SuaraJabar.id - Penemuan mayat berjenis perempuan di Situ Pengarengan, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok pada Kamis (16/4/2020) oleh warga yang sedang selfie ternyata korban pembunuhan.
Korban diketahui berinsial DN (51) asal Pemalang, Jawa Tengah. Penemuan jasad korban sempat viral di media sosial.
"Jasad wanita yang ditemukan di Situ Pengarengan korban pembunuhan. Pelakunya ada dua orang yaitu IR (17) dan RT (25). Kedua pelaku diamankan pada Jumat (24/4/2020) di Jalan Pekapuran depan Amal Mulia Sukamaju Baru, Tapos Depok, " kata Kasat Reskrim Polrestro Depok Kompol Deddy Kurniawan, Minggu (26/4/2020).
Peristiwa pembunuhan itu diduga direncanakan oleh dua pelaku. Di mana kejadian bermula ketika korban dibonceng menggunakan motor oleh kedua pelaku pada Rabu (15/4/2020) sekitar jam 22.30 WIB.
Mereka berboncengan dari arah Boker Pasar Rebo, Jakarta Timur menuju tepi Setu Pengarengan RT 02/011, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Depok.
"Saat sedang berdiri, korban langsung dibekap dan dipiting kemudian digorok dengan celurit hingga meninggal dunia," katanya.
Kedua pelaku lalu mengambil barang milik korban seperti cincin, HP merek Samsung warna putih, kalung dan uang sebesar Rp 1.300.000.
Mayat korban dibiarkan begitu saja di tepi situ hingga akhirnya ditemukan oleh seorang warga yang hendak swafoto.
"Selanjutnya atas kejadian tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku," katanya.
Baca Juga: Bunuh PSK Apartemen Puncak Permai, Juanidi Pesan Jasa Seks di Mi Chat
Usai membunuh korban, kedua pelaku melarikan diri ke wilayah Pekapuran. Dari pengakuan pelaku, cincin korban dijual di toko emas di Pasar Rebo, Jaktim oleh RT. Sedangkan kalung dijual pelaku IR ke Pasar Cisalak, Depok.
"Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sukmajaya Depok guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Dari kasus itu, polisi menyita barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Supra X tanpa nopol, satu buah celurit, satu buah HP merek Samsung, baju yang dipakai korban dan pelaku saat beraksi, satu buah HP merek Asus.
"Mereka dijerat Pasal 365 KUHP Jo 338 KUHP Jo 340 KUHP," katanya.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Patut Ditiru, Tukang Sayur Terapkan Social Distancing di Depok Viral
-
Cari Masalah saat PSBB, Siap-Siap Berhadapan dengan Pendekar Betawi!
-
Jadwal Sholat Depok 26 April 2020 / 3 Ramadhan 1441 H
-
Jadwal Sholat Depok 25 April 2020 / 2 Ramadhan 1441 H
-
Jadwal Imsakiyah Depok 26 April 2020 / 3 Ramadan 1441 H
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bertahun-tahun Bungkam, Aksi Bejat Ayah Cabuli Anak Kandung dari SD-SMA di Sukabumi Terbongkar
-
Pengungkapan 1,3 Ton Ketamine di Natuna, Komisi III Dorong Penerapan TPPU
-
Pedagang Menjerit! Harga Ayam di Pasar Surade Sukabumi Terus Melambung
-
Mengendus Rekayasa Hukum Lahan Kencana Bogor, Kuasa Hukum Ujang Minta Gelar Perkara Khusus
-
BPBD Kota Cirebon Salurkan 90 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan