SuaraJabar.id - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di lingkungan pemerintah kota setempat yang berusia di atas 50 tahun untuk bekerja dari rumah.
Bima Arya Sugiarto mengatakan, hal itu di Balai Kota Bogor, Rabu, tekait dengan upaya menekan angka penyebaran COVID-19 di daerah ini yang meningkat lagi dalam sepekan terakhir.
Wali Kota juga menginstruksikan ASN yang sedang hamil dan ASN di bawah usia 50 tahun tetapi memiliki penyakit bawaan, seperti paru dan jantung, juga wajib bekerja dari rumah.
"Saya ingatkan, ASN yang telah berusia di atas 50 tahun, ASN yang sedang hamil, serta ASN yang memiliki penyakit bawaan, untuk tidak bekerja di kantor, tetapi bekerja dari rumah," katanya sebagaimana dilansir Antara, Rabu (17/6/2020).
Baca Juga: Dicari! Seorang Guru Perempuan di Bogor Hilang Usai Pergi ke Tukang Jahit
Pada kesempatan itu, Bima Arya juga mengingatkan organisasi perangkat daerah (OPD) yang fungsinya memberikan pelayanan publik agar tetap menerapkan protokol kesehatan.
Menyinggung soal penerapan jam kerja ASN secara sif, yakni masuk kerja pada pukul 07.30 WIB dan pukul 10.00 WIB, menurut Bima, penerapan sif itu lebih tepat untuk perkantoran di Jakarta yang pegawainya berdomisili di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) sehingga harus menggunakan moda transportasi massal kereta rel listrik yang ramai.
Kalau pegawai di lingkungan Pemeritah Kota Bogor, kata dia, tinggalnya relatif lebih dekat sehingga untuk berangkat dan pulang kerja tidak sampai ikut menumpuk di stasiun.
"Penumpang KRL yang sangat ramai itu 'kan tujuan Jakarta, bukan tujuan Bogor," kata Bima Arya.
Menurut Bima, aturan ASN bekerja dari rumah diatur oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB, sehingga Pemerintah Kota Bogor mengatur jadwal piketnya.
Baca Juga: Wali Kota Bogor: Aturan Dua Shift Kerja Kantor Jakarta Belum Maksimal
"Sampai saat ini, masih banyak ASN yang bekerja dari rumah," katanya.
Berita Terkait
-
Dicari! Seorang Guru Perempuan di Bogor Hilang Usai Pergi ke Tukang Jahit
-
Wali Kota Bogor: Aturan Dua Shift Kerja Kantor Jakarta Belum Maksimal
-
Gara-gara Corona, Warga Bogor Rela Berangkat Kerja ke Jakarta Malam Hari
-
Dishub Bogor Mita Bus Gratis Pemprov DKI Beroperasi Setiap Hari
-
Pekerja Gratis Naik Bus Sekolah di Bogor, Anies: Masker Jangan Dilepas
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
-
Terdapat 5 Link DANA Kaget Khusus untuk Warga Jabar, Klaim Sekarang Auto Cuan
-
Siap-siap! Lalu Lintas Tol Jabodetabek Meningkat Drastis
-
Indonesia Punya Harapan Baru Atasi Sampah, Ini Alasannya
-
Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB