SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Depok memperpajang aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari, dari tanggal 13 sampai 26 Mei 2020.
Wali Kota Depok Mohammad Idris menjelaskan, PSBB Depok diperpanjang karena kasus Covid-19 di Depok masih tinggi penambahannya setiap harinya.
"Karena masih tingginya pertambahan kasus setiap hari disebabkan import case maupun transmisi lokal. Serta masih tingginya pergerakan orang kelaur maupun di dalam kota," kata Idris dalam keterangannya, Senin (11/5/2020).
Perpanjangan PSBB Depok selama 14 hari berdasarkan keputusan bersama melalui rapat evaluasi bersama forkopimda dan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.
Surat pengajuan perpanjangan PSBB telah dikirimkan ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Surat pengajuan dengan nomor 443/233/Huk/GT tanggal 11 Mei tentang pengajuan permohonan perpanjangan penetapan PSBB di wilayah Kota Depok, untuk satu kali masa inkubasi 14 hari," kata Idris.
Berdasarkan data terkini perkembangan kasus Covid-19 di Kota Depok, sebanyak 360 orang dinyatakan positif Covid-19, sembuh 65 orang, meninggal dunia 21 orang.
Sedangkan Orang Tanpa Gejala (OTG) sebanyak 1.401 kasus, selesai pemantauan 489 orang, masih dalam pemantauan 912 orang.
Untuk Orang Dalam Pengawasan (ODP) ada sebanyak 3.496 kasus, selesai pemantauan 1.918 orang, masih dalam pemantauan 1.578 orang.
Baca Juga: Kisruh Data Bansos, Kades: Pak Jokowi Kami Tak Mendata Sampai ke Alam Kubur
"PDP (Pasien Dalam Pengawasan) 1.351 orang, selesai pengawasan 626 orang, masih dalam pengawasan 725 orang. PDP yang meninggal dunia 60 orang," pungkas Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Pengajian Anak Punk dan Anak Jalanan di Depok Terganggu Karena Corona
-
Gelombang Tinggi, Nelayan Pantai Depok Sempat Tak Melaut
-
Tiga Gangster Bujang Lapuk, Tersangka Pembunuh Bajuri Diciduk Polisi
-
Mulai Selasa 12 Mei, Pengguna KRL di Depok Wajib Tunjukan Surat Tugas
-
Pakar Ungkap Data Kasus Mingguan Covid-19 di Indonesia Mulai Melandai
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
Terkini
-
Mudik Lebaran 2026, Waspada! Ini Titik Rawan Bencana di Jalur Ciamis
-
Mudik Lebaran ke Pangandaran? Pemkab Siagakan Puskesmas dan Ambulans 24 Jam di Jalur Wisata
-
Curi 420 Ayam Petelur Senilai Rp147 Juta, Tiga Pelaku di Ciamis Dibekuk Polisi
-
Oknum ASN Disnaker Banjar Diduga Gelapkan Santunan Kematian Pekerja, Terancam Dipecat
-
Pembacokan 5 Jukir di Depan Minimarket Sukabumi, Polisi Dalami Motif dan Identitas Pelaku