SuaraJabar.id - Meski Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di provinsi tersebut, namun kenyataan warga tidak menaati aturan yang berlaku.
Hal tersebut seperti terpantau di Pasar Singaparna Kabupaten Tasikmalaya pada Kamis (21/5/2020). Aktivitas warga, terutama di pasar dan pertokoan semakin ramai dan tidak terkendali.
Bahkan, ribuan warga berdesakan membeli berbagai keperluan mulai dari keperluan makanan untuk peringatan Idulfitri. Bahkan, ada juga warga yang berburu diskon pakaian untuk lebaran.
"Iya ini nyari baju anak buat Lebaran. Kalau ke Tasik kota kan jauh, udah di sini aja. Barangnya sama aja," kata salah satu warga, Indah (34) seperti diberitakan Ayobandung.com-jaringan Suara.com pada Kamis (21/5/2020).
Menanggapi adanya persoalan tersebut, Ketua KNPI Kecamatan Singaparna Zamzam J Maarif menilai PSBB di Kabupaten Tasikmalaya gagal diterapkan karena tidak mampu mengendalikan aktivitas masyarakat.
Bahkan, pusat perbelanjaan, pertokoan dan pasar tradisional yang seharusnya berhenti beroperasi pada pukul 13.00 WIB pun tidak dijalankan dengan baik.
"Bahkan, ada toko yang buka hingga waktu Asar. Kalau menurut imbauan tutup jam 13.00 WIB, kan itu sudah melanggar. Tapi karena tidak ada sanksi, jadi begitu kondisinya, warga tidak taat aturan."
Dia berharap, pada penerapan PSBB jilid 2 ini, pemerintah daerah harus tegas dengan aturan yang dibuat. Jangan sampai, aturan dibuat tetapi tidak dijalankan atau tanpa pengawasan serta sanksi tegas bagi yang melanggar.
"Harus ada sanksi sepertinya, baru masyarakat kita akan sadar dan taat atas aturan pemerintah itu," ucapnya.
Baca Juga: Antisipasi Keramaian Saat Lebaran, PSBB Jabar Diperpanjang Hingga 29 Mei
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sampai Jumat (29/5/2020). Perpanjangan PSBB tingkat provinsi tersebut untuk menekan angka keramaian saat Hari Raya Idulfitri 1441 H.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengemukakan, pihaknya menilai ada kerawanan euforia perayaan Idulfitri, sehingga diputuskan bersama gugus tugas bahwa pelaksanaan PSBB akan dilanjutkan. Penerapan PSBB proporsional tersebut berarti, setiap daerah mendapat diskresi untuk menentukan persentase maksimal pergerakan masyarakat selama PSBB berlangsung.
"Kami juga mendapati kerawanan euforia dari Idulfitri, maka kami sepakat gugus tugas untuk melanjutkan PSBB provinsi sampai tanggal 29 Mei 2020," kata Emil sapaan Ridwan Kamil dalam jumpa pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung pada Rabu (20/5/20).
Berita Terkait
-
Antisipasi Keramaian Saat Lebaran, PSBB Jabar Diperpanjang Hingga 29 Mei
-
Langgar Protokol Covid-19, 58 Industri di Jabar Dicabut Izin Kegiatannya
-
Epidemiolog Unpad Prediksi Corona di Jabar Bakal Berlangsung Sampai 2024
-
Banyak Kendaraan Bebas Melintas Saat Malam, Pengawasan PSBB Jabar Longgar?
-
PSBB Jabar, Sejumlah Bus dan Travel Gelap Dipaksa Putar Balik di Cirebon
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
3 Terobosan Pajak Kendaraan Ala Dedi Mulyadi di Jawa Barat yang Bikin Warga Senyum Lebar
-
Gak Perlu KTP Pemilik Pertama, Kini Dedi Mulyadi Usul Bayar Balik Nama Disubsidi
-
Heboh Bayi Hampir Tertukar di RSHS, Ini Peringatan dari Sekda Jabar
-
Tipu Korban Rp2 Miliar Pakai Cek Kosong, Berkas Rio Delgado Hassan Resmi Dilimpahkan ke Kejati Jabar
-
Pabrik di Tangerang Klarifikasi Isu Pencemaran: Ada Dugaan Pemerasan?