Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Kamis, 04 Juni 2020 | 07:33 WIB
Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Saeful Tavip saat menyampaikan hasil mediasi kepada buruh PT HJ Busana Indah, di Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Rabu (3/6/2020).(Foto:Syahrul Himawan/via Sukabumiupdate)

SuaraJabar.id - Unjuk rasa ratusan buruh PT HJ Busana Indah yang dilakukan selama dua hari berakhir dengan kesepakatan. Rencana perusahaan yang awalnya akan meliburkan atau merumahkan buruh yang bekerja di gedung produksi B pada Juni dan Juli, tidak jadi dilakukan.

"Sudah ada kesepakatan, jadi mulai besok semua buruh yang akan diliburkan bisa bekerja normal seperti biasa dan haknya pun dibayarkan sesuai aturan yang berlaku," kata Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Saeful Tavip, kepada sukabumiupdate.com (jaringan Suara.com), Rabu (3/6/2020).

Sebelumnya, buruh perusahaan garmen ini melakukan demo dua hari berturut-turut, dimulai pada Selasa (2/6/2020) dan Rabu (3/6/2020) di halaman pabrik di Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Aksi dipicu rencananya perusahaan akan meliburkan buruh yang bekerja di gedung produksi B pada bulan Juni dan Juli. Buruh meminta apabila harus diliburkan, maka upah selama dua bulan itu harus tetap dibayar, alasannya buruh masih terikat hubungan kerja dengan perusahaan.

Baca Juga: Masuk Jakarta Tanpa SIKM, Buruh Karawang Bingung Pulang karena Duit Habis

Selain itu, Tavip juga meminta kepada perusahaan tersebut tidak melakukan intimidasi terhadap buruh setelah aksi unjuk rasa tersebut.

Tavip menuturkan, kesepakatan juga dilakukan secara tertulis yang disaksikan pihak Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cicurug, serta jajaran Polres Sukabumi.

"Surat itu dibuat bentuk perjanjian dan sesuai kaitan undang-undang," terangnya.

Adapun alasan pihak perusahaan punya rencana meliburkan buruhnya itu karena tidak ada uang untuk membayar upah. Namun ketika didesak, perusahaan tidak melanjutkan rencana untuk meliburkan buruhnya, sehingga buruh bisa bekerja lagi dengan normal dan perusahaan bersedia membayar upahnya.

Saeful berharap, pihak perusahaan harus taat hukum dan menghargai hak asasi manusia supaya mereka bisa bekerja dan mendapatkan penghasilan untuk menghidupi keluarganya.

Baca Juga: Cuma Bawa Surat Keterangan Sehat, 2 Buruh Karawang Ditolak Masuk Jakarta

Load More