Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 01 Juli 2020 | 21:03 WIB
Jajaran Polsek Cisolok mengamankan salah satu pelaku begal di Cikakak, Kabupaten Sukabumi yang terjadi pada 27 Maret 2020 lalu. [Ist]

SuaraJabar.id - Polsek Cisolok berhasil menangkap dua begal berinisial D (52) dan N (42) warga Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi.

Keduanya diketahui melakukan pencurian kendaraan roda dua milik korban YBS (18) yang juga warga Cikakak.

Kasus pembegalan ini sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kelas 1 B Kabupaten Sukabumi dan sudah masuk sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU.

"Nanti sidang tuntutan oleh JPU dilaksanakan pada hari Senin (6/7/2020). Untuk ancaman pidana, terdakwa dikenakan pasal 365, pencurian dengan kekerasan alias begal," ujar Humas PN Cibadak Zulqarnain dilansir dari Sukabumi Update—jaringan Suara.com-Rabu (1/7/2020).

Baca Juga: Sopir Taksi Online Dibegal, Kepalanya Ditusuk di Depan Pesantren

Aksi pembegalan dilakukan kedua terdakwa di Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi pada 27 Maret lalu.

Dalam modusnya, kedua begal itu berpura-pura menawarkan perempuan kepada korban.

"Saat itu korban berinisial YBS sedang nongkrong di Cikakak sekitar pukul 21.30 WIB. Kemudian datang terdakwa 1 berinisial D dan terdakwa 2 berinisial N, menawarkan perempuan kepada korban," jelasnya.

Saat ditawari perempuan, sambung Zulqarnain, korban mau dan diajak oleh kedua terdakwa ke sebuah warung di pinggir pantai di Cisolok.

Sesampainya di lokasi korban langsung ditodong menggunakan golok oleh terdakwa, serta diikat di warung tersebut kemudian diambil motor, tas isi dompet, ATM dan HP-nya.

Baca Juga: DOORR!!! Begal Tembak Mati Tukang Bakso, Dada Sampai Bolong

Sementara itu, Kapolsek Cisolok, AKP Mariyadi melalui Kanit Reskrim Polsek Cisolok, Bripka Hariyanto mengatakan bahwa kasus begal terjadi pada tanggal 27 Maret 2020 dengan tersangka dua orang. Korban melapor pada tanggal 28 Maret 2020.

Load More