SuaraJabar.id - Sejumlah Masjid di Kabupaten Bogor terpantau masih menggelar Salat Jumat dan Salat Tarawih berjemaah selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Padahal, penerapan PSBB di Bogor sudah memasuki fase perpanjagan.
Bupati Bogor Ade Yasin mengakui, masyarakat di wilayahnya masih sulit untuk diarahkan agar sementara waktu tak melakukan Salat berjemaah. Diakuinya persoalan itu masih jadi kendala Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Ya ini juga salah satu kendala ya. Jadi kita sudah ada seruan bersama antara Forkopimda, MUI, DMI dan FKUP tetapi masih banyak masyarajat yang meyakini bahwa masjid adalah tempat yang tidak mungkin terpapar oleh penyakit. Masjid adalah tempat kita berdoa dan mendekatkan diri kepada Allah itu. Memang betul tetapi dalam wabah seprti ini kan kita harus menghindari kerumunan-kerumunan," kata Ade dalam sebuah diskusi Polemik Trijaya Special Covid-19 pada Sabtu (2/5/2020).
Menurutnya, kemajemukan masyarakat Bogor menjadi hal yang sulit untuk memberi tahu hal tersebut. Ia juga mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan imbauan melalui camat di Bogor.
"Tetapi ketika bersih keras sulit juga untuk kita larang begitu kalo udah mengatasnamakan ini keyakinan saya begitu jadi ya saya bilang kalo memang ini maju terus ya kita sulit untuk bagaimana Bogor bisa mengurangi angka kematian atau angka positif," ungkapnya.
Ia pun bercerita ada satu kejadian Salat Jumat berjemaah di Kecamatan Kemang, yang tiba-tiba ada warganya meninggal tergeletak, dan justru jemaah lainnya malah lari tidak menolong. Menurutnya, kejadian tersebut harus jadi pelajaran.
Lebih lanjut, Ade mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya-upaya prepentif seperti menurunkan para kiyai MUI untuk memberikan imbauan dan edukasi.
"Mengedukasi masyarakat bahwa kerumunannya ini berbahaya bukan ibadahnya."
Baca Juga: Khawatir Corona, Camat Nyaris Diamuk Massa karena Bubarkan Salat Jumat
Berita Terkait
-
Hari Kedua Perpanjangan PSBB Bogor, Masih Banyak Pengendara yang Melanggar
-
PSBB Bogor Diperpanjang, Petugas: Pengendara Melanggar Kena Sanksi Push Up
-
TOK! PSBB Bogor, Depok dan Bekasi Diperpanjang Sampai 12 Mei
-
PSBB Bogor, Pemotor Berboncengan Melenggang Bebas Tanpa Diperiksa
-
PSBB Bogor, Sejumlah Pemotor Berboncengan Bebas Melintas Tanpa Diperiksa
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Farhan Tegaskan Penghuni Kos Bandung Tak Boleh Tertutup: Bukan KTP Sini Pun Wajib Terdata RW
-
Tertibkan 63 Bangunan Liar di Dipatiukur, Walikota Bandung: Sesuai Perda, Tak Ada Ganti Rugi
-
Buntut Kasus Penganiayaan di Bandung, Dedi Mulyadi: Seluruh Kontrakan Wajib Terdaftar Online
-
Bukan Hanya Disiksa, Korban YTR Diduga Dipaksa Bertato 'Yuvita Love Taufik' dan Wajah Pelaku
-
Penganiaya Wanita di Bandung Diciduk Polisi, Kapolda Jabar: Pelaku Negatif Narkoba