SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung membolehkan sejumlah tempat peribadatan untuk kembali menerima jemaah setelah beberapa waktu ditutup karena pandemi Covid-19. Namun, jumlah daya tampung jemaah di tempat peribadatan hanya dibatasi 30 persen dari kapasitas yang tersedia.
Pemberlakuan tersebut dimulai saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proposional di Kota Bandung diterapkan pada Sabtu (30/5/2020).
"Tempat ibadah juga kita batasi 30 persen. Tapi tentu semuanya dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Wali Kota Oded M Danial seperti dilnasir Antara di Bandung pada Jumat (29/5/2020).
Apabila ada jemaah yang tidak masuk ke dalam batas kapasitas sebesar 30 persen, maka dimohon untuk mengantre dan mengikuti rombongan selanjutnya.
Baca Juga: Terapkan New Normal, Masjid Al-Barkah Bekasi Laksanakan Shalat Jumat
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menjelaskan, setiap keluar masuk tempat peribadatan, bakal dilakukan sejumlah pemeriksaan yang sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Misalnya kapasitasnya 30 orang, yang boleh masuknya 10 orang, kalau ada 11 orang, yang 1 nunggu di luar. Pokoknya maksimum 30 persen. Protokolnya harus ketat, pakai thermo gun," kata Ema.
Dia juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan pembatasan-pembatasan ini bakal semakin dilonggarkan. Lantaran itu, dia berharap seluruh pihak dapat lebih disiplin dalam menyikapi PSBB jilid keempat di Kota Bandung.
"Peribadatan boleh tapi 30 persen, karena kita masih zona kuning. Kalau kita ingin biru, mari kita disiplin semua, hingga menuju hijau," katanya. (Antara)
Baca Juga: Jelang New Normal, MUI Khawatir Jemaah di Masjid Membludak
Berita Terkait
-
New Normal di Jabar, Salat Berjemaah Akan Kembali Diizinkan di Masjid
-
Pemkab Banyumas Bakal Buka Tempat Ibadah Secara Bertahap Mulai 7 Juni
-
Mal di Bandung Akan Dibuka, Kepastiannya Tunggu Jumat Besok
-
Perayaan Lebaran di Kota Bandung, Pasien Covid-19 Nyaris Tembus 300 Kasus
-
Demi Daging Segar Buat Lebaran, Warga Bandung Serbu Pasar Tradisional
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
Terkini
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
-
Terdapat 5 Link DANA Kaget Khusus untuk Warga Jabar, Klaim Sekarang Auto Cuan
-
Siap-siap! Lalu Lintas Tol Jabodetabek Meningkat Drastis
-
Indonesia Punya Harapan Baru Atasi Sampah, Ini Alasannya
-
Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB