Chang Sup alias Mr. SIM (kiri), warga negara Korea dan rekannya Arief Wibowo, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi karena kedapatan mengonsumsi sabu, Rabu (1/7/2020). [Ist|
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 114 (1) yo 132, Sub Pasal 112 (1) UU No.35/2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
-
Biodata dan Karier Kim Sae Ron, Aktris Muda Asal Korea yang Ditemukan Meninggal di Rumahnya
-
Kim Sae Ron Meninggal Dunia, Simak Pernyataan dari Kepolisian Setempat
-
Lagu SEVENTEEN BSS CBZ (Prime Time): Anthem 2025 untuk Merayakan Masa Muda
-
Situasi Terkini Jelang Kick Off Persija vs Persib: Pengamanan Berlapis Disiapkan Aparat
-
Gemuruh di Langit Bekasi Jelang Kick Off Persija vs Persib Sore Nanti, Ada Apa?
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Tips Tetap Bugar dan Sehat Selama Berpuasa Ramadan Menurut Dokter Penyakit Dalam
-
Dinkes Karawang Catat Peningkatan Kasus DBD di Awal 2025, Banyak Terjadi di Wilayah Perkotaan
-
Sopir Truk Maut Kecelakaan di Pasir Suren Sukabumi Ditetapkan Tersangka
-
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp500 Juta di Garut
-
Seluruh Korban Meninggal Kecelakaan Gerbang Tol Ciawi Berhasil Diidentifikasi