SuaraJabar.id - Enam remaja nanggung, perkosa seorang belia berumur 15 tahun secara bergiliran. Bahkan korbannya sempat dicekoki tembakau gorila atau rokok sinte hingga korban berhalusinasi.
Para pelaku yang diantaranya berinisial Irfan Nurfajri (19), Dika Anggit Trigumilar (18), Dikri Septi Mulya Syahara (19), INB (17), WH (17) dan SB (14) tersebut, langsung diamankan Unit Reskrim Polsek Cipendeuy dibantu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Cimahi, setelah korban mengadu kepada orang tuanya.
Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohannes R Sigiro menuturkan, kejadian ini terjadi di Kecamatan Cipendeuy, Bandung Barat, Maret 2020. Berawal saat korban diajak salah seorang pelaku berinisial WH ke salah satu rumah pelaku di Kampung Cininggul. Keduanya merupakan teman sepermainan.
Saat bersamaan, pelaku WH mengabari rekan-rekan lainnya untuk turut datang ke rumah tersebut, dengan iming-iming menggagahi korban.
"Sesampainya di rumah tersebut, korban dicekoki rokok sinte (gorila) yang mengandung narkotika," katanya, saat dikonfirmasi, Jumat (1/5/2020).
Pada waktu itu, lanjut Redhoi, para pelaku juga tengah terpengaruh minuman keras, jenis tuak yang sengaja dibeli untuk pesta miras. Saat korban berhalusinasi efek dari menghisap gorila, para pelaku pun lalu menggagahi korban secara bergiliran.
"Pelaku ini melakukan pencabulan secara bergiliran, semua berperan yah," kata dia.
Setelah puas nafsu birahinya terpenuhi, korban pun dibiarkan tergulai lemas di rumah kosong tersebut. Namun setelah sadarkan diri, korban pun pulang begitu saja.
Selang hampir sebulan, orang tua korban kerap melihat korban merasa kesakitan, pada bagian (maaf) kemaluan. Orang tua korban mencoba menanyakan apa yang terjadi pada anaknya.
Baca Juga: Tragis! Gadis SMP di Gresik Diperkosa 6 Kali di Kandang Ayam
Karena terus didesak, korban pun mengakui apa yang pernah dialaminya. Orang tua korban langsung melaporkan apa yang menimpa anaknya kepada pihak kepolisian, dengam nomor laporan polisi LP.B / 302 / IV / 2020 / JBR / RES CIMAHI / SEK CIPENDEUY, tanggal 24 April 2020.
Polisi bergerak cepat menanggapi laporan tersebut. Di tanggal yang sama saat orang tua korban melapor, polisi pun lakukan penangkapan terhadap para pelaku, di rumahnya masing-masing.
Sejumlah barang bukti diamankan kepolisian, diantaranya, celana panjang, kaos, bra dan celana dalam, serta kerudung milik korban.
Dalam kasus ini, para pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 82 atau UU No 35 tahun 2014 perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena korban dibawah umur.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Jaga Kelancaran Transaksi Selama Libur Idul Fitri 1447 H dengan Layanan Cabang Selektif
-
Nekat Narik Angkot dan Becak di Jalur Mudik Jabar, Ini Sanksinya
-
Adu Banteng di Jalur Sukabumi-Bogor: Colt Mini L300 Hantam Pajero, Bagaimana Nasib 8 Penumpang?
-
Mengawal Senyum Buruh: Kala Ribuan Karyawan Kahatex Cairkan THR di Bawah Penjagaan Ketat Polisi
-
Maut Menjemput di Simpang Tonjong: Detik-Detik Avanza Oleng Renggut Nyawa Pejalan Kaki di Ciamis