SuaraJabar.id - Tim pengacara terdakwa kasus hoaks Sunda Empire mengajukan eksepsi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kerajaan fiktif itu.
Pengacara Sunda Empire, Misbahul Huda menganggap para terdakwa, yakni Nasri Banks, Raden Ratnaningrum, dan Ranggasasana dalam kasus hoaks Sunda Empire tidak membuat keonaran. Pasalnya, kata dia, setiap orang berhak memiliki cita-cita masing-masing.
"Kalau kita bercita-cita boleh saja kan, bukan halusinasi, bercita-cita kan boleh, untuk menyejahterakan masyarakat dunia kan boleh-boleh saja," kata Misbahul Huda, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (18/6/2020).
Atas hal tersebut, dia menilai apa yang dibuat oleh tiga terdakwa petinggi Sunda Empire tidak bisa disebut sebagai perbuatan yang menimbulkan keonaran. Karena, menurutnya tidak ada keonaran yang timbul dari adanya Sunda Empire.
"Saya kira perbuatan keonaran ini tidak ada. Jadi tidak ada alasan bagi jaksa untuk menyalahkan itu," kata dia pula.
Selain itu, dia juga menyampaikan pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi terdakwa Ki Ageng Ranggasasana. Pengajuan itu didasari karena pertimbangan kondisi kesehatan Ranggasasana.
"Kondisinya punya penyakit, riwayat penyakit paru-paru, makanya lebih baik dirawat di rumah, karena setelah dirawat RS Bhayangkara belum sembuh dengan maksimal," kata seorang pengacara lainnya, Erwin Syahruddin.
Sebelumnya, jaksa mendakwa tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
Selain membuat keonaran, jaksa juga mendakwa mereka telah merusak keharmonisan masyarakat Sunda. Karena bagi sebagian masyarakat, menurut jaksa, hal tersebut dianggap benar adanya.
Baca Juga: Sidang Perdana, Tiga Petinggi Sunda Empire Didakwa Sebarkan Kabar Bohong
Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa oleh jaksa didakwa dengan tiga pasal. Pertama, yakni Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu Pasal 14 (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Sidang Perdana, Tiga Petinggi Sunda Empire Didakwa Sebarkan Kabar Bohong
-
Jenderal Bintang Empat Kawal Persidangan Sunda Empire; Suatu Kehormatan
-
Ada Jendral Bintang Empat Kawal Sidang Perdana Sunda Empire di PN Bandung
-
Ada Rapid Test, Sidang Perdana Kasus Sunda Empire Tertunda 2 Jam Lebih
-
Sidang Perdana Kasus Sunda Empire Molor, Pengacara: Jaksa Ikut Rapid Test
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- 3 Sabun Muka Rekomendasi Dokter Estetika yang Ampuh Jaga Skin Barrier
Pilihan
-
Pertemuan di Rumah Presiden, Jampidsus Febrie Adriansyah Diminta Jentelmen Mundur
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terkini
-
BRI KKB Expo 2026 Hadir di 131 Lokasi dengan Penawaran Kredit Kendaraan Berbunga 1,80%
-
Tujuh Koper Isi Tumpukan Emas Hingga Foto Disita dari Rumah Mewah di Sentul Bogor
-
Rumah Mewah di Sentul Bogor Digeledah Gabungan Polri
-
Tersinggung Ditantang Duel, Pria di Bandung Hantam Kepala Juru Parkir Pakai Batu Hingga Tewas
-
Di Bawah Danantara, BRI Perkuat Dana Murah dan Sukses Tekan Cost of Fund