Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah
Kamis, 30 April 2020 | 10:03 WIB
Pengendara roda dua ditindak karena berboncengan tanpa satu alamat di Check Point PSBB Cileungsi, Kabupaten Bogor, Kamis (30/4/2020). (Suara.com/Bagaskara)

SuaraJabar.id - Penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi diperpanjang hingga tanggal 12 Mei 2020. Penegakan aturan PSBB terhadap para pengendara terus digalakan.

Hal itu seperti apa yang dilakukan di salah satu titik check point PSBB yang berada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis (30/4/2020).

Berdasarkan pantauan Suara.com di Check Point di Cileungsi, Simpang Limus Nunggal, perbatasan Kabupaten Bogor dan Bekasi masih banyak ditemukan para pengendara yang melanggar.

Para pengendara yang melanggar di dominasi oleh para pengendara roda dua yang berboncengan tapi tidak satu alamat. Para pelanggar pun diberikan sanksi berupa teguran dan diminta turun atau putar balik.

Baca Juga: 6.901 Pelanggaran Pemotor Terjadi Selama 3 Hari Jakarta PSBB

"Memang baru berupa teguran saja kita kasih. Kalau ada yang boncengan tidak satu alamat terpaksa kita minta turun," kata salah satu petugas anggota TNI Serda Sukarpin yang berjaga di Check Point Simpang Limus Nunggal, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/4/2020).

Ketika disinggung terkait warga yang nekat melakukan mudik, Sukarpin mengatakan pihaknya tetap melakukan penindakan dan meminta pengendara untuk putar balik.

"Masih ada kemarin-kemarin banyak. Paling kita suruh putar balik," tuturnya.

Untuk diketahui, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah resmi memperpanjang masa PSBB Bodebek selama dua pekan. Perpanjangan tersebut dimulai pada Rabu (29/4/2020). Dari hasil survei, sebanyak 79,4 persen warga setuju PSBB diperpanjang.

Baca Juga: Pengendara Tak Bermasker Dominasi Pelanggaran Hari Pertama PSBB Jakarta

Load More