Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 03 Juli 2020 | 18:21 WIB
Ilustrasi ojek online. (Sukabumiupdate.com).

SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional mulai 3 Juli hingga 16 Juli 2020. Penambahan tersebut ditetapkan Pemkot Depok, lantaran hingga kini Kota Depok masih berada di zona oranye.

"Berdasarkan perhitungan dari pemerintah pusat kita berada pada level orange," kata Juru Bicara Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana, Jumat (3/7/2020).

Dadang menyebut, trend perkembangan angka penyembuhan pasien Covid-19 di kota tersebut hampir 69 persen. Melihat perkembangan tersebut, Dadang mengemukakan, pada masa PSBB proporsional tahap dua dimungkinkan adanya beberapa tambahan aktivitas kegiatan sosial ekonomi.

"Yang boleh, tambahan aktivitas seperti posyandu, wisata alam, bioskop dengan kapasitas 30 persen, salon, barbershop, seminar, workshop, bimtek, diklat dengan kapasitas maksimal 30 orang," kata Dadang.

Baca Juga: New Normal, Masyarakat Belum Yakin Gunakan Ojol

Selain itu juga diperbolehkan untuk pertemuan keagamaan dengan peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, ujian masuk perguruan tinggi, ojek online (ojol) membawa penumpang dan beberapa aktivitas lain.

"Seluruh kegiatan aktifitas sosial ekonomi yang dibuka harus dengan pengaturan dan protokol kesehatan. Bioskop misalnya, boleh buka setelah dinas terkait mengecek kesiapan itu, karena protokolnya 30 persen dari kapasitas bioskop yang diperbolehkan," kata Dadang.

Sedangkan untuk operasional ojol yang mengangkut penumpang, Pemkot Depok baru mengizinkannya beroperasi mengangkut penumpang mulai 7 Juli 2020. Nantinya, peresmian tersebut bakal ditandai dengan deklarasi komitmen dan penandatanganan fakta integritas, baik dari aplikator maupun mitra ojol.

"Ojol di Depok sesuai rencana bahwa pada PSBB proporsional tahap dua akan diperbolehkan mengangkut penumpang," kata Dadang yang juga menjabat Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Depok.

Meski diperbolehkan mengangkut penumpang, Dadang mengemukakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan protokol kesehatan. Di antaranya, wajib menyediakan pembatas antara pengemudi dengan penumpang, wajib menggunakan masker dan bagi penumpang harus membawa helm sendiri. Jika penumpang ojol menggunakan helm mitra ojol, wajib untuk disemport disinfektan serta menggunakan pelindung kepala.

Baca Juga: Pemkot Bandung Wajibkan Operator Ojol Lakukan Swab Test kepada Mitranya

"Satu hal perlu dicatat. Ojol boleh melayani kelurahan di luar zona merah," ungkap Dadang.

Load More