SuaraJabar.id - Sidang perdana kasus Sunda Empire digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung pada Kamis (18/6/2020). Dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terhadap tiga tersangka petinggi Sunda Empire yakni Nasri Bank, Raden Ratna Ningrum dan Ki Ageng Rangga.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua T Benny Eko Supriyadi didampingi Anggota Hakim Mangapul Girsang dan Asep Sumirat Danaatmaja dengan nomor perkara 471/Pid.Sus/2020/PN.BDG, sempat ditunda beberapa jam.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suharja menuntut terdakwa dengan tiga pasal sekaligus, karena telah menyebarkan berita bohong meskipun para terdakwa menyadari bahwa informasi yang disampaikan tidaklah benar, tetapi para terdakwa selalu menyampaikan materi tentang Sunda Empire.
“Adalah merupakan berita bohong karena tidak sesuai dengan fakta, dengan sejarah,” kata Suharja.
“Meskipun mereka mengetahui secara sadar bahwa tidak pernah ada, akan tetapi para terdakwa selalu menyampaikan materi tentang sunda empire bisa merubah tatanan dunia.”
Sehingga atas perbuatannya tersebut, Jaksa mengajukan tuntutan tiga pasal. Pertama adalah Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, Pasal 14 (2) UU Nomot 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dengan tuntutan maksimal 10 tahun penjara,” ungkap Suharja.
Sementara itu, Ketua Tim Penasehat Hukum Petinggi Sunda Empire, Misbahul Huda mengungkapkan, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan atau eksepsi terhadap saudara Rangga, karena dalam kondisi tida sehat.
Baca Juga: Ada Jendral Bintang Empat Kawal Sidang Perdana Sunda Empire di PN Bandung
“Langkah selanjut kita akan menyampaikan eksepsi semuanya, soal penangguhan karena alasan kesehatan karena semua orang berhak untuk melajukan penanggugan. Ki Rangga mengalami sakit paru-paru atau bronkhitis,” ungkap Misbahul.
Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 30 Juni 2020 mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.
“Akan dilanjutkan selasa 30 Juni 2020. Dengan agenda eksepsi dari penasehat hukum terdakwa,” kata Hakim Benny.
Kontributor : Emi La Palau
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Sudah Kehilangan Anak, Ibu Kandung di Sukabumi Kini Diteror dan Diancam Diam
-
Rumah Anggota DPRD Wawan Hikal di Puncak Nyaris Dibobol Maling Jelang Sahur
-
Banjir Karawang Bukan Sekadar Faktor Alam, Dedi Mulyadi Soroti Kualitas Tanggul yang Seadanya
-
Kunjungi Ponpes Fathul Ma'ani, Momen Kaesang Pangarep Main Kuis dengan Santri
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026