SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung mengijinkan 23 pusat perbelanjaan Mal kembali beroperasi mulai, Senin (15/6/2020) hari ini di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Proporsional. Hal tersebut demi menjalankan roda perekonomian di kota Bandung.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindutrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah mengungkapkan pembukaan mall sudah berdasarkan hasil peninjauan terkait kesiapan mall dalam menerapkan protokol kesehatan. Hasilnya, pusat perbelanjaan mall akan kembali beroperasi.
“Berdasarkan hasil peninjauan simulasi dalam menerapkan protokol kesehatan, 23 Mall sudah siap operasionalnya,” ungkap Elly kepada SuaraJabar.id melalui pesan singkat, Minggu (14/6/2020) malam.
Sementara itu, menjelang dibuka kembali pusat perbelanjaan Mall, Wali Kota Bandung Oded M Danial meminta para pengusaha untuk meperhatikan protokol pencegahan Covid-19. Oded juga meminta kepada semua pihak untuk bisa disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Mari kita saling jaga dan niatkan kepada sesama, pengusaha, pedagang, karyawan dan pengunjung tentunya untuk mematuhi aturan ptokol pencegahan covid-19, dan Saya yakin apabila semua kita punya disiplin, dan semoga perekonomian di kota Bandung bisa cepat pulih,” ungkap Oded.
Selama masa PSBB Proporsional, Oded juga meminta kepada masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan, agar bisa terhindar dari Covid-19.
“Terkait PSBB Proporsional, saya menghimbau kepada masyarakat kota Bandung, mari kita semua patuhi protokol pencegahan covid-19 agar kita bisa sukses dalam menggadapi covid-19 di kota Bandung,” kata Oded.
Keputusan membuka pusat perbelanjaan mall ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung nomor 34 tahun 2020, tentang perubahan ke empat Perwal No 21 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka pecepatan penangan Covid-19.
Dalam Pasal 1, terdapat perubahan Pada pasal 11 ayat 1 butir (e) poin 10 (b) pertokoan termasuk pusat perbelanjaan/mall dan toko modern, yaitu kompleks toko atau deretan toko yang masing-masing memiliki dan dikelola oleh perorangan atau badan usaha.
Baca Juga: Diimbau Terapkan Protokol Kesehatan, 80 Mal di Jakarta Siap Dibuka Besok
Kemudian waktu operasional untuk pusat perbelanjaan mall dan toko modern mulai pukul 10.00 sampai dengan 20.00 WIB.
Perubahan pasal 11 ayat 2 butir c menyebutkan khusus untuk pusat perbelanjaan atau mall tidak diperkenankan membuka kegiatan usaha spa, karaoke, bioskop, salon, klinik kecantikan, massage, pusat kebugaran, dan area bermain anak.
Kemudian juga disebutkan persyaratan protokol kesehatan yang harus disiapkan bagi pusat perbelanjaan atau mall yang tertuang dalam pasal 11 ayat 2 (d) poin 4.
- Seluruh karyawan wajib menggunakan face shield, masker dan sarung tangan
- Tidak diperbolehkan menyediakan fitting room
- Tidak diperbolehkan ada great sale yang barangnya disimpan dalam keranjang
- Harus ada pegawai yang mengatur kapasitas penggunaan lift dan eskalator
- Wajib menyediakan ruang isolasi dan ambulans yang siap dipakau setiap saat apabila diperlukan.
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit
-
Rekonstruksi Penyekapan Berujung Kematian di Sumedang, Korban Diikat Jadi Sorotan
-
Pemuda di Bandung Barat Diduga Uji Coba Bom Rakitan 56 Kali, Polisi Sita Bahan Peledak
-
Polres Tasikmalaya Dalami Dugaan Korban Penipuan ASN PPPK, Modus Kenalan via Mobile Legends
-
Teja Paku Alam: Kemenangan Ini untuk Bobotoh!