SuaraJabar.id - Unjuk rasa ratusan buruh PT HJ Busana Indah yang dilakukan selama dua hari berakhir dengan kesepakatan. Rencana perusahaan yang awalnya akan meliburkan atau merumahkan buruh yang bekerja di gedung produksi B pada Juni dan Juli, tidak jadi dilakukan.
"Sudah ada kesepakatan, jadi mulai besok semua buruh yang akan diliburkan bisa bekerja normal seperti biasa dan haknya pun dibayarkan sesuai aturan yang berlaku," kata Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Saeful Tavip, kepada sukabumiupdate.com (jaringan Suara.com), Rabu (3/6/2020).
Sebelumnya, buruh perusahaan garmen ini melakukan demo dua hari berturut-turut, dimulai pada Selasa (2/6/2020) dan Rabu (3/6/2020) di halaman pabrik di Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Aksi dipicu rencananya perusahaan akan meliburkan buruh yang bekerja di gedung produksi B pada bulan Juni dan Juli. Buruh meminta apabila harus diliburkan, maka upah selama dua bulan itu harus tetap dibayar, alasannya buruh masih terikat hubungan kerja dengan perusahaan.
Selain itu, Tavip juga meminta kepada perusahaan tersebut tidak melakukan intimidasi terhadap buruh setelah aksi unjuk rasa tersebut.
Tavip menuturkan, kesepakatan juga dilakukan secara tertulis yang disaksikan pihak Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cicurug, serta jajaran Polres Sukabumi.
"Surat itu dibuat bentuk perjanjian dan sesuai kaitan undang-undang," terangnya.
Adapun alasan pihak perusahaan punya rencana meliburkan buruhnya itu karena tidak ada uang untuk membayar upah. Namun ketika didesak, perusahaan tidak melanjutkan rencana untuk meliburkan buruhnya, sehingga buruh bisa bekerja lagi dengan normal dan perusahaan bersedia membayar upahnya.
Saeful berharap, pihak perusahaan harus taat hukum dan menghargai hak asasi manusia supaya mereka bisa bekerja dan mendapatkan penghasilan untuk menghidupi keluarganya.
Baca Juga: Masuk Jakarta Tanpa SIKM, Buruh Karawang Bingung Pulang karena Duit Habis
Berita Terkait
-
Kisah Pilu Kakak Beradik Penderita Gangguan Otak: Rindu Sang Ayah
-
Asyik Lihat Orang Memancing, 2 Warga Sukabumi Tersambar Petir, 1 Tewas
-
Hingga Saat Ini, Masjid Setukpa Sukabumi Belum Dibuka untuk Umum
-
Uang Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19 di Sukabumi Belum Cair
-
Tersambar Petir, Rumah Rudiyansyah Rusak Cukup Parah, Begini Penampakannya
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
BRI Sabet Enam Penghargaan, Tegaskan Daya Saing di Tingkat Global
-
Menteri Jerman dan Wamenkes Tinjau Langkah Hijau Bayer di Cimanggis, Ini Hasilnya
-
BRI dan Pegadaian Kelola Ekosistem Emas Sebesar 153 Ton, Dukung Instruksi Presiden Prabowo
-
BRI Perbarui Qlola, Hadirkan Pengalaman Digital yang Lebih Terintegrasi untuk Bisnis
-
Penangguhan Tahanan Nyumarno Cs Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Korban Soroti Alasan Permohonan