SuaraJabar.id - Ratusan buruh pabrik es legendaris Aice mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). PHK dilakukan secara sepihak oleh pihak perusahaan di tengah pandemi Covid-19.
Arlini Aprilia (27) salah satu buruh yang menjadi korban PHK mengungkapkan, PT Alpen Food Industry memberhentikan karyawannya tanpa memberikan pesangon.
"Ada sekitar 600 orang lebih yang di PHK," kata Arlini kepada Suara.com, Kamis (30/4/2020).
Sebelumnya, selama dua bulan lebih lamanya ratusan buruh pabrik es krim yang terletak di kawasan industri MM2100 Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat itu melakukan aksi mogok kerja.
Mereka mogok kerja lantaran perusahaan mengeksploitasi buruhnya dengan beban kerja yang tak manusiawi, tanpa dilengkapi fasilitas alat kerja yang aman. Bahkan puluhan buruhnya yang hamil keguguran.
"Selama mogok kerja upah kami tidak pernah dibayar oleh perusahaan," ujarnya.
Para buruh tidak menerima PHK sepihak tersebut karena mereka karyawan tetap. Berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan, PHK itu belum sah secara hukum. Sehingga mereka terus menuntut haknya dengan tetap aksi mogok kerja di pabrik setiap hari.
Namun berhubung status Cikarang sudah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mereka hanya melakukan aksi mogok kerja dengan datang setiap hari ke pabrik untuk berfoto sebagai absen.
"Kami di PHK sepihak, surat PHK-nya dikirim ke alamat masing-masing," kata dia.
Baca Juga: Jokowi: Proritaskan Kartu Prakerja bagi Korban PHK atau Dirumahkan
Sebagaian rekan-rekannya sesama buruh yang di PHK telah pulang ke kampung halamannya masing-masing sebelum PSBB. Namun mayoritas masih bertahan di Cikarang dan terus berjuang untuk menuntut hak-haknya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Isak Tangis Ibu Kandung NS di Sukabumi: Minta Keadilan atas Kematian Tragis Anaknya
-
5 Poin Penting Ibu Tiri NS di Sukabumi Bantah Keras Tuduhan Kekerasan
-
Kabupaten Bogor Kembali Raih Opini WTP: Bukti Nyata Transparansi di Bawah Kepemimpinan Rudy-Ade
-
Ibu Tiri di Sukabumi Bantah Tuduhan: NS Meninggal Karena Sakit, Bukan Kekerasan
-
13 Gadis Jawa Barat Terjebak TPPO: Gaji Menggiurkan Berujung Neraka Eksploitasi