SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung membolehkan sejumlah tempat peribadatan untuk kembali menerima jemaah setelah beberapa waktu ditutup karena pandemi Covid-19. Namun, jumlah daya tampung jemaah di tempat peribadatan hanya dibatasi 30 persen dari kapasitas yang tersedia.
Pemberlakuan tersebut dimulai saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proposional di Kota Bandung diterapkan pada Sabtu (30/5/2020).
"Tempat ibadah juga kita batasi 30 persen. Tapi tentu semuanya dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Wali Kota Oded M Danial seperti dilnasir Antara di Bandung pada Jumat (29/5/2020).
Apabila ada jemaah yang tidak masuk ke dalam batas kapasitas sebesar 30 persen, maka dimohon untuk mengantre dan mengikuti rombongan selanjutnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menjelaskan, setiap keluar masuk tempat peribadatan, bakal dilakukan sejumlah pemeriksaan yang sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Misalnya kapasitasnya 30 orang, yang boleh masuknya 10 orang, kalau ada 11 orang, yang 1 nunggu di luar. Pokoknya maksimum 30 persen. Protokolnya harus ketat, pakai thermo gun," kata Ema.
Dia juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan pembatasan-pembatasan ini bakal semakin dilonggarkan. Lantaran itu, dia berharap seluruh pihak dapat lebih disiplin dalam menyikapi PSBB jilid keempat di Kota Bandung.
"Peribadatan boleh tapi 30 persen, karena kita masih zona kuning. Kalau kita ingin biru, mari kita disiplin semua, hingga menuju hijau," katanya. (Antara)
Baca Juga: Terapkan New Normal, Masjid Al-Barkah Bekasi Laksanakan Shalat Jumat
Berita Terkait
-
New Normal di Jabar, Salat Berjemaah Akan Kembali Diizinkan di Masjid
-
Pemkab Banyumas Bakal Buka Tempat Ibadah Secara Bertahap Mulai 7 Juni
-
Mal di Bandung Akan Dibuka, Kepastiannya Tunggu Jumat Besok
-
Perayaan Lebaran di Kota Bandung, Pasien Covid-19 Nyaris Tembus 300 Kasus
-
Demi Daging Segar Buat Lebaran, Warga Bandung Serbu Pasar Tradisional
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Optimistis Bisnis Terus Tumbuh, BRI Siapkan Buyback Saham Senilai Rp1 Triliun
-
KPK Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN
-
Ketika Penyandang Disabilitas Tak Berjuang Sendiri, Akses Layanan dan Kesempatan Berkarya Dibuka
-
5 Fakta Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu Rp18,79 Miliar
-
Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu, Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu