SuaraJabar.id - Sidang perdana kasus Sunda Empire digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung pada Kamis (18/6/2020). Dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terhadap tiga tersangka petinggi Sunda Empire yakni Nasri Bank, Raden Ratna Ningrum dan Ki Ageng Rangga.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua T Benny Eko Supriyadi didampingi Anggota Hakim Mangapul Girsang dan Asep Sumirat Danaatmaja dengan nomor perkara 471/Pid.Sus/2020/PN.BDG, sempat ditunda beberapa jam.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suharja menuntut terdakwa dengan tiga pasal sekaligus, karena telah menyebarkan berita bohong meskipun para terdakwa menyadari bahwa informasi yang disampaikan tidaklah benar, tetapi para terdakwa selalu menyampaikan materi tentang Sunda Empire.
“Adalah merupakan berita bohong karena tidak sesuai dengan fakta, dengan sejarah,” kata Suharja.
“Meskipun mereka mengetahui secara sadar bahwa tidak pernah ada, akan tetapi para terdakwa selalu menyampaikan materi tentang sunda empire bisa merubah tatanan dunia.”
Sehingga atas perbuatannya tersebut, Jaksa mengajukan tuntutan tiga pasal. Pertama adalah Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, Pasal 14 (2) UU Nomot 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dengan tuntutan maksimal 10 tahun penjara,” ungkap Suharja.
Sementara itu, Ketua Tim Penasehat Hukum Petinggi Sunda Empire, Misbahul Huda mengungkapkan, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan atau eksepsi terhadap saudara Rangga, karena dalam kondisi tida sehat.
Baca Juga: Ada Jendral Bintang Empat Kawal Sidang Perdana Sunda Empire di PN Bandung
“Langkah selanjut kita akan menyampaikan eksepsi semuanya, soal penangguhan karena alasan kesehatan karena semua orang berhak untuk melajukan penanggugan. Ki Rangga mengalami sakit paru-paru atau bronkhitis,” ungkap Misbahul.
Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 30 Juni 2020 mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.
“Akan dilanjutkan selasa 30 Juni 2020. Dengan agenda eksepsi dari penasehat hukum terdakwa,” kata Hakim Benny.
Kontributor : Emi La Palau
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
Terkini
-
Parkir Rp30 Ribu di Bandung Bikin Geram! Ini Kata Polisi..
-
Rakor Penanganan Masalah Pertanahan Karawang, BPN Paparkan Titik Konflik, Ini Strategi Barunya
-
Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
-
Universitas Indonesia Banding, Skandal Internal Kampus Terungkap?
-
Ratapan Ayah di Depan Puing-puing, Kisah Pilu Menanti Kabar Anak Tertimbun di Ponpes Al Khoziny