SuaraJabar.id - Enam remaja nanggung, perkosa seorang belia berumur 15 tahun secara bergiliran. Bahkan korbannya sempat dicekoki tembakau gorila atau rokok sinte hingga korban berhalusinasi.
Para pelaku yang diantaranya berinisial Irfan Nurfajri (19), Dika Anggit Trigumilar (18), Dikri Septi Mulya Syahara (19), INB (17), WH (17) dan SB (14) tersebut, langsung diamankan Unit Reskrim Polsek Cipendeuy dibantu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Cimahi, setelah korban mengadu kepada orang tuanya.
Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohannes R Sigiro menuturkan, kejadian ini terjadi di Kecamatan Cipendeuy, Bandung Barat, Maret 2020. Berawal saat korban diajak salah seorang pelaku berinisial WH ke salah satu rumah pelaku di Kampung Cininggul. Keduanya merupakan teman sepermainan.
Saat bersamaan, pelaku WH mengabari rekan-rekan lainnya untuk turut datang ke rumah tersebut, dengan iming-iming menggagahi korban.
"Sesampainya di rumah tersebut, korban dicekoki rokok sinte (gorila) yang mengandung narkotika," katanya, saat dikonfirmasi, Jumat (1/5/2020).
Pada waktu itu, lanjut Redhoi, para pelaku juga tengah terpengaruh minuman keras, jenis tuak yang sengaja dibeli untuk pesta miras. Saat korban berhalusinasi efek dari menghisap gorila, para pelaku pun lalu menggagahi korban secara bergiliran.
"Pelaku ini melakukan pencabulan secara bergiliran, semua berperan yah," kata dia.
Setelah puas nafsu birahinya terpenuhi, korban pun dibiarkan tergulai lemas di rumah kosong tersebut. Namun setelah sadarkan diri, korban pun pulang begitu saja.
Selang hampir sebulan, orang tua korban kerap melihat korban merasa kesakitan, pada bagian (maaf) kemaluan. Orang tua korban mencoba menanyakan apa yang terjadi pada anaknya.
Baca Juga: Tragis! Gadis SMP di Gresik Diperkosa 6 Kali di Kandang Ayam
Karena terus didesak, korban pun mengakui apa yang pernah dialaminya. Orang tua korban langsung melaporkan apa yang menimpa anaknya kepada pihak kepolisian, dengam nomor laporan polisi LP.B / 302 / IV / 2020 / JBR / RES CIMAHI / SEK CIPENDEUY, tanggal 24 April 2020.
Polisi bergerak cepat menanggapi laporan tersebut. Di tanggal yang sama saat orang tua korban melapor, polisi pun lakukan penangkapan terhadap para pelaku, di rumahnya masing-masing.
Sejumlah barang bukti diamankan kepolisian, diantaranya, celana panjang, kaos, bra dan celana dalam, serta kerudung milik korban.
Dalam kasus ini, para pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 82 atau UU No 35 tahun 2014 perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena korban dibawah umur.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
BRI Perkuat Pembangunan Infrastruktur Nasional Lewat Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Rencana Dedi Mulyadi Ganti Konsultan Pengawas dengan Mahasiswa Tuai Kecaman Keras
-
Mitra MBG Disentil Keras, Diwajibkan Sumbang 30 Persen Laba untuk Sekolah
-
Minggir Dulu Lembang! Ini 4 Surga Wisata Alam Kabupaten Bandung Selatan untuk Healing Akhir Tahun
-
AgenBRILink Permudah Akses Layanan Perbankan bagi Masyarakat di Perbatasan