SuaraJabar.id - Sidang perdana kasus Sunda Empire digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung pada Kamis (18/6/2020). Dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terhadap tiga tersangka petinggi Sunda Empire yakni Nasri Bank, Raden Ratna Ningrum dan Ki Ageng Rangga.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua T Benny Eko Supriyadi didampingi Anggota Hakim Mangapul Girsang dan Asep Sumirat Danaatmaja dengan nomor perkara 471/Pid.Sus/2020/PN.BDG, sempat ditunda beberapa jam.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suharja menuntut terdakwa dengan tiga pasal sekaligus, karena telah menyebarkan berita bohong meskipun para terdakwa menyadari bahwa informasi yang disampaikan tidaklah benar, tetapi para terdakwa selalu menyampaikan materi tentang Sunda Empire.
“Adalah merupakan berita bohong karena tidak sesuai dengan fakta, dengan sejarah,” kata Suharja.
Baca Juga: Ada Jendral Bintang Empat Kawal Sidang Perdana Sunda Empire di PN Bandung
“Meskipun mereka mengetahui secara sadar bahwa tidak pernah ada, akan tetapi para terdakwa selalu menyampaikan materi tentang sunda empire bisa merubah tatanan dunia.”
Sehingga atas perbuatannya tersebut, Jaksa mengajukan tuntutan tiga pasal. Pertama adalah Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, Pasal 14 (2) UU Nomot 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dengan tuntutan maksimal 10 tahun penjara,” ungkap Suharja.
Sementara itu, Ketua Tim Penasehat Hukum Petinggi Sunda Empire, Misbahul Huda mengungkapkan, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan atau eksepsi terhadap saudara Rangga, karena dalam kondisi tida sehat.
Baca Juga: Ada Rapid Test, Sidang Perdana Kasus Sunda Empire Tertunda 2 Jam Lebih
“Langkah selanjut kita akan menyampaikan eksepsi semuanya, soal penangguhan karena alasan kesehatan karena semua orang berhak untuk melajukan penanggugan. Ki Rangga mengalami sakit paru-paru atau bronkhitis,” ungkap Misbahul.
Berita Terkait
-
Pegi Setiawan Ucap 'Terima Kasih' Usai Keluar dari Penjara, Berharap Kasus Vina Cirebon Terungkap
-
Terbongkar! Perlakuan Polisi Terhadap Pegi Setiawan Selama Ditahan: Dimaki, Diancam hingga Dipukul
-
Pasca Kalah dari Pegi Setiawan, Polda Jabar Bakal Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
-
Wajah Semringah Pegi Setiawan Keluar dari Polda Jabar: Terima Kasih Netizen!
-
Jleb! Pegi Setiawan Dibebaskan, Reza Indragiri: Kesaksian Aep Sampah
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar