SuaraJabar.id - Penemuan mayat berjenis perempuan di Situ Pengarengan, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok pada Kamis (16/4/2020) oleh warga yang sedang selfie ternyata korban pembunuhan.
Korban diketahui berinsial DN (51) asal Pemalang, Jawa Tengah. Penemuan jasad korban sempat viral di media sosial.
"Jasad wanita yang ditemukan di Situ Pengarengan korban pembunuhan. Pelakunya ada dua orang yaitu IR (17) dan RT (25). Kedua pelaku diamankan pada Jumat (24/4/2020) di Jalan Pekapuran depan Amal Mulia Sukamaju Baru, Tapos Depok, " kata Kasat Reskrim Polrestro Depok Kompol Deddy Kurniawan, Minggu (26/4/2020).
Peristiwa pembunuhan itu diduga direncanakan oleh dua pelaku. Di mana kejadian bermula ketika korban dibonceng menggunakan motor oleh kedua pelaku pada Rabu (15/4/2020) sekitar jam 22.30 WIB.
Baca Juga: Bunuh PSK Apartemen Puncak Permai, Juanidi Pesan Jasa Seks di Mi Chat
Mereka berboncengan dari arah Boker Pasar Rebo, Jakarta Timur menuju tepi Setu Pengarengan RT 02/011, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Depok.
"Saat sedang berdiri, korban langsung dibekap dan dipiting kemudian digorok dengan celurit hingga meninggal dunia," katanya.
Kedua pelaku lalu mengambil barang milik korban seperti cincin, HP merek Samsung warna putih, kalung dan uang sebesar Rp 1.300.000.
Mayat korban dibiarkan begitu saja di tepi situ hingga akhirnya ditemukan oleh seorang warga yang hendak swafoto.
"Selanjutnya atas kejadian tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku," katanya.
Baca Juga: Cara Gangster Beradaptasi dengan Corona, Bagikan Sembako sampai Bunuh Orang
Usai membunuh korban, kedua pelaku melarikan diri ke wilayah Pekapuran. Dari pengakuan pelaku, cincin korban dijual di toko emas di Pasar Rebo, Jaktim oleh RT. Sedangkan kalung dijual pelaku IR ke Pasar Cisalak, Depok.
"Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sukmajaya Depok guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Dari kasus itu, polisi menyita barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Supra X tanpa nopol, satu buah celurit, satu buah HP merek Samsung, baju yang dipakai korban dan pelaku saat beraksi, satu buah HP merek Asus.
"Mereka dijerat Pasal 365 KUHP Jo 338 KUHP Jo 340 KUHP," katanya.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Patut Ditiru, Tukang Sayur Terapkan Social Distancing di Depok Viral
-
Cari Masalah saat PSBB, Siap-Siap Berhadapan dengan Pendekar Betawi!
-
Jadwal Sholat Depok 26 April 2020 / 3 Ramadhan 1441 H
-
Jadwal Sholat Depok 25 April 2020 / 2 Ramadhan 1441 H
-
Jadwal Imsakiyah Depok 26 April 2020 / 3 Ramadan 1441 H
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Termurah: Tahun Muda Banget, Harga Kisaran Rp90 Jutaan
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Sekaliber Avanza tapi Jauh Lebih Nyaman, Kabin Lega, lho!
- 5 Rekomendasi Skincare Hanasui Untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Cerah, Cuma Modal Rp20 Ribuan
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- 5 Pilihan HP Xiaomi Termurah Rp1 Jutaan: Duet RAM GB dan Memori 256 GB, Performa Oke
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Makin Anjlok Setelah Kondisi Perang Iran-Israel Kondusif
-
Info A1: Calvin Verdonk Batal Pindah ke FC Utrecht!
-
3 Rekomendasi Sepatu Lari Wanita Rp200 Ribuan, Performa Optimal Gaya Maksimal
-
AION UT Sudah Mulai Unjuk Gigi di Indonesia
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari Brand Lokal Rp500 Ribuan, Handal untuk Jarak Jauh
Terkini
-
Dedi Mulyadi Jamin Utang BPJS Kesehatan Jabar Rp335 Miliar Beres di APBD Perubahan 2025
-
Waspada! Gempa Lembang Tak Picu Peningkatan Aktivitas, Tapi Tangkuban Parahu Simpan Potensi Erupsi
-
Perpindahan Halte TransJabodetabek ke Botani Square: DPRD Jabar Desak Kesiapan Penuh
-
AgenBRILink Jadi Ujung Tombak Inklusi Keuangan BRI
-
Didukung BRI, Casa Grata Bawa Camilan UMKM ke Pasar Global