SuaraJabar.id - Para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor mendapatkan hukuman yang unik. Mereka tidak dihukum secara fisik maupun denda oleh polisi.
Kepolisian Sektor Sukaraja Polres Bogor membacakan ayat Al-qur'an kepada pelanggar PSBB.
Anggota Bhabinkamtibmas bernama Aiptu M. Khaeroni bertugas membacakan sebuah ayat Al-qur'an kepada pengendara motor yang berboncengan.
Dilaporkan AyoBogor---jaringan Suara.com, Rabu (29/4/2020), Khaeroni merupakan anggota Polsek Sukaraja Polres Bogor yang sudah mengabdi sebagai Bhabinkamtibmas Desa Cimandala selama 5 tahun.
Baca Juga: Update Corona Covid-19 Global 1 Mei: Kesembuhan Spanyol Naik Jadi 57 Persen
Khaeroni juga sudah mengajar ngaji anak-anak warga setempat sejak tahun 1998.
Kepada para pelanggar PSBB ini, Khaeroni membacakan Surat An-Nisa ayat 59 yang artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan Ulil Amri (Pemegang Kekuasaan/Pemerintah) di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Alquran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."
Sementara itu, Kapolsek Sukaraja Kompol Ari Trisnawati mendukung aksi ini dan dianggapnya sebagai inovasi yang perlu dicoba.
Ia mengatakan Ramadan yang penuh keberkahan menjadi momentum bagi masyarakat muslim untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan.
Baca Juga: Buruh Perempuan: Kartu Prakerja Bukan Solusi, Pelatihannya Ada di Youtube
"Harapan kegiatan yang kami lakukan ini adalah dapat memberikan nuansa agamis, humanis di tengah bulan Ramadan dalam situasi pandemi ini," tutur Ari Trisnawati, Rabu (29/4/2020).
Aksi anggota Bhabinkhantimas membacakan ayat Al Quran kepada pelanggar PSBB ini juga diapresiasi oleh Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.
"Saya mengapresiasi apabila ada anggota di jajaran Polres Bogor yang melakukan itu, ini suatu langkah inovatif dalam pelaksanaan PSBB," ujar Roland.
Ia berharap dengan membacakan ayat tersebut, warga yang muslim tidak lagi melanggar aturan pemerintah yang sudah dibuat khususnya PSBB.
Berita Terkait
-
PSBB Diperpanjang, Begini Kondisi KRL Jurusan Jakarta Kota-Bogor Sore Ini
-
Disebut Biang Kerok Penularan Corona, Bupati Bogor Larang Warga Ngabuburit
-
Terpesona Al-Quran, Kisah Calon Perawat Putuskan Memeluk Islam
-
Langgar Larangan Mudik, 340 Kendaraan 'Diusir' dari Bogor
-
Jadwal Buka Puasa Hari Ini Bogor 30 April 2020 dan Tips Berbuka Hemat
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
-
Skema Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026 di Ronde 4 Kualifikasi Zona Asia
Terkini
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum