SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung mengijinkan 23 pusat perbelanjaan Mal kembali beroperasi mulai, Senin (15/6/2020) besok di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Proporsional. Hal tersebut demi menjalankan roda perekonomian di kota Bandung.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindutrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah mengungkapkan pembukaan mall sudah berdasarkan hasil peninjauan terkait kesiapan mall dalam menerapkan protokol kesehatan. Hasilnya, pusat perbelanjaan mall akan kembali beroperasi.
“Berdasarkan hasil peninjauan simulasi dalam menerapkan protokol kesehatan, 23 Mall sudah siap operasionalnya,” ungkap Elly kepada SuaraJabar.id melalui pesan singkat, Minggu (14/6/2020).
Sementara itu, menjelang dibuka kembali pusat perbelanjaan Mall, Wali Kota Bandung Oded M Danial meminta para pengusaha untuk meperhatikan protokol pencegahan Covid-19. Oded juga meminta kepada semua pihak untuk bisa disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: DAHSYAT! Hanya Dirawat 17 Hari, Kakek 73 Tahun Sembuh dari Virus Corona
“Mari kita saling jaga dan niatkan kepada sesama, pengusaha, pedagang, karyawan dan pengunjung tentunya untuk mematuhi aturan ptokol pencegahan covid-19, dan Saya yakin apabila semua kita punya disiplin, dan semoga perekonomian di kota Bandung bisa cepat pulih,” ungkap Oded.
Selama masa PSBB Proporsional, Oded juga meminta kepada masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan, agar bisa terhindar dari Covid-19.
“Terkait PSBB Proporsional, saya menghimbau kepada masyarakat kota Bandung, mari kita semua patuhi protokol pencegahan covid-19 agar kita bisa sukses dalam menggadapi covid-19 di kota Bandung,” kata Oded.
Keputusan membuka pusat perbelanjaan mall ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung nomor 34 tahun 2020, tentang perubahan ke empat Perwal No 21 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka pecepatan penangan Covid-19.
Dalam Pasal 1, terdapat perubahan Pada pasal 11 ayat 1 butir (e) poin 10 (b) pertokoan termasuk pusat perbelanjaan/mall dan toko modern, yaitu kompleks toko atau deretan toko yang masing-masing memiliki dan dikelola oleh perorangan atau badan usaha.
Baca Juga: Kisah Tukang Ikan Jadi Sumber Penularan Virus Corona
Kemudian waktu operasional untuk pusat perbelanjaan mall dan toko modern mulai pukul 10.00 sampai dengan 20.00 WIB.
Perubahan pasal 11 ayat 2 butir c menyebutkan khusus untuk pusat perbelanjaan atau mall tidak diperkenankan membuka kegiatan usaha spa, karaoke, bioskop, salon, klinik kecantikan, massage, pusat kebugaran, dan area bermain anak.
Kemudian juga disebutkan persyaratan protokol kesehatan yang harus disiapkan bagi pusat perbelanjaan atau mall yang tertuang dalam pasal 11 ayat 2 (d) poin 4.
- Seluruh karyawan wajib menggunakan face shield, masker dan sarung tangan
- Tidak diperbolehkan menyediakan fitting room
- Tidak diperbolehkan ada great sale yang barangnya disimpan dalam keranjang
- Harus ada pegawai yang mengatur kapasitas penggunaan lift dan eskalator
- Wajib menyediakan ruang isolasi dan ambulans yang siap dipakau setiap saat apabila diperlukan.
Kontributor : Emi La Palau
Berita Terkait
-
Kenali Virus Corona Varian Nimbus: Penularan, Gejala, hingga Pengobatan Covid-19 Terbaru
-
Mengenal Virus Corona Varian Nimbus, Penularan Kasus Melonjak di 13 Negara
-
7 Fakta Kenaikan Kasus COVID-19 Dunia, Thailand Kembali Berlakukan Sekolah Daring
-
Pasien COVID-19 di Taiwan Capai 41.000 Orang, Varian Baru Corona Kebal Imunitas?
-
Alert! Kemenkes Peringatkan Potensi Peningkatan Covid-19
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
Terkini
-
Piala Presiden 2025: Polda Jabar Terjunkan 2.632 Personel, Libatkan Jibom Amankan Si Jalak Harupat
-
8 Link DANA Kaget 3 Juli 2025, Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu
-
Welas Asih Nama Baru RSUD Al-Ihsan, Dedi Mulyadi Beberkan Maksud di Baliknya
-
Gempa Frekuensi Rendah di Tangkuban Parahu Tembus Rekor: Aktivitas Masih Normal
-
Hadapi Ancaman Sesar Aktif, Warga Kabandungan Dilatih Penyelamatan Diri dari Gempa Bumi