Setelah itu kata dia, menemukan perkara yang diduga pelaku dari salah satu gereja tersebut.
Dari penyelidikan kata Azis ada dua anak yang menjadi korban pencabulan pengurus gereja tersebut.
"Jumlah korban yang melaporkan secara resmi dua orang. Lalu diduga ada beberapa korban lainya," kata Azis.
Berdasarkan keterangan, pelaku melakukan pencabulan di berbagai tempat antara lain di gereja, rumah korban, dan di mobil.
Lebih lanjut kata dia, pelaku yang diduga melakukan pencabulan dengan cara memegang bagian tubuh korban.
"(Dua korban anak) semuanya laki laki. Pelaku mencabuli korban di tempat ibadah dengan cara meminta bantuan membenahi beberapa perkakas, kemudian pelaku melakukan pencabulan terhadap korban, " tuturnya.
Pelaku yang sebagai pengurus gereja itu juga sebagai konsultan. Ia (pelaku) mengakui memiliki tingkah laku seks yang menyimpang.
"Pelaku ini mau menikah, tapi ada prilaku seks yang menyimpang sudah lama. Pada tersangka kami sangkakan Pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Azis.
Kontributor : Supriyadi
Baca Juga: Geger Pencabulan di Gereja Depok, 2 Anak Jadi Korban
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan
-
Kasus Asusila Anak di Tasikmalaya, Polisi Libatkan KPAID untuk Pulihkan Trauma Korban
-
Dugaan Fasilitas Khusus Ferdy Sambo di Lapas Cibinong, Ini Jawaban Ditjenpas
-
5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Game Digital di PC dengan Bantuan GoPay Games
-
YGMD Laporkan Kemendikdasmen ke APH Terkait Dugaan KKN Proyek Digitalisasi Sekolah