SuaraJabar.id - Warga Depok, Jawa Barat yang bekerja di Jakarta dan sekitarnya harus punya surat tugas kerja jika ingin naik Kereta Rel Listrik (KRL). Aturan itu berlaku mulai, Rabu (13/5/2020) besok.
Pemerintah Kota Depok menegaskan akan melarang warganya yang bekerja mengunakan KRL jika tidak memiliki surat tugas dari tempat kerja hal itu untuk mengurangi aktivitas penumpang KRL dan menekan penyebaran Covid-19.
"Sekarang (hari ini) masih sebatas sosialisasi dua hari memberitahukan masyarakat pengguna KRL harus memiliki surat tugas dari tempat kerjanya. Kami juga memberikan surat lembaran edara wali kota soal pekerjan harus pinua surat tugas, kalau tidak ada tidak diperbolehkan naik KRL atau disuruh pulang," kata Kasubag TU Terminal Terpadu Depok Reynold Jhon kepada Suara.com di terminal Depok, Selasa (12/5/2020).
Kata Jhon, imbauan ini direncanakan akan ada penindakan larangan naik KRL dan diminta pulang pada 13 Mei 2020. Penerapan ini akan dimulai pada pukul 06.00 pagi.
Baca Juga: Sanksi PSBB Selama Ini Tak Bisa Diterapkan, Anies Terbitkan Aturan Baru
"Sementara ini kan sosialisasi di empat titik stasiun. Stasiun Citayam, Depok Lama, Stasiun Depok Baru , dan Pondok Cina. Untuk Stasiun Pondok Cina dilakukan oleh Dinas Kesehatan,"
Sejauh ini selama ada sosialisasi imbauan untuk ada surat tugas, masyarakat sudah mengetahui dan ada yang sudah memiliki surat tugas dari kantornya.
Namun pihanya akan memberi imbauan untuk tetap di rumah saja agar penyebaran Covid-19 selesai, bagi penumpang KRL yang mau berpergian ke rumah kerabat atau penumpang yang bekerja di sektor perdagangan yang tidak dibekali surat tugas.
"Kalau sudah dilaksanakan pengecekan surat tugas. Kita imbaua dan minta untuk balik ke rumah. Ini upaya pemerintah untuk mengurangi penyebaran luas covid-19. Kami harap masyarakat paham untuk kepentingan bersama," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Depok memperpajang aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari, dari tanggal 13 sampai 26 Mei 2020.
Baca Juga: Pengusaha Minta Aturan PSBB Dilonggarkan Supaya Dunia Usaha Bernafas
Wali Kota Depok Mohammad Idris menjelaskan, PSBB Depok diperpanjang karena kasus Covid-19 di Depok masih tinggi penambahannya setiap harinya.
Berita Terkait
-
Tenang! KRL Jabotabek Beroperasi 24 Jam di Malam Tahun Baru
-
Rencana Penerapan Tarif KRL Berdasarkan NIK
-
Makin Padat! Penumpang KRL Jabodetabek Tembus 156,8 Juta Orang di Semester I 2024
-
Jangan Pakai Kantong Plastik! Wali Kota Depok Imbau Pembagian Daging Kurban Pakai Ini
-
Nyaris Gelud Gegara Keberisikan Sahur-sahur, Ribut Warga Vs Pemuda di Depok Berakhir Didamaikan Pak RT
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura
-
Bersinergi dengan BPKH dan Kemenag, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
-
Direktur Utama BRI Hery Gunardi Jadi Ketum PERBANAS 20242028, Punya Berbagai Karir Cemerlang
-
Keberlanjutan Kinerja Jangka Panjang, BRI Siapkan Dana Rp3 triliun untuk Buyback Saham