SuaraJabar.id - Para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor mendapatkan hukuman yang unik. Mereka tidak dihukum secara fisik maupun denda oleh polisi.
Kepolisian Sektor Sukaraja Polres Bogor membacakan ayat Al-qur'an kepada pelanggar PSBB.
Anggota Bhabinkamtibmas bernama Aiptu M. Khaeroni bertugas membacakan sebuah ayat Al-qur'an kepada pengendara motor yang berboncengan.
Dilaporkan AyoBogor---jaringan Suara.com, Rabu (29/4/2020), Khaeroni merupakan anggota Polsek Sukaraja Polres Bogor yang sudah mengabdi sebagai Bhabinkamtibmas Desa Cimandala selama 5 tahun.
Khaeroni juga sudah mengajar ngaji anak-anak warga setempat sejak tahun 1998.
Kepada para pelanggar PSBB ini, Khaeroni membacakan Surat An-Nisa ayat 59 yang artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan Ulil Amri (Pemegang Kekuasaan/Pemerintah) di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Alquran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."
Sementara itu, Kapolsek Sukaraja Kompol Ari Trisnawati mendukung aksi ini dan dianggapnya sebagai inovasi yang perlu dicoba.
Ia mengatakan Ramadan yang penuh keberkahan menjadi momentum bagi masyarakat muslim untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan.
Baca Juga: Update Corona Covid-19 Global 1 Mei: Kesembuhan Spanyol Naik Jadi 57 Persen
"Harapan kegiatan yang kami lakukan ini adalah dapat memberikan nuansa agamis, humanis di tengah bulan Ramadan dalam situasi pandemi ini," tutur Ari Trisnawati, Rabu (29/4/2020).
Aksi anggota Bhabinkhantimas membacakan ayat Al Quran kepada pelanggar PSBB ini juga diapresiasi oleh Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.
"Saya mengapresiasi apabila ada anggota di jajaran Polres Bogor yang melakukan itu, ini suatu langkah inovatif dalam pelaksanaan PSBB," ujar Roland.
Ia berharap dengan membacakan ayat tersebut, warga yang muslim tidak lagi melanggar aturan pemerintah yang sudah dibuat khususnya PSBB.
Berita Terkait
-
PSBB Diperpanjang, Begini Kondisi KRL Jurusan Jakarta Kota-Bogor Sore Ini
-
Disebut Biang Kerok Penularan Corona, Bupati Bogor Larang Warga Ngabuburit
-
Terpesona Al-Quran, Kisah Calon Perawat Putuskan Memeluk Islam
-
Langgar Larangan Mudik, 340 Kendaraan 'Diusir' dari Bogor
-
Jadwal Buka Puasa Hari Ini Bogor 30 April 2020 dan Tips Berbuka Hemat
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
RUPSLB, Ini Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI
-
Gara-Gara Lisa Mariana? Kuasa Hukum Atalia Jawab Ini di Sidang Cerai Ridwan Kamil
-
Kinerja Keuangan Solid, BRI Bagikan Dividen Interim Tahun Buku 2025
-
Gugatan Cerai Atalia Praratya Masuki Sidang Perdana, Begini Pesan untuk Ridwan Kamil
-
Program BRI Peduli Komitmen Salurkan Bantuan ke Lebih dari 40 Lokasi Bencana