SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menegaskan kepada warganya yang masih bekerja di masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan menggunakan transportasi massal, terutama kereta rel listrik (KRL) untuk menunjukan sejumlah dokumen yang diperlukan.
Dokumen berupa surat tugas dari tempat kerja tersebut nantinya wajib ditunjukan kepada petugas.
"Bagi masyarakat Depok yang rutin menggunakan KRL untuk pergi kerja agar menyiapkan surat tugas, " kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana secara tertulis pada Senin (11/5/2020).
Dadang mengemukakan, Warga Depok yang masih bekerja menggunakan KRL sebagai angkutan pulang-pergi, untuk segera mengurus surat tugas pada Senin (11/5/2020).
Baca Juga: Tiga Poin Bahasan Covid-19 Jabar: KRL, Pasar Tradisional dan Digital
Nantinya, jelas Dadang, surat itu menjadi bukti, jika yang bersangkutan memiliki kepentingan jelas untuk menggunakan angkutan umum.
"Hari ini persiapan, besok (Selasa, 12/5/2020), kami akan lakukan pengecekan, " kata dia.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menilai PSBB di wilayah Kota/Kabupaten Bogor, Depok, dan Kota/Kabupaten Bekasi (Bodebek) bisa gagal jika tidak diterapkan dengan ketat.
Apalagi, beberapa waktu lalu ditemukan adanya tiga orang penumpang KRL jurusan Bekasi-Jakarta yang dinyatakan positif terjangkit Virus Corona.
Temuan tersebut terjadi, setelah Pemprov Jawa Barat melakukan tes swab kepada 300 penumpang KRL di Stasiun Bekasi pada Selasa (5/5/2020).
Baca Juga: Bupati Bogor Desak PT KAI Perketat Pembatasan Penumpang KRL
"Kembali, 3 dari 300 sampel penumpang KRL Bekasi-JKT terpapar COVID-19," tulis Ridwan Kamil via akun Twitter-nya @ridwankamil.
Berita Terkait
-
Pemkot Depok Larang Aktivitas SOTR Selama Ramadan: Lebih Banyak Mudharatnya
-
Warga Segel Tungku Bakar Sampah Milik Pemkot Depok, Dituding Jadi Sumber Pencemaran dan Penyakit
-
Wahai PT KAI! Dengarkan Suara Pengguna KRL: Jangan Bikin Kebijakan yang Mempersulit!
-
Konflik Makin Panas Jelang Muktamar: Sejarah PKB Tak Lepas dari Surat PBNU
-
Terima Surat Tugas dari DPP Demokrat, Awab Diminta Cari Wakil dan Partai Koalisi
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
Pilihan
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
-
PT LIB Wajib Tahu! Tangan Dingin Eks Barcelona Bangkitkan Liga Kamboja
Terkini
-
Cianjur Rawan Predator Anak! Ada 17 Kasus Pencabulan dan Pemerkosaan
-
UMKM Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional Berkat BRI
-
Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Diduga Rekayasa, Terungkap di Persidangan
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI