sholat Depok 25 April 2020 / 2 Ramadhan 1441 H
-
Jadwal Imsakiyah Depok 26 April 2020 / 3 Ramadan 1441 H
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Ketua Viking Imbau Bobotoh Jaga Kondusivitas usai Persib Taklukkan Persija
-
Bersyukur Persib Kalahkan Persija, Ketua Viking: Tinggal Dua Step Lagi Juara
-
Persib Bungkam Persija 2-1, Bobotoh Pesta Kemenangan di Bandung
-
Modus Licin Pengedar Cimahi, Sembunyikan Sabu di Tumpukan Beras Hingga Transaksi di Pos Satpam
-
Resmi Tersangka! Polri Cek Status WNI Naturalisasi Syekh Ahmad Al Misry ke Otoritas Mesir