SuaraJabar.id - Ratusan buruh pabrik es legendaris Aice mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). PHK dilakukan secara sepihak oleh pihak perusahaan di tengah pandemi Covid-19.
Arlini Aprilia (27) salah satu buruh yang menjadi korban PHK mengungkapkan, PT Alpen Food Industry memberhentikan karyawannya tanpa memberikan pesangon.
"Ada sekitar 600 orang lebih yang di PHK," kata Arlini kepada Suara.com, Kamis (30/4/2020).
Sebelumnya, selama dua bulan lebih lamanya ratusan buruh pabrik es krim yang terletak di kawasan industri MM2100 Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat itu melakukan aksi mogok kerja.
Baca Juga: Jokowi: Proritaskan Kartu Prakerja bagi Korban PHK atau Dirumahkan
Mereka mogok kerja lantaran perusahaan mengeksploitasi buruhnya dengan beban kerja yang tak manusiawi, tanpa dilengkapi fasilitas alat kerja yang aman. Bahkan puluhan buruhnya yang hamil keguguran.
"Selama mogok kerja upah kami tidak pernah dibayar oleh perusahaan," ujarnya.
Para buruh tidak menerima PHK sepihak tersebut karena mereka karyawan tetap. Berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan, PHK itu belum sah secara hukum. Sehingga mereka terus menuntut haknya dengan tetap aksi mogok kerja di pabrik setiap hari.
Namun berhubung status Cikarang sudah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mereka hanya melakukan aksi mogok kerja dengan datang setiap hari ke pabrik untuk berfoto sebagai absen.
"Kami di PHK sepihak, surat PHK-nya dikirim ke alamat masing-masing," kata dia.
Baca Juga: Jokowi Janji Kasih Bantuan ke Pengusaha yang Tak PHK Karyawan
Sebagaian rekan-rekannya sesama buruh yang di PHK telah pulang ke kampung halamannya masing-masing sebelum PSBB. Namun mayoritas masih bertahan di Cikarang dan terus berjuang untuk menuntut hak-haknya.
Berita Terkait
-
Tren Es Krim di Era Gen Z: Inovasi, Media Sosial, dan Maskot Lucu
-
Komnas HAM Bicara Gelombang PHK 2025, Desak Pemerintah Lindungi Hak Pekerja
-
Bantah Rumor Ancaman Gelombang PHK Gegara Efisiensi, Istana Sebut Ada Salah Tafsir dari Institusi
-
Bagaimana Es Krim Dapat Memenangkan Hati Gen Z di Era Digital?
-
Gelombang PHK Sritex Akan Terus Berlanjut Hingga 2025
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
Terkini
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar
-
Menjelang Lebaran, Wamen BUMN Pastikan Kesiapan Stok Uang