Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 08 Juni 2020 | 15:00 WIB
Petugas berjalan di depan ruang kelas SMP 216 Jakarta Pusat, Senin (16/3). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]

Bagi pendaftar SMK, Yesa menjelaskan, tidak dibuka dari jalur zonasi. Pendaftaran tahap pertama diperuntukkan bagi jalur afirmasi, perpindahan orang tua, prestasi unggulan/kelas industri serta prestasi perlombaan.

"Tahap kedua untuk pendaftar yaitu dari jalur prestasi nilai rapor," ujarnya.

Yesa menjelaskan, untuk SMA disediakan kuota dari jalur zonasi minimal 50 persen, afirmasi minimal 20 persen, perpindahan orang tua maksimal 5 persen, dan prestasi akademis/perlombaan maksimal 25 persen.

Adapun persentase kuota penerimaan SMK, yaitu untuk jalur afirmasi 20 persen, perpindahan orangtua 5 persen, prestasi rapor umum 40 persen, prestasi rapor unggulan/kelas industri 30 persen, dan prestasi kejuaraan 5 persen. Sedangkan untuk PPDB SLB tidak menerapkan jalur pendaftaran secara online.

Baca Juga: PPDB Jatim, Dispendik Ganti Surat Sehat Dengan Pernyataan Orang Tua

"Pendaftaran secara luring (offline)," ujarnya, seraya memastikan pihaknya mengupayakan semaksimal mungkin dalam pelaksanaan PPDB tahun ini.

"Khususnya untuk mewujudkan lima prinsip PPDB, yakni objektif, transparan, nondiskriminatif, akuntabel, dan berkeadilan," tegasnya.

Load More