SuaraJabar.id - Sidang perdana kasus Sunda Empire yang menghadirkan petinggi kerajaan tersebut, yakni Nasri Bank, Raden Ratna Ningrum, dan Ageng Rangga ternyata tak luput dari pengawalan eksklusif mereka.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung pada Kamis (18/6/2020) ini, ketiga petinggi tersebut dikawal Jenderal Bintang empat Kerajaan Sunda Empire Daden Denisuara.
Jenderal Daden mengungkapkan, pihaknya turut mengawal persidangan para petinggi Sunda Empire sebagai rasa hormat terhadap mereka.
“Iya, hari ini kami mengawal sidang perdana, dari Ibu Ratu (Raden Ratna Ningrum), petinggi kami Nasri Bank dan Rangga,” ungkap Daden saat ditemui di PN Kelas 1A Bandung Jalan LRE Martadinata, Kamis (18/6/2020).
“Kita akan menghadapi sidang perdana, kita akan mendengarkan apa yang nanti akan didakwakaan,” lanjut Daden menambahkan.
Daden mengungkapkan hingga saat ini, aktivitas di Sunda Empire masih terus berjalan. Komunikasi masih terus dilakukan oleh setiap anggota.
“Kita keluarga Sunda, mempunyai tatanan dan harus ada ikatan. Kita masih ada, masih eksis. Cuma dalam kondisi pandemi corona seperti ini kita menghargai, kita tetap menerapkan protokol kesehatan, kita pertemuan melalui online saja,” katanya.
Daden mengungkapkan Sunda Empire merupakan organisasi yang berbasis kekeluargaan, sehingga diikat oleh rasa kekeluargaan. Di Bandung sendiri sampai hari ini masih ada 210 orang dan dia mengklaim, juga masih ada 25 persen anggota Sunda Empire dari penduduk dunia.
“Organisasi kita jenisnya kekeluargaan, artinya keluarga ini yang tetap kita ikat, di Bandung sebetulnya hanya membutuhkan 210 orang, seluruh dunia ada 25 persen anggota dari penduduk dunia,” kata Daden.
Baca Juga: Ada Rapid Test, Sidang Perdana Kasus Sunda Empire Tertunda 2 Jam Lebih
Pihaknya beharap persidangan berjalan dengan lancar dan dilakukan.
“Sidang ini sebagai penyempurnaan, semoga semua bisa berjalan dengan lancar,” ungkap Daden.
Sementara itu, jadwal persidangan tiga petinggi Sunda Empire rencananya akan digelar pada sore hari ini, setelah sempat tertunda sejak pagi tadi.
Sidang akan dipimpin oleh hakim ketua T Benny Eko Supriyadi, dan didampingi anggota hakim Mangapul Girsang, dan Asep Sumirat Danaatmaja dengan nomor perkara 471/Pid.Sus/2020/PN.BDG.
Kontributor : Emi La Palau
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
Terkini
-
Parkir Rp30 Ribu di Bandung Bikin Geram! Ini Kata Polisi..
-
Rakor Penanganan Masalah Pertanahan Karawang, BPN Paparkan Titik Konflik, Ini Strategi Barunya
-
Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
-
Universitas Indonesia Banding, Skandal Internal Kampus Terungkap?
-
Ratapan Ayah di Depan Puing-puing, Kisah Pilu Menanti Kabar Anak Tertimbun di Ponpes Al Khoziny