SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menegaskan kepada warganya yang masih bekerja di masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan menggunakan transportasi massal, terutama kereta rel listrik (KRL) untuk menunjukan sejumlah dokumen yang diperlukan.
Dokumen berupa surat tugas dari tempat kerja tersebut nantinya wajib ditunjukan kepada petugas.
"Bagi masyarakat Depok yang rutin menggunakan KRL untuk pergi kerja agar menyiapkan surat tugas, " kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana secara tertulis pada Senin (11/5/2020).
Dadang mengemukakan, Warga Depok yang masih bekerja menggunakan KRL sebagai angkutan pulang-pergi, untuk segera mengurus surat tugas pada Senin (11/5/2020).
Baca Juga: Tiga Poin Bahasan Covid-19 Jabar: KRL, Pasar Tradisional dan Digital
Nantinya, jelas Dadang, surat itu menjadi bukti, jika yang bersangkutan memiliki kepentingan jelas untuk menggunakan angkutan umum.
"Hari ini persiapan, besok (Selasa, 12/5/2020), kami akan lakukan pengecekan, " kata dia.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menilai PSBB di wilayah Kota/Kabupaten Bogor, Depok, dan Kota/Kabupaten Bekasi (Bodebek) bisa gagal jika tidak diterapkan dengan ketat.
Apalagi, beberapa waktu lalu ditemukan adanya tiga orang penumpang KRL jurusan Bekasi-Jakarta yang dinyatakan positif terjangkit Virus Corona.
Temuan tersebut terjadi, setelah Pemprov Jawa Barat melakukan tes swab kepada 300 penumpang KRL di Stasiun Bekasi pada Selasa (5/5/2020).
Baca Juga: Bupati Bogor Desak PT KAI Perketat Pembatasan Penumpang KRL
"Kembali, 3 dari 300 sampel penumpang KRL Bekasi-JKT terpapar COVID-19," tulis Ridwan Kamil via akun Twitter-nya @ridwankamil.
Untuk diketahui, saat ini wilayah Bodebek memasuki tahap kedua PSBB.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Kepala Daerah di Bodebek Sepakat Sampaikan Opsi Operasional KRL ke Menhub
-
PSBB Bodebek Sukses Tekan Angka Kasus Positif Corona hingga 38,5 Persen
-
Depok Ajukan Perpanjangan PSBB Sampai 26 Mei 2020
-
Wawali Kota Bogor Sesalkan Keputusan Luhut KRL Tetap Beroperasi saat PSBB
-
Diusulkan Kepala Daerah, Menteri Luhut Tegaskan KRL Tak Disetop saat PSBB
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
Pilihan
-
Here We Go! Ole Romeny Cs Main di Piala Presiden 2025: Ini Jadwalnya
-
Timses Prabowo Gibran Masuk Jajaran Dewan Komisaris Pertamina, Intip Rekam Jejaknya
-
Setelah BMW, Kini Kaesang Muncul dari Balik Pintu Mobil Listrik Hyptec HT
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
Terkini
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum