SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengajukan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahap ketiga melalui Gubernur Jawa Barat hingga 26 Mei atau setelah Hari Raya Idul Fitri.
Selama perpanjangan masa PSBB tersebut, Pemkot Bogor akan lebih intens melakukan swab test dan rapid test serta lebih tegas dalam memberikan tindakan bagi warga yang masih melanggar.
"Kami sudah mengevaluasi PSBB tahap kedua yang sudah berjalan selama 2 minggu terakhir, malam nanti tepat pukul 00.00 WIB PSBB tahap 2 berakhir. Jadi, berdasarkan data yang disuguhkan pakar epidemiologi, Dinkes, Dishub dan Forkopimda kita sepakat secara resmi mengajukan kepada Gubernur Jawa Barat untuk PSBB tahap ketiga selama 14 hari yang dimulai besok," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya usai rapat evaluasi PSBB tahap dua bersama dinas terkait dan unsur Forkopimda di Balai Kota Bogor, Senin (11/5/2020).
Berdasarkan hasil evaluasi PSBB tahap dua, data menunjukan tren penyebaran Covid-19 di Kota Bogor cenderung melandai yang dilihat dari jumlah penambahan pasien positif dan jumlah pasien positif sembuh pun menunjukkan angka yang baik.
"Kami juga sepakat trennya yang landai itu harus diiringi langkah-langkah ketat agar ada percepatan penanganan Covid-19 di Kota Bogor. Kedepan akan ada momentum Idul Fitri yang tentunya harus diantisipasi dengan langkah-langkah yang lebih ketat," jelasnya.
Selain itu, swab test dan rapid test akan lebih intens dilakukan. Pasalnya, ini diperlukan dan menjadi tolok ukur keberhasilan penanganan PSBB.
"Setiap hari rata-rata 30-50 test yang dikirim ke Jakarta, kita akan tambah lagi, seperti di pasar, stasiun dan minggu ini akan ada di pasar. Jadi akan terus intens kita lakukan swab test dan rapid test ini,” tegas Bima.
Pemkot Bogor juga akan merumuskan beberapa hal yang lebih detail dan teknis mengenai sanksi sesuai kewenangan Pemkot dan juga terkait pengaturan yang lebih ketat bagi penumpang KRL dari Bogor ke Jakarta atau sebaliknya.
"Saat ini PT KAI sudah menambah jam operasional dari pukul 04.00 WIB agar tidak terjadi penumpukan, ada juga antisipasi layanan bus dari BPTJ. Kita akan sosialisasikan dulu mengenai kewajiban penggunaan surat keterangan bekerja di sektor yang dikecualikan berdasarkan aturan PSBB," kata Bima.
Baca Juga: Abaikan PSBB Demi Momen Terakhir di McDonald's Sarinah
Di sisi lain, pihaknya juga menerima dari berbagai pihak, terutama masukan dari DPRD Kota Bogor bahwa langkah tegas PSBB ini harus dimbangi dengan perhatian untuk memastikan bantuan sosial ke warga sampai dan tepat sasaran.
"Warga bisa memonitor melalui aplikasi SALUR (Sistem Kolaborasi dan Solidaritas untuk Rakyat) salur.kotabogor.go.id. apakah sudah masuk data atau belum sebagai penerima bantuan. Bagi yang tidak masuk kita akan luncurkan program Keluarga Asuh melibatkan banyak pihak untuk membantu warga yang membutuhkan dalam skala yang betul betul darurat," pungkasnya.
Kontributor : Zian Alfath
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 5 Rekomendasi Cushion Lokal dengan Coverage Terbaik Untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp50 Ribuan
Pilihan
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
Terkini
-
76 Izin Tambang Baru Terbit di Jabar, Kadis ESDM: Arahan Dedi Mulyadi..
-
Dugaan Korupsi Anggaran 2025, Wakil Wali Kota Bandung Dicegah ke Luar Negeri?
-
Viral Detik-Detik Polisi Kepung Simpang Bappenda! Puluhan Motor Balap Liar Kocar-Kacir di Cibinong
-
Kasus Korupsi Anggaran 2025, Kejaksaan Sita Ponsel-Laptop Usai Periksa Wakil Wali Kota Bandung
-
Jalur Utama Bandung-Cianjur Lumpuh Total! Pohon Tumbang Blokir Akses, Antrean Kendaraan Mengular