SuaraJabar.id - Sidang lanjutan kasus hoaks Sunda Empire kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (30/6/2020). Dalam persidangan tersebut dibacakan eksepsi yang dilakukan tim pengacara para terdakwa.
Dalam eksepsinya, tim pengacara Sunda Empire menyampaikan, bahwa klaim perbedaan versi sejarah merupakan hal yang lumrah terjadi dalam dunia keilmuan.
Pengacara terdakwa Sunda Empire Misbahul Huda menilai, hal tersebut seharusnya tidak dijadikan sebagai tindakan pemidanaan, melainkan harus diselesaikan dengan pendekatan dialog dan musyawarah.
"Dalam kasus ini, pendekatan yang lebih jelas dan tepat justru bukan pendekatan represif atau pemidanaan, melainkan pendekatan dialog, musyawarah, dan debat akademis. Di situlah baik para pegiat Sunda Empire maupun tokoh atau akademisi bisa saling beragumentasi mengenai klaim sejarahnya masing-masing berdasarkan bukti-bukti yang ada," kata Misbahul seperti dilansir Antara.
Lalu, lanjutnya, apabila para tokoh Sunda Empire tidak bisa membuktikan kebenarannya, maka menurutnya tidak harus ditindak melalui jalur pidana. Seharusnya, kata dia, mereka dibina dengan pemahaman sejarah yang telah terbukti kebenarannya.
"Dengan demikian, prinsip restoratif justice yang saat ini terus diupayakan dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia dapat terpenuhi," ujarnya.
Di sisi lain, menurutnya kasus yang berawal dari klaim sejarah ini masuk pada domain ilmu sejarah yang merupakan salah satu bagian dari ilmu sosial dan potensi ketidakpastiannya lebih besar dari pada ilmu hukum.
Lalu dari klaim sejarah itu, para terdakwa dituduh menyebarkan informasi bohong. Tuduhan itu, kata dia, didukung pula dengan hasil pemeriksaan terhadap ahli sejarah, akademisi, budayawan dan saksi-saksi lainnya yang memberikan keterangan yang berbeda dengan keterangan klaim Sunda Empire.
"Dalam kajian sejarah, cukup banyak peristiwa yang memiliki versi sejarah yang saling berbeda satu sama lain dan itu adalah hal yang lumrah," ucapnya.
Baca Juga: Pakai Paspor Sunda Empire, 2 Wanita Ditahan di Malaysia Sejak 13 Tahun Lalu
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mendakwa tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
Tiga petinggi itu yakni, Nasri Banks sebagai Perdana Menteri, Raden Ratnaningrum sebagai Kaisar, dan Ki Ageng Ranggasasana sebagai Sekretaris Jenderal. Selain membuat keonaran, Jaksa juga mendakwa mereka telah merusak keharmonisan masyarakat Sunda.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," kata Jaksa Kejati Jawa Barat, Suharja di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (18/6/2020). (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Wacana Percepatan Pemilu Bikin Panas, GCP Bakal Polisikan Budi Arie
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bank SMBC Indonesia Gandeng ADB Perkuat Pembiayaan Perdagangan dan Rantai Pasok
-
Usut Sumber Limbah Kali Jantung, DLHK Depok Gandeng Wilayah Tempuh Jalur Hukum