SuaraJabar.id - Tiga tersangka dalam kasus Sunda Empire, yakni Rangga Sasana, Nasri Banks dan istrinya Rd Ratnaningrum telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
Sebelum kasus tersebut dilimpahkan, mereka akan menjalani pemeriksaaan berkas dan penahanan hingga 20 hari ke depan sebelum diadili. Meski sudah dilimpahkan, ketiganya hingga kini masih dititipkan penahanannya di Polda Jabar.
"Rutan Kebonwaru, tidak bisa karena terkait penanganan Covid-19. Makanya penahanan dititipkan ke Polda Jabar," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Bandung Guntur Wibowo saat dihubungi, Selasa (28/4/2020).
Pada kasus tersebut, ketiganya diancam Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kedua pasal tahun 1946 itu, berisi tindakan hukum penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran di masyarakat dengan ancaman pidana paling singkat dua tahun penjara.
Pasal tersebut sebelumnya pernah dipakai untuk menjerat Ratna Sarumpaet, aktivis yang menyebarkan kebohongan soal penganiayaan terhadap dirinya.
"Selanjutnya jaksa penuntut umum akan melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung untuk diadili," ujar Guntur.
Kontributor : Cesar Yudistira
Baca Juga: Mau Sebar Gagasan Sunda Empire, Rangga Ajukan Penangguhan Penahanan
Berita Terkait
-
Rangga 'Sunda Empire' Berulah Lagi: Saya Cari Biang Kerok Corona
-
Polisi Pastikan Deposito 500 Juta Dolar Sunda Empire di Bank Swiss Fiktif
-
Takut Kabur, Permohonan Bos Sunda Empire Rangga Sasana Ditolak Polisi
-
Ajak Kedubes Swiss, Polisi Usut Klaim Deposito Sunda Empire 500 Juta Dolar
-
Terbukti Tak Ada Gangguan Jiwa, 3 Pentolan Sunda Empire Layak Dihukum
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
6 Fakta Proyek Jalan Tambang Bogor Barat di Tengah Evaluasi Pemprov Jabar
-
6 Fakta Pengungkapan Pembunuhan WNA Korea di Bekasi Melalui CCTV
-
Jejak Digital Tak Bisa Bohong, Pembunuh WNA Korea di Bekasi Diciduk Usai Terekam CCTV
-
Pembunuhan WNA Korea di Bekasi Terungkap, Mantan Istri Sewa Eksekutor
-
Jalan Tambang Bogor Barat Tetap Dibangun demi Ekonomi Rakyat