SuaraJabar.id - Polsek Cisolok berhasil menangkap dua begal berinisial D (52) dan N (42) warga Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi.
Keduanya diketahui melakukan pencurian kendaraan roda dua milik korban YBS (18) yang juga warga Cikakak.
Kasus pembegalan ini sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kelas 1 B Kabupaten Sukabumi dan sudah masuk sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU.
"Nanti sidang tuntutan oleh JPU dilaksanakan pada hari Senin (6/7/2020). Untuk ancaman pidana, terdakwa dikenakan pasal 365, pencurian dengan kekerasan alias begal," ujar Humas PN Cibadak Zulqarnain dilansir dari Sukabumi Update—jaringan Suara.com-Rabu (1/7/2020).
Aksi pembegalan dilakukan kedua terdakwa di Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi pada 27 Maret lalu.
Dalam modusnya, kedua begal itu berpura-pura menawarkan perempuan kepada korban.
"Saat itu korban berinisial YBS sedang nongkrong di Cikakak sekitar pukul 21.30 WIB. Kemudian datang terdakwa 1 berinisial D dan terdakwa 2 berinisial N, menawarkan perempuan kepada korban," jelasnya.
Saat ditawari perempuan, sambung Zulqarnain, korban mau dan diajak oleh kedua terdakwa ke sebuah warung di pinggir pantai di Cisolok.
Sesampainya di lokasi korban langsung ditodong menggunakan golok oleh terdakwa, serta diikat di warung tersebut kemudian diambil motor, tas isi dompet, ATM dan HP-nya.
Baca Juga: Sopir Taksi Online Dibegal, Kepalanya Ditusuk di Depan Pesantren
Sementara itu, Kapolsek Cisolok, AKP Mariyadi melalui Kanit Reskrim Polsek Cisolok, Bripka Hariyanto mengatakan bahwa kasus begal terjadi pada tanggal 27 Maret 2020 dengan tersangka dua orang. Korban melapor pada tanggal 28 Maret 2020.
"Setelah menerima laporan tersebut, kami dari Unit Reskrim Polsek Cisolok langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya terungkap dan pelaku berhasil kami tangkap pada tanggal 2 April 2020. Untuk pelaku D ditangkap di pinggir jalan raya dan N ditangkap di rumahnya," ungkap Hariyanto.
Berita Terkait
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Kawanan Begal Pembacok Warga Baduy di Jakpus Masih Berkeliaran, Saksi dan CCTV Nihil, Kok Bisa?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak RS? Ini Klarifikasi Gubernur Pramono Anung
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak Rumah Sakit, Menko PMK Pratikno Turun Tangan
-
Jerit Pilu dari Pedalaman: Remaja Badui Dibegal Celurit di Jakarta, Tokoh Adat Murka
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Mencekam! Nobar Persib vs Persija di Depok Berujung Bentrok, Gang Jati Sempat Memanas
-
GBLA Membiru! 5 Fakta Menarik Persib Kunci Juara Paruh Musim Usai Tekuk Persija 1-0
-
Hindari Titik Ini! Banjir Rendam Jalur Pantura Kudus
-
Persib vs Persija: Antara Dominasi Maung Bandung dan Kebangkitan Macan Kemayoran
-
Mengenal Simpadampro: Aplikasi Futuristik Damkar Bogor yang Bisa 'Ramal' Kebakaran