SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung mengijinkan 23 pusat perbelanjaan Mal kembali beroperasi mulai, Senin (15/6/2020) besok di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Proporsional. Hal tersebut demi menjalankan roda perekonomian di kota Bandung.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindutrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah mengungkapkan pembukaan mall sudah berdasarkan hasil peninjauan terkait kesiapan mall dalam menerapkan protokol kesehatan. Hasilnya, pusat perbelanjaan mall akan kembali beroperasi.
“Berdasarkan hasil peninjauan simulasi dalam menerapkan protokol kesehatan, 23 Mall sudah siap operasionalnya,” ungkap Elly kepada SuaraJabar.id melalui pesan singkat, Minggu (14/6/2020).
Sementara itu, menjelang dibuka kembali pusat perbelanjaan Mall, Wali Kota Bandung Oded M Danial meminta para pengusaha untuk meperhatikan protokol pencegahan Covid-19. Oded juga meminta kepada semua pihak untuk bisa disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: DAHSYAT! Hanya Dirawat 17 Hari, Kakek 73 Tahun Sembuh dari Virus Corona
“Mari kita saling jaga dan niatkan kepada sesama, pengusaha, pedagang, karyawan dan pengunjung tentunya untuk mematuhi aturan ptokol pencegahan covid-19, dan Saya yakin apabila semua kita punya disiplin, dan semoga perekonomian di kota Bandung bisa cepat pulih,” ungkap Oded.
Selama masa PSBB Proporsional, Oded juga meminta kepada masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan, agar bisa terhindar dari Covid-19.
“Terkait PSBB Proporsional, saya menghimbau kepada masyarakat kota Bandung, mari kita semua patuhi protokol pencegahan covid-19 agar kita bisa sukses dalam menggadapi covid-19 di kota Bandung,” kata Oded.
Keputusan membuka pusat perbelanjaan mall ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung nomor 34 tahun 2020, tentang perubahan ke empat Perwal No 21 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka pecepatan penangan Covid-19.
Dalam Pasal 1, terdapat perubahan Pada pasal 11 ayat 1 butir (e) poin 10 (b) pertokoan termasuk pusat perbelanjaan/mall dan toko modern, yaitu kompleks toko atau deretan toko yang masing-masing memiliki dan dikelola oleh perorangan atau badan usaha.
Baca Juga: Kisah Tukang Ikan Jadi Sumber Penularan Virus Corona
Kemudian waktu operasional untuk pusat perbelanjaan mall dan toko modern mulai pukul 10.00 sampai dengan 20.00 WIB.
Berita Terkait
-
Alert! Kemenkes Peringatkan Potensi Peningkatan Covid-19
-
Virus Corona Ngamuk Lagi, Kasus Covid-19 di Singapura Meroket Hingga Dua Kali Lipat
-
Berharap Tak Ada Covid Lagi, Doa Pilu Juliadi di Makam Istrinya yang Meninggal karena Virus Corona
-
Kasus Covid-19 Varian JN.1 Naik Hingga 43 Persen, Paling Banyak Pasien Tidak Alami Gejala?
-
Kasus COVID-19 di Indonesia Mulai Naik, Ini Perbandingan Update Virus Corona Asia Tenggara
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
Terkini
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar
-
Menjelang Lebaran, Wamen BUMN Pastikan Kesiapan Stok Uang