SuaraJabar.id - Para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor mendapatkan hukuman yang unik. Mereka tidak dihukum secara fisik maupun denda oleh polisi.
Kepolisian Sektor Sukaraja Polres Bogor membacakan ayat Al-qur'an kepada pelanggar PSBB.
Anggota Bhabinkamtibmas bernama Aiptu M. Khaeroni bertugas membacakan sebuah ayat Al-qur'an kepada pengendara motor yang berboncengan.
Dilaporkan AyoBogor---jaringan Suara.com, Rabu (29/4/2020), Khaeroni merupakan anggota Polsek Sukaraja Polres Bogor yang sudah mengabdi sebagai Bhabinkamtibmas Desa Cimandala selama 5 tahun.
Baca Juga: Update Corona Covid-19 Global 1 Mei: Kesembuhan Spanyol Naik Jadi 57 Persen
Khaeroni juga sudah mengajar ngaji anak-anak warga setempat sejak tahun 1998.
Kepada para pelanggar PSBB ini, Khaeroni membacakan Surat An-Nisa ayat 59 yang artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan Ulil Amri (Pemegang Kekuasaan/Pemerintah) di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Alquran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."
Sementara itu, Kapolsek Sukaraja Kompol Ari Trisnawati mendukung aksi ini dan dianggapnya sebagai inovasi yang perlu dicoba.
Ia mengatakan Ramadan yang penuh keberkahan menjadi momentum bagi masyarakat muslim untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan.
Baca Juga: Buruh Perempuan: Kartu Prakerja Bukan Solusi, Pelatihannya Ada di Youtube
"Harapan kegiatan yang kami lakukan ini adalah dapat memberikan nuansa agamis, humanis di tengah bulan Ramadan dalam situasi pandemi ini," tutur Ari Trisnawati, Rabu (29/4/2020).
Berita Terkait
-
Bukan Cuma IM57+ Institute, KPK Turut Dampingi Penyidik yang Digugat Rp2,5 Miliar
-
Eks Anggota Bawaslu Penyuap Gugat Penyidik KPK, Ada Apa? Ini Kata KPK
-
KPK Yakin Hakim PN Bogor Tolak Gugatan Perdata Agustiani Tio terhadap Penyidik Rossa
-
Penyidik KPK Digugat Rp 2,5 Miliar oleh Mantan Terpidana Kasus Harun Masiku
-
5 Kolam Renang di Bogor Referensi Wisata Air untuk Liburan
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
Terkini
-
Warung Makan Bu Sum di Beringharjo Makin Laris Berkat BRI
-
Transformasi Digital: KB Bank Segera Beralih ke Sistem NGBS
-
Tragedi di RSHS, Dokter Residensi Rudapaksa Keluarga Pasien! Ini Fakta yang Diungkap Polisi
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Bawa Parfum Produksi Sidoarjo Go Global: Korea, Amerika, dan Nigeria
-
Modal Semangat dan Keberanian, Suryani Buktikan Perempuan Bisa Naik Kelas