Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Sabtu, 30 Mei 2020 | 10:51 WIB
Wali Kota Depok Muhammad Idris. [Suara.com/Supriyadi]

Hal ini merujuk Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/230/Kpts/DPKP/Huk/2020.

"Yaitu tentang penetapan perpanjangan status tanggap darurat bencana Covid-19 di Kota Depok, hingga akhir bulan Juni," tutupnya.

Kontributor : Supriyadi

Baca Juga: Menyusul Suaminya, Istri Wali Kota Tikep Dinyatakan Positif Corona

Load More