SuaraJabar.id - Sidang perdana kasus Sunda Empire digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung pada Kamis (18/6/2020). Dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terhadap tiga tersangka petinggi Sunda Empire yakni Nasri Bank, Raden Ratna Ningrum dan Ki Ageng Rangga.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua T Benny Eko Supriyadi didampingi Anggota Hakim Mangapul Girsang dan Asep Sumirat Danaatmaja dengan nomor perkara 471/Pid.Sus/2020/PN.BDG, sempat ditunda beberapa jam.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suharja menuntut terdakwa dengan tiga pasal sekaligus, karena telah menyebarkan berita bohong meskipun para terdakwa menyadari bahwa informasi yang disampaikan tidaklah benar, tetapi para terdakwa selalu menyampaikan materi tentang Sunda Empire.
“Adalah merupakan berita bohong karena tidak sesuai dengan fakta, dengan sejarah,” kata Suharja.
“Meskipun mereka mengetahui secara sadar bahwa tidak pernah ada, akan tetapi para terdakwa selalu menyampaikan materi tentang sunda empire bisa merubah tatanan dunia.”
Sehingga atas perbuatannya tersebut, Jaksa mengajukan tuntutan tiga pasal. Pertama adalah Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, Pasal 14 (2) UU Nomot 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dengan tuntutan maksimal 10 tahun penjara,” ungkap Suharja.
Sementara itu, Ketua Tim Penasehat Hukum Petinggi Sunda Empire, Misbahul Huda mengungkapkan, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan atau eksepsi terhadap saudara Rangga, karena dalam kondisi tida sehat.
Baca Juga: Ada Jendral Bintang Empat Kawal Sidang Perdana Sunda Empire di PN Bandung
“Langkah selanjut kita akan menyampaikan eksepsi semuanya, soal penangguhan karena alasan kesehatan karena semua orang berhak untuk melajukan penanggugan. Ki Rangga mengalami sakit paru-paru atau bronkhitis,” ungkap Misbahul.
Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 30 Juni 2020 mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.
“Akan dilanjutkan selasa 30 Juni 2020. Dengan agenda eksepsi dari penasehat hukum terdakwa,” kata Hakim Benny.
Kontributor : Emi La Palau
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Catat! Laga Timnas Putri Indonesia vs Singapura Digelar Tanpa Penonton di Arcamanik
-
Bandung Terancam Jadi Lautan Sampah Pasca Libur Panjang
-
Bikin Betah! Ini 5 Wisata Hits Jawa Barat yang Wajib Dikunjungi Juni 2026
-
58 Calon Pengantin Jadi Korban WO Marwah, Kerugian Capai Rp2,6 M
-
Detik-Detik Siaran Terakhir Radio The Rockin Life Bandung Berakhir Tangis Haru