Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 16 Juni 2020 | 15:30 WIB
Barang bukti kasus pencabulan terhadap anak TK di Sumenep, Jawa Timur. (Beritajatim).

"(Dua korban anak) semuanya laki laki. Pelaku mencabuli korban di tempat ibadah dengan cara meminta bantuan membenahi beberapa perkakas, kemudian pelaku melakukan pencabulan terhadap korban, " tuturnya.

Pelaku yang sebagai pengurus gereja itu juga sebagai konsultan. Ia (pelaku) mengakui memiliki tingkah laku seks yang menyimpang.

"Pelaku ini mau menikah, tapi ada prilaku seks yang menyimpang sudah lama. Pada tersangka kami sangkakan Pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Azis.

Kontributor : Supriyadi

Baca Juga: Geger Pencabulan di Gereja Depok, 2 Anak Jadi Korban

Load More