Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 13 Mei 2020 | 10:34 WIB
Petugas Dishub Kota Depok menanyakan kelengkapan surat untuk calon penumpang KRL di Stasiun Depok Baru pada Rabu (13/5/2020). [Suara.com/Supriyadi]

Bagi penumpang KRL yang tidak memiliki surat tugas bekerja Reynold menegaskan, tidak boleh naik kereta. Karena sudah ketentuan dan adanya surat edaran wali kota Depok.

Dia mengemukakan, penerapan surat tugas bekerja dari perusahaan dilakukan selama PSBB di Kota Depok, namun penerapan itu akan terus dievaluasi. 

"Hari ini sudah diperiksa bagi yang tidak membawa surat  keterangan bekerja dari perusahaan. Kami sarankan untuk kembali rumah. Kami memperbolehkan masuk ke stasiun dan naik KRL, " kata Jhon. 

Kontributor : Supriyadi

Baca Juga: Warga Depok Harus Bawa Surat Tugas Kerja Jika Naik KRL, atau Disuruh Pulang

Load More