SuaraJabar.id - Kabupaten Bekasi mulai new normal 4 Juni 2020. Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bersiap menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di antaranya dengan merancang draft Peraturan Bupati terkait penerapan AKB di Kabupaten Bekasi.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru menyusul berakhirnya status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 4 Juni mendatang.
"Sebagaimana hasil rapat dengan Gubernur Jawa Barat, kamipun telah sepakat bersama Forkopimda untuk mempersiapkan pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru di wilayah Kabupaten Bekasi," kata dia di Cikarang, Selasa (2/6/2020).
Pemberlakuan AKB akan dilakukan secara parsial dan bukan berdasarkan wilayah dimana nanti akan dibagi ke dalam beberapa sektor di antaranya sektor industri, permukiman, dan sektor pariwisata.
Baca Juga: Positif Lagi Setelah Sembuh dari Covid-19, Pakar Jelaskan Dua Penyebabnya
"Inikan nanti akan diatur ke beberapa sektor ya, jadi AKB-nya juga kita lakukan secara bertahap misalnya sektor industri terlebih dulu lalu kedepannya lagi sektor permukiman dan sebagainya, tidak hanya itu mungkin nanti juga akan dibentuk tim gugus tugas di masing-masing sektor," ungkapnya.
Pemberlakuan AKB usai berakhirnya PSBB pada 4 Juni mendatang akan dilakukan dengan sosialisasi penerapannya terlebih dahulu. Pemerintah Kabupaten Bekasi secara berkala juga akan melakukan evaluasi penerapan AKB agar berjalan secara optimal.
"Kita akan melakukan upaya yang sistematis, terkoordinasi, dan konsisten dalam melakukan pengawasan publik. Termasuk memperbesar kapasitas sektor kesehatan untuk mengantisipasi lonjakan penderita COVID-19," katanya.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah menjelaskan AKB merupakan tahapan baru setelah kebijakan PSBB diberlakukan guna mencegah penyebaran massif COVID-19.
"AKB ini ya utamanya agar warga yang memerlukan aktivitas di luar rumah dapat bekerja tentunya dengan standar protokol kesehatan yang ditetapkan dan tidak asal berkerumun," ucapnya.
Baca Juga: Putusan Sidang Rakyat; UU Minerba Harus Batal Demi Hukum
Alamsyah juga mengingatkan saat AKB diberlakukan, masyarakat harus sadar penuh bahwa wabah COVID-19 masih ada di sekitar.
"Jadi aktivitas ekonomi maupun publik diperbolehkan namun dengan syarat menggunakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan," ungkapnya.
Dia berharap penerapan AKB nantinya dapat menjadikan masyarakat menjadi pribadi atau kelompok yang lebih disiplin dan taat pada tatanan pola hidup sehat. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
Pilihan
-
Tok! Carlo Ancelotti Dibui 1 Tahun: Terbukti Gelapkan Pajak Rp6,7 M
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
Terkini
-
Janji Tinggal Janji? Tumpukan Sampah di Pasar Sukanagara Cianjur Jadi Bukti
-
BSU 2025: BRI Permudah Akses Bantuan Sosial Lewat BRImo dan AgenBRILink
-
EIGER Junior Berikan 2.000 Tas Sekolah untuk Anak-Anak di Pelosok Indonesia
-
Kejari Gaspol Usut Korupsi BUMD Jabar: 23 Saksi Diperiksa, Aset Eks Dirut dan Aliran Dana Diselidiki
-
Selamatkan Jurnalis! DPR RI Desak Pemerintah Buat Platform Digital 'Made in Indonesia'