SuaraJabar.id - Warga Depok, Jawa Barat yang bekerja di Jakarta dan sekitarnya harus punya surat tugas kerja jika ingin naik Kereta Rel Listrik (KRL). Aturan itu berlaku mulai, Rabu (13/5/2020) besok.
Pemerintah Kota Depok menegaskan akan melarang warganya yang bekerja mengunakan KRL jika tidak memiliki surat tugas dari tempat kerja hal itu untuk mengurangi aktivitas penumpang KRL dan menekan penyebaran Covid-19.
"Sekarang (hari ini) masih sebatas sosialisasi dua hari memberitahukan masyarakat pengguna KRL harus memiliki surat tugas dari tempat kerjanya. Kami juga memberikan surat lembaran edara wali kota soal pekerjan harus pinua surat tugas, kalau tidak ada tidak diperbolehkan naik KRL atau disuruh pulang," kata Kasubag TU Terminal Terpadu Depok Reynold Jhon kepada Suara.com di terminal Depok, Selasa (12/5/2020).
Kata Jhon, imbauan ini direncanakan akan ada penindakan larangan naik KRL dan diminta pulang pada 13 Mei 2020. Penerapan ini akan dimulai pada pukul 06.00 pagi.
"Sementara ini kan sosialisasi di empat titik stasiun. Stasiun Citayam, Depok Lama, Stasiun Depok Baru , dan Pondok Cina. Untuk Stasiun Pondok Cina dilakukan oleh Dinas Kesehatan,"
Sejauh ini selama ada sosialisasi imbauan untuk ada surat tugas, masyarakat sudah mengetahui dan ada yang sudah memiliki surat tugas dari kantornya.
Namun pihanya akan memberi imbauan untuk tetap di rumah saja agar penyebaran Covid-19 selesai, bagi penumpang KRL yang mau berpergian ke rumah kerabat atau penumpang yang bekerja di sektor perdagangan yang tidak dibekali surat tugas.
"Kalau sudah dilaksanakan pengecekan surat tugas. Kita imbaua dan minta untuk balik ke rumah. Ini upaya pemerintah untuk mengurangi penyebaran luas covid-19. Kami harap masyarakat paham untuk kepentingan bersama," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Depok memperpajang aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari, dari tanggal 13 sampai 26 Mei 2020.
Baca Juga: Sanksi PSBB Selama Ini Tak Bisa Diterapkan, Anies Terbitkan Aturan Baru
Wali Kota Depok Mohammad Idris menjelaskan, PSBB Depok diperpanjang karena kasus Covid-19 di Depok masih tinggi penambahannya setiap harinya.
"Karena masih tingginya pertambahan kasus setiap hari disebabkan import case maupun transmisi lokal. Serta masih tingginya pergerakan orang kelaur maupun di dalam kota," kata Idris dalam keterangannya, Senin (11/5/2020).
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
Kinerja BRI 2025 Tumbuh, Segmen Bullion dan Emas Jadi Andalan Baru
-
Pencarian 3 Korban Tertimbun di Arjasari Bandung, Status Tanggap Darurat Ditetapkan!
-
Waduh! Anggaran Pemkab Karawang Masih 'Nganggur' Jelang Akhir Tahun
-
Sukabumi Dikepung Banjir! Sawah Jadi Beton, Kantor Desa Terendam hingga Jalan Utama Retak
-
Komitmen pada Keberlanjutan, BRI Jalankan Program Menanam Grow & Green di Bandung