SuaraJabar.id - Polisi kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 402 kilogram di tengah pandemi Covid-19. Pengungkapan peredaran ratusan kilogram sabu tersebut dikabarkan berada di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yowono membenarkan kabar pengungkapan kasus narkoba tersebut. Hanya saja, Argo belum dapat merinci terkait kornologis terkait pengungkapan kasus tersebut.
"(Jumlah sabu yang diamankan sebanyak) 402 kilogram," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2020).
Sebagaimana diketahui, kasus peredaran narkoba tidak lantas mereda di tengah pandemi Covid-19.
Pada 22 Mei 2020 lalu, Bareskrim Mabes Polri juga mengungkap kasus peredaran sabu seberat 821 kilogram.
Sabu seberat hampir satu ton itu diamankan dari sebuah gudang penyimpanan yang berada di Serang, Banten.
Berita Terkait
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
Survei LKPI: Gerindra 17,3 Persen, PSI Sentuh 4,3 Persen
-
Yusril Belum Terima Laporan Pesta Sabu di Rutan Depok, Siapkan Penertiban Lapas
-
Geger! Pegawai Rutan Depok Pesta Sabu dengan Warga Binaan
-
Polres Cianjur Ungkap Kasus Perdagangan Tiga Siswi SMA, Dua Pelaku Ditangkap
-
Kritik Pernyataan Denny Indrayana Soal Pendidikan Gibran, Grace Natalie: Jangan Bodohi Publik!