SuaraJabar.id - Diterbitkannya edaran Menteri Ketenagakerajaan yang membolehkan perusahaan menunda dan mengangsur pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya mendapat penolakan keras dari serikat buruh. Mereka menilai hal tersebut akan menyulitkan buruh di tengah masa pandemi.
Seperti diketahui, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakejaan RI Nomor M/6/HI.00.oo.01/V/2020 yang menyatakan bahwa perusahaan dapat mengangsur dan menunda pemberian THR bagi para karyawannya.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto mengatakan, surat edaran tersebut tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemenaker) RI Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan.
Dalam Permenaker itu dsebutkan, jika THR wajib dibayarkan kepada pekerja/buruh paling lambat seminggu sebelum hari raya. Apabila pengusaha terlambat membayar THR kepada pekerja atau buruhnya, maka akan dikenakan sanksi denda 5 persen dari kewajiban THR yang akan dibayarkan.
Selain itu, Roy juga menyebut, dalam permenaker itu dijelaskan bahwa upah tidak diperkenankan untuk dicicil.
"Oleh karena itu pembayaran THR tidak boleh ditunda maupun dicicil, surat edaran yang dikeluarkan tersebut bertentangan dengan Permenaker tentang THR," ungkapnya seperti dilansir Ayobandung.com-jaringan Suara.com pada Kamis (7/5/2020).
Lebih lanjut, Roy menilai keberadaan surat edaran itu mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap pengusaha. Penundaan THR, jelas Roy, akan menyulitkan buruh untuk menyambung hidup jelang hari raya.
"Sekarang saja sudah banyak buruh yang dirumahkan dengan upah yang hanya dibayarkan sebesar 25 persen (dari gaji satu bulan). Bahkan ada yang tidak dibayar."
Sehingga, penundaan THR dinilainya hanya akan memperkeruh keadaan. Lantaran itu, Roy menolak surat edaran tersebut dan meminta pemerintah merevisinya.
Baca Juga: Nasib THR untuk Para Pekerja Ada di Tangan Pemerintah Pusat
"Kami menolak surat edaran menteri ketenagakerjaan tersebut dan meminta untuk dicabut dan direvisi, disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Berita Terkait
-
Hidup Tanpa Kepastian, Ribuan Buruh Dukung Pemda DIY Berlakukan PSBB
-
Kisah Buruh Proyek Cilegon 3 Hari Terlantar karena PSBB Banten
-
Aspirasi Tak Didengar, KPBI: Buruh Cuma Jadi Objek Sosialisasi RUU Ciptaker
-
5.348 Karyawan di Jatim Dipecat, Khofifah: Berat untuk Buruh dan Pengusaha
-
Kisah Buruh Pabrik Aice Saat May Day, Nasib Tak Jelas di Tengah Pandemi
Terpopuler
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- Liga Inggris Seret Nenek ke Meja Hukum: Kisah Warung Kopi & Denda Ratusan Juta yang Janggal
- 3 Negara yang Bisa Gantikan Kuwait untuk Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday
- Deretan Kontroversi yang Diduga Jadi Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha
Pilihan
-
Tom Haye ke Persib, Calvin Verdonk Gabung ke Eks Klub Patrick Kluivert?
-
Alasan Federico Barba Terima Persib, Tolak Eks Klub Fabio Grosso
-
Siapa Federico Barba? Anak Emas Filippo Inzaghi yang Merapat ke Persib
-
Stok BBM Shell Kosong Lagi, Kapan Kembali Tersedia?
-
Danantara Gaet Perusahaan China Garap Proyek Smelter Nikel Milik INCO Senilai Rp23 Triliun
Terkini
-
Waspada! Teror Foto Syur AI Guncang Pelajar Cirebon, Ini 5 Fakta yang Wajib Kamu Tahu
-
Ngeri! Wajah Pelajar Cirebon Ditempel ke Konten Porno Pakai AI, Polisi Selidiki Jaringan Pelaku
-
Klaim 5 Saldo Dana Kaget Ini, Tagihan Air PDAM Tak Lagi Jadi Beban
-
KPAI Lindungi 196 Pelajar yang Diamankan Polisi, Beri Jaminan Tidak Dikeluarkan dari Sekolah
-
Ini Dia Bocoran 2 Dinas Baru Pemkab Bogor, Siap-Siap Ngantor Sementara di Vivo Mall