SuaraJabar.id - Tim pengacara terdakwa kasus hoaks Sunda Empire mengajukan eksepsi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kerajaan fiktif itu.
Pengacara Sunda Empire, Misbahul Huda menganggap para terdakwa, yakni Nasri Banks, Raden Ratnaningrum, dan Ranggasasana dalam kasus hoaks Sunda Empire tidak membuat keonaran. Pasalnya, kata dia, setiap orang berhak memiliki cita-cita masing-masing.
"Kalau kita bercita-cita boleh saja kan, bukan halusinasi, bercita-cita kan boleh, untuk menyejahterakan masyarakat dunia kan boleh-boleh saja," kata Misbahul Huda, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (18/6/2020).
Atas hal tersebut, dia menilai apa yang dibuat oleh tiga terdakwa petinggi Sunda Empire tidak bisa disebut sebagai perbuatan yang menimbulkan keonaran. Karena, menurutnya tidak ada keonaran yang timbul dari adanya Sunda Empire.
"Saya kira perbuatan keonaran ini tidak ada. Jadi tidak ada alasan bagi jaksa untuk menyalahkan itu," kata dia pula.
Selain itu, dia juga menyampaikan pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi terdakwa Ki Ageng Ranggasasana. Pengajuan itu didasari karena pertimbangan kondisi kesehatan Ranggasasana.
"Kondisinya punya penyakit, riwayat penyakit paru-paru, makanya lebih baik dirawat di rumah, karena setelah dirawat RS Bhayangkara belum sembuh dengan maksimal," kata seorang pengacara lainnya, Erwin Syahruddin.
Sebelumnya, jaksa mendakwa tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
Selain membuat keonaran, jaksa juga mendakwa mereka telah merusak keharmonisan masyarakat Sunda. Karena bagi sebagian masyarakat, menurut jaksa, hal tersebut dianggap benar adanya.
Baca Juga: Sidang Perdana, Tiga Petinggi Sunda Empire Didakwa Sebarkan Kabar Bohong
Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa oleh jaksa didakwa dengan tiga pasal. Pertama, yakni Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu Pasal 14 (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Sidang Perdana, Tiga Petinggi Sunda Empire Didakwa Sebarkan Kabar Bohong
-
Jenderal Bintang Empat Kawal Persidangan Sunda Empire; Suatu Kehormatan
-
Ada Jendral Bintang Empat Kawal Sidang Perdana Sunda Empire di PN Bandung
-
Ada Rapid Test, Sidang Perdana Kasus Sunda Empire Tertunda 2 Jam Lebih
-
Sidang Perdana Kasus Sunda Empire Molor, Pengacara: Jaksa Ikut Rapid Test
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
Terkini
-
Sambut Gencatan Senjata, Kasih Palestina Siap Bangun Kembali Masjid Istiqlal Indonesia di Gaza
-
Anggota Propam Pakai Mobil Mewah Pelat Palsu, Mau Hindari Tilang Elektronik?
-
Lawan Politik Uang! Pilkades Digital Resmi Bergulir di Karawang dan Indramayu
-
Pengkhianatan Terdalam, Bos Alfamart Heryanto Habisi Nyawa Karyawati Dina di Ruang Tamu Rumahnya
-
Bupati Purwakarta Panggil Langsung Ajudan yang Viral Selingkuh, Ini Pengakuan Y di Depan Om Zein