SuaraJabar.id - Kabupaten Bekasi mulai new normal 4 Juni 2020. Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bersiap menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di antaranya dengan merancang draft Peraturan Bupati terkait penerapan AKB di Kabupaten Bekasi.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru menyusul berakhirnya status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 4 Juni mendatang.
"Sebagaimana hasil rapat dengan Gubernur Jawa Barat, kamipun telah sepakat bersama Forkopimda untuk mempersiapkan pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru di wilayah Kabupaten Bekasi," kata dia di Cikarang, Selasa (2/6/2020).
Pemberlakuan AKB akan dilakukan secara parsial dan bukan berdasarkan wilayah dimana nanti akan dibagi ke dalam beberapa sektor di antaranya sektor industri, permukiman, dan sektor pariwisata.
"Inikan nanti akan diatur ke beberapa sektor ya, jadi AKB-nya juga kita lakukan secara bertahap misalnya sektor industri terlebih dulu lalu kedepannya lagi sektor permukiman dan sebagainya, tidak hanya itu mungkin nanti juga akan dibentuk tim gugus tugas di masing-masing sektor," ungkapnya.
Pemberlakuan AKB usai berakhirnya PSBB pada 4 Juni mendatang akan dilakukan dengan sosialisasi penerapannya terlebih dahulu. Pemerintah Kabupaten Bekasi secara berkala juga akan melakukan evaluasi penerapan AKB agar berjalan secara optimal.
"Kita akan melakukan upaya yang sistematis, terkoordinasi, dan konsisten dalam melakukan pengawasan publik. Termasuk memperbesar kapasitas sektor kesehatan untuk mengantisipasi lonjakan penderita COVID-19," katanya.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah menjelaskan AKB merupakan tahapan baru setelah kebijakan PSBB diberlakukan guna mencegah penyebaran massif COVID-19.
"AKB ini ya utamanya agar warga yang memerlukan aktivitas di luar rumah dapat bekerja tentunya dengan standar protokol kesehatan yang ditetapkan dan tidak asal berkerumun," ucapnya.
Baca Juga: Positif Lagi Setelah Sembuh dari Covid-19, Pakar Jelaskan Dua Penyebabnya
Alamsyah juga mengingatkan saat AKB diberlakukan, masyarakat harus sadar penuh bahwa wabah COVID-19 masih ada di sekitar.
"Jadi aktivitas ekonomi maupun publik diperbolehkan namun dengan syarat menggunakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan," ungkapnya.
Dia berharap penerapan AKB nantinya dapat menjadikan masyarakat menjadi pribadi atau kelompok yang lebih disiplin dan taat pada tatanan pola hidup sehat. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Rencana Dedi Mulyadi Ganti Konsultan Pengawas dengan Mahasiswa Tuai Kecaman Keras
-
Mitra MBG Disentil Keras, Diwajibkan Sumbang 30 Persen Laba untuk Sekolah
-
Minggir Dulu Lembang! Ini 4 Surga Wisata Alam Kabupaten Bandung Selatan untuk Healing Akhir Tahun
-
AgenBRILink Permudah Akses Layanan Perbankan bagi Masyarakat di Perbatasan
-
Sindiran Menohok Dedi Mulyadi Pasca Banjir Bandang: Belanda Tinggalkan Gedung Kokoh, Kita Apa?