Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 11 Mei 2020 | 10:39 WIB
Penampakan penumpang KRL saat PSBB fase dua yang diberlakuka Jakarta dan Bogor. (Suara.com/Bagaskara).

SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menegaskan kepada warganya yang masih bekerja di masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan menggunakan transportasi massal, terutama kereta rel listrik (KRL) untuk menunjukan sejumlah dokumen yang diperlukan.

Dokumen berupa surat tugas dari tempat kerja tersebut nantinya wajib ditunjukan kepada petugas.

"Bagi masyarakat Depok yang rutin menggunakan KRL untuk pergi kerja agar menyiapkan surat tugas, " kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana secara tertulis pada Senin (11/5/2020).

Dadang mengemukakan, Warga Depok yang masih bekerja menggunakan KRL sebagai angkutan pulang-pergi, untuk segera mengurus surat tugas pada Senin (11/5/2020).

Baca Juga: Tiga Poin Bahasan Covid-19 Jabar: KRL, Pasar Tradisional dan Digital

Nantinya, jelas Dadang, surat itu menjadi bukti, jika yang bersangkutan memiliki kepentingan jelas untuk menggunakan angkutan umum.

"Hari ini persiapan, besok (Selasa, 12/5/2020), kami akan lakukan pengecekan, " kata dia.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menilai PSBB di wilayah Kota/Kabupaten Bogor, Depok, dan Kota/Kabupaten Bekasi (Bodebek) bisa gagal jika tidak diterapkan dengan ketat.

Apalagi, beberapa waktu lalu ditemukan adanya tiga orang penumpang KRL jurusan Bekasi-Jakarta yang dinyatakan positif terjangkit Virus Corona.

Temuan tersebut terjadi, setelah Pemprov Jawa Barat melakukan tes swab kepada 300 penumpang KRL di Stasiun Bekasi pada Selasa (5/5/2020).

Baca Juga: Bupati Bogor Desak PT KAI Perketat Pembatasan Penumpang KRL

"Kembali, 3 dari 300 sampel penumpang KRL Bekasi-JKT terpapar COVID-19," tulis Ridwan Kamil via akun Twitter-nya @ridwankamil.

Load More