SuaraJabar.id - Enam remaja nanggung, perkosa seorang belia berumur 15 tahun secara bergiliran. Bahkan korbannya sempat dicekoki tembakau gorila atau rokok sinte hingga korban berhalusinasi.
Para pelaku yang diantaranya berinisial Irfan Nurfajri (19), Dika Anggit Trigumilar (18), Dikri Septi Mulya Syahara (19), INB (17), WH (17) dan SB (14) tersebut, langsung diamankan Unit Reskrim Polsek Cipendeuy dibantu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Cimahi, setelah korban mengadu kepada orang tuanya.
Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohannes R Sigiro menuturkan, kejadian ini terjadi di Kecamatan Cipendeuy, Bandung Barat, Maret 2020. Berawal saat korban diajak salah seorang pelaku berinisial WH ke salah satu rumah pelaku di Kampung Cininggul. Keduanya merupakan teman sepermainan.
Saat bersamaan, pelaku WH mengabari rekan-rekan lainnya untuk turut datang ke rumah tersebut, dengan iming-iming menggagahi korban.
"Sesampainya di rumah tersebut, korban dicekoki rokok sinte (gorila) yang mengandung narkotika," katanya, saat dikonfirmasi, Jumat (1/5/2020).
Pada waktu itu, lanjut Redhoi, para pelaku juga tengah terpengaruh minuman keras, jenis tuak yang sengaja dibeli untuk pesta miras. Saat korban berhalusinasi efek dari menghisap gorila, para pelaku pun lalu menggagahi korban secara bergiliran.
"Pelaku ini melakukan pencabulan secara bergiliran, semua berperan yah," kata dia.
Setelah puas nafsu birahinya terpenuhi, korban pun dibiarkan tergulai lemas di rumah kosong tersebut. Namun setelah sadarkan diri, korban pun pulang begitu saja.
Selang hampir sebulan, orang tua korban kerap melihat korban merasa kesakitan, pada bagian (maaf) kemaluan. Orang tua korban mencoba menanyakan apa yang terjadi pada anaknya.
Baca Juga: Tragis! Gadis SMP di Gresik Diperkosa 6 Kali di Kandang Ayam
Karena terus didesak, korban pun mengakui apa yang pernah dialaminya. Orang tua korban langsung melaporkan apa yang menimpa anaknya kepada pihak kepolisian, dengam nomor laporan polisi LP.B / 302 / IV / 2020 / JBR / RES CIMAHI / SEK CIPENDEUY, tanggal 24 April 2020.
Polisi bergerak cepat menanggapi laporan tersebut. Di tanggal yang sama saat orang tua korban melapor, polisi pun lakukan penangkapan terhadap para pelaku, di rumahnya masing-masing.
Sejumlah barang bukti diamankan kepolisian, diantaranya, celana panjang, kaos, bra dan celana dalam, serta kerudung milik korban.
Dalam kasus ini, para pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 82 atau UU No 35 tahun 2014 perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena korban dibawah umur.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
4 Rekomendasi Serum Wajah di Bawah Rp150 Ribu, Murah tapi Kualitasnya Top Bikin Auto Ganteng
-
'Nggak Ada yang Gitu-gitu', Respons Singkat Dedie Rachim Justru Tambah Kekecewaan Warga Kayumanis
-
Warga Munjul Merasa Dikelabui! Proyek PSEL Pemkot Bogor Tuai Penolakan Keras
-
Tambang Ditutup 7 Bulan, Bupati Bogor Minta Dedi Mulyadi Beri Kepastian Warga
-
Gunakan Dana Rp100 Miliar, Anggaran Konstruksi Jalur Khusus Tambang di Bogor Siap Digenjot