SuaraJabar.id - Diterbitkannya edaran Menteri Ketenagakerajaan yang membolehkan perusahaan menunda dan mengangsur pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya mendapat penolakan keras dari serikat buruh. Mereka menilai hal tersebut akan menyulitkan buruh di tengah masa pandemi.
Seperti diketahui, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakejaan RI Nomor M/6/HI.00.oo.01/V/2020 yang menyatakan bahwa perusahaan dapat mengangsur dan menunda pemberian THR bagi para karyawannya.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto mengatakan, surat edaran tersebut tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemenaker) RI Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan.
Dalam Permenaker itu dsebutkan, jika THR wajib dibayarkan kepada pekerja/buruh paling lambat seminggu sebelum hari raya. Apabila pengusaha terlambat membayar THR kepada pekerja atau buruhnya, maka akan dikenakan sanksi denda 5 persen dari kewajiban THR yang akan dibayarkan.
Selain itu, Roy juga menyebut, dalam permenaker itu dijelaskan bahwa upah tidak diperkenankan untuk dicicil.
"Oleh karena itu pembayaran THR tidak boleh ditunda maupun dicicil, surat edaran yang dikeluarkan tersebut bertentangan dengan Permenaker tentang THR," ungkapnya seperti dilansir Ayobandung.com-jaringan Suara.com pada Kamis (7/5/2020).
Lebih lanjut, Roy menilai keberadaan surat edaran itu mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap pengusaha. Penundaan THR, jelas Roy, akan menyulitkan buruh untuk menyambung hidup jelang hari raya.
"Sekarang saja sudah banyak buruh yang dirumahkan dengan upah yang hanya dibayarkan sebesar 25 persen (dari gaji satu bulan). Bahkan ada yang tidak dibayar."
Sehingga, penundaan THR dinilainya hanya akan memperkeruh keadaan. Lantaran itu, Roy menolak surat edaran tersebut dan meminta pemerintah merevisinya.
Baca Juga: Nasib THR untuk Para Pekerja Ada di Tangan Pemerintah Pusat
"Kami menolak surat edaran menteri ketenagakerjaan tersebut dan meminta untuk dicabut dan direvisi, disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Berita Terkait
-
Hidup Tanpa Kepastian, Ribuan Buruh Dukung Pemda DIY Berlakukan PSBB
-
Kisah Buruh Proyek Cilegon 3 Hari Terlantar karena PSBB Banten
-
Aspirasi Tak Didengar, KPBI: Buruh Cuma Jadi Objek Sosialisasi RUU Ciptaker
-
5.348 Karyawan di Jatim Dipecat, Khofifah: Berat untuk Buruh dan Pengusaha
-
Kisah Buruh Pabrik Aice Saat May Day, Nasib Tak Jelas di Tengah Pandemi
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
Terkini
-
Apresiasi Tingkat Dunia, Program CSR BRI Raih Pengakuan Global Lewat Dua Penghargaan Internasional
-
Deli Resmikan Pabrik Alat Tulis Terbesar di ASEAN, Siap Genjot Produksi Lokal
-
Dana Atlet Disabilitas Ditilep Rp7 Miliar Buat Nyaleg dan Beli Mobil, Polisi Bekuk 2 Pejabat Bekasi
-
Wajah Baru Karawang! Bupati Aep Sapu Bersih Bangunan Liar di Interchange Tol Demi Gaet Investor
-
Sambut Tahun Baru 2026, Bigland Bogor Hotel Gelar Survival Land