SuaraJabar.id - Tiga tersangka dalam kasus Sunda Empire, yakni Rangga Sasana, Nasri Banks dan istrinya Rd Ratnaningrum telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
Sebelum kasus tersebut dilimpahkan, mereka akan menjalani pemeriksaaan berkas dan penahanan hingga 20 hari ke depan sebelum diadili. Meski sudah dilimpahkan, ketiganya hingga kini masih dititipkan penahanannya di Polda Jabar.
"Rutan Kebonwaru, tidak bisa karena terkait penanganan Covid-19. Makanya penahanan dititipkan ke Polda Jabar," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Bandung Guntur Wibowo saat dihubungi, Selasa (28/4/2020).
Pada kasus tersebut, ketiganya diancam Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kedua pasal tahun 1946 itu, berisi tindakan hukum penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran di masyarakat dengan ancaman pidana paling singkat dua tahun penjara.
Pasal tersebut sebelumnya pernah dipakai untuk menjerat Ratna Sarumpaet, aktivis yang menyebarkan kebohongan soal penganiayaan terhadap dirinya.
"Selanjutnya jaksa penuntut umum akan melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung untuk diadili," ujar Guntur.
Kontributor : Cesar Yudistira
Baca Juga: Mau Sebar Gagasan Sunda Empire, Rangga Ajukan Penangguhan Penahanan
Berita Terkait
-
Rangga 'Sunda Empire' Berulah Lagi: Saya Cari Biang Kerok Corona
-
Polisi Pastikan Deposito 500 Juta Dolar Sunda Empire di Bank Swiss Fiktif
-
Takut Kabur, Permohonan Bos Sunda Empire Rangga Sasana Ditolak Polisi
-
Ajak Kedubes Swiss, Polisi Usut Klaim Deposito Sunda Empire 500 Juta Dolar
-
Terbukti Tak Ada Gangguan Jiwa, 3 Pentolan Sunda Empire Layak Dihukum
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Sopir Jasa Angkut Curiga Bau Menyengat, Dipaksa Bawa Kardus Berisi Mayat di Bandung
-
KPK Dalami Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Bogor
-
Main Berenang di Sungai Cileungsi, Bocah 11 Tahun di Gunung Putri Meninggal Tenggelam
-
Waspada Modus Catut Nama Pejabat Kejati Jabar, Pelaku Nekat Minta Uang ke Pimpinan Instansi
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Persib Bandung di AFC Champions League Two