SuaraJabar.id - Perayaan hari raya Idul Fitri 2020 ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena dalam situasi pandemi Covid-19. Untuk mencegah penularannya Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta warga merayakan hari kemenangan di rumah masing-masing.
Oleh karena itu, menurut Gubernur Jabar Ridwan Kamil, tradisi bersalaman-salaman dan saling mengunjungi keluarga pada Idul Fitri tahun ini dapat diganti dengan silahturahmi secara daring, baik melalui video call maupun pesan singkat. Apalagi, tren penularan Covid-19 di Jabar menurun selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi berlaku.
"Pada Idul Fitri tahun ini kita sedang berada dalam situasi sulit yaitu pandemi Covid-19. Oleh karena itu, mari kita kembali ke hakikat utama Idul Fitri, yaitu menjemput hari kemenangan. Hari raya adalah menjemput kemenangan. Kemenanganan dari hawa nafsu, kemenangan dari keburukan-keburukan, kemenangan dari kemudaratan-kemudaratan," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Kang Emil, sebagaimana dilansir Ayobandung.com, Minggu (24/5).
Di tengah pandemi Covid-19, menurut Emil, perayaan Idul Fitri tahun ini tentu akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Umat Islam mesti beradaptasi dan menunda tradisi-tradisi di hari kemenangan. Yang terpenting saat ini, warga Jabar harus memastikan keluarga, baik di rumah dan kampung halaman, dalam kondisi berbeda.
“Hari raya Idul Fitri bukan tentang belanja baju baru, bukan tentang mudik untuk silaturahmi," katanya.
Oleh karena itu, kata Emil, pada masa pandemi Covid-19 ini, pertemuan orang per orang sebaiknya dilakukan dari jarak jauh. "Walaupun silahturahmi mengandung nilai ibadah dan kemuliaan, tetapi mencegah nyawa, menyelamatkan nyawa, itu lebih utama dan mulia di situasi seperti ini,” katanya.
Berdasarkan hasil kajian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, 3 daerah berada di level 4 atau zona merah. Artinya, masih ditemukan kasus Covid-19 pada satu klaster atau lebih dengan peningkatan kasus signifikan, sehingga dapat dilakukan pembatasan sosial maksimal atau penuh di daerah tersebut.
Kemudian, 19 daerah berada di level 3 atau zona kuning, yakni Kabupaten Bandung, Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Indramayu, Karawang, Kuningan, Majalengka, Purwakarta, Subang, Sukabumi, Tasikmalaya, Kota Bandung, Banjar, Bogor, Cirebon, Depok, dan Tasikmalaya. Artinya, ditemukan kasus Covid-19 pada klaster tunggal, sehingga bisa diterapkan pembatasan sosial parsial di daerah tersebut.
Sedangkan, 5 daerah (Kab. Garut, Pangandaran, Sumedang, Bandung Barat, dan Kota Sukabumi) berada zona biru atau ditemukan kasus secara sporadis, baik lokal maupun kasus impor, maka perlu diterapkan physical distancing.
Baca Juga: PSBB Jabar Diperpanjang, Warga Tasikmalaya Malah Tumpah Ruah di Pasar
Berita Terkait
-
Hari Raya Idul Fitri, Hati-hati Daging Ayam Juga Tingkatkan Kolesterol!
-
Takut dengan Polisi di Monas, Warga Pilih Kota Tua di Malam Takbiran
-
Tips Menyimpan Ketupat Agar Tahan Lama dan Tidak Basi
-
Sambut Idul Fitri, Situs Agama dan Budaya di Iran Dibuka Kembali
-
Michigan, Daerah Muslim Terbesar AS Punya Cara Rayakan Lebaran saat Pandemi
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Bau Amis Dugaan 'Beking' Aparat di Tambang Emas Ilegal Gunung Guruh Tercium Kejagung
-
Tak Mau Ada Celah Korupsi! Bupati Bogor Gandeng KPK 'Pelototi' Proyek Tambang dan Jalan Leuwiliang
-
Mahasiswa di Bogor Akhiri Hidup di Kosan, Diduga Depresi Akibat Terjerat Judol
-
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan, MK Cegah Kriminalisasi Wartawan
-
Haram Pertahankan Koruptor! Puluhan Kiai Muda NU Desak PBNU Pecat Gus Yaqut dan Kader Tersangka KPK