SuaraJabar.id - Sidang perdana kasus Sunda Empire hari ini, Kamis (18/6/2020) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung secara virtual. Persidangan tersebut rencananya akan diikuti terdakwa Nasri Banks, R Ratna Ningrum dan Rangga Sasana dari Rutan Mapolda Jabar.
Sidang yang rencananya digelar mulai pukul 10.00 WIB, namun hingga pukul 12.00 WIB lebih, persidangan belum dimulai.
"Iya benar sekali (jadwal sidang pukul 10.00 WIB. Panitera sudah hadir sejak jam 8.00 begitu juga kami. (Majelis) hakim juga sudah, tinggal jaksa yang belum ada kepastian," kata Pengacara Rangga Sasana, Erwin Syahrudin saat dikonfirmasi Suara.com.
Menurut Erwin, informasi yang diterima, salah satu jaksa di penuntutan atau JPU mengikuti kegiatan rapid test di Kejati Jabar.
"Jadi sepertinya menunggu kegiatan selesai. Karena untuk memulai persidangan harus komplit dulu, baru dilaporkan ke majelis untuk disiapkan berkas dan ruang sidang," ungkap Eriwn.
Sementara itu, pengacara Rangga Sasana, Erwin Syahrudin mengatakan, tim penasihat hukum lebih menyiapkan untuk memastikan penyelenggaraan sidang perdana berjalan efektif tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan terhadap terdakwa.
Tim penasihat hukum tetap mengupayakan penangguhan penahanan khusus untuk terdakwa Rangga Sasana yang mengklaim diri sebagai Sekretaris Jenderal De Herent XVII Sunda Empire.
"Nanti akan kami ajukan (penangguhan penahanan) ke majelis hakim. sambil mencermati substansi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)," kata Erwin.
Untuk diketahui, Humas PN Bandung Wasdi Permana mengatakan, untuk persidangan perkara Sunda Empire, berkas perkara sudah terdaftar dengan nomor Perk: 471/Pid.Sus/2020/PN.BDG.
Baca Juga: Kasus Sunda Empire Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung
Sidang akan dipimpin oleh majelis hakim T Benny Eko Supriyadi, dan didampingi anggota hakim Mangapul Girsang, dan Asep Sumirat Danaatmaja.
Tiga pasal bakal didakwakan kepada tiga terdakwa perkara Sunda Empire, yaitu Nasri Banks, R Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Rangga Sasana. Pertama adalah Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, Pasal 14 (2) UU Nomot 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kontributor : Emi La Palau
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Sudah Kehilangan Anak, Ibu Kandung di Sukabumi Kini Diteror dan Diancam Diam
-
Rumah Anggota DPRD Wawan Hikal di Puncak Nyaris Dibobol Maling Jelang Sahur
-
Banjir Karawang Bukan Sekadar Faktor Alam, Dedi Mulyadi Soroti Kualitas Tanggul yang Seadanya
-
Kunjungi Ponpes Fathul Ma'ani, Momen Kaesang Pangarep Main Kuis dengan Santri
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026