SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional mulai 3 Juli hingga 16 Juli 2020. Penambahan tersebut ditetapkan Pemkot Depok, lantaran hingga kini Kota Depok masih berada di zona oranye.
"Berdasarkan perhitungan dari pemerintah pusat kita berada pada level orange," kata Juru Bicara Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana, Jumat (3/7/2020).
Dadang menyebut, trend perkembangan angka penyembuhan pasien Covid-19 di kota tersebut hampir 69 persen. Melihat perkembangan tersebut, Dadang mengemukakan, pada masa PSBB proporsional tahap dua dimungkinkan adanya beberapa tambahan aktivitas kegiatan sosial ekonomi.
"Yang boleh, tambahan aktivitas seperti posyandu, wisata alam, bioskop dengan kapasitas 30 persen, salon, barbershop, seminar, workshop, bimtek, diklat dengan kapasitas maksimal 30 orang," kata Dadang.
Selain itu juga diperbolehkan untuk pertemuan keagamaan dengan peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, ujian masuk perguruan tinggi, ojek online (ojol) membawa penumpang dan beberapa aktivitas lain.
"Seluruh kegiatan aktifitas sosial ekonomi yang dibuka harus dengan pengaturan dan protokol kesehatan. Bioskop misalnya, boleh buka setelah dinas terkait mengecek kesiapan itu, karena protokolnya 30 persen dari kapasitas bioskop yang diperbolehkan," kata Dadang.
Sedangkan untuk operasional ojol yang mengangkut penumpang, Pemkot Depok baru mengizinkannya beroperasi mengangkut penumpang mulai 7 Juli 2020. Nantinya, peresmian tersebut bakal ditandai dengan deklarasi komitmen dan penandatanganan fakta integritas, baik dari aplikator maupun mitra ojol.
"Ojol di Depok sesuai rencana bahwa pada PSBB proporsional tahap dua akan diperbolehkan mengangkut penumpang," kata Dadang yang juga menjabat Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Depok.
Meski diperbolehkan mengangkut penumpang, Dadang mengemukakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan protokol kesehatan. Di antaranya, wajib menyediakan pembatas antara pengemudi dengan penumpang, wajib menggunakan masker dan bagi penumpang harus membawa helm sendiri. Jika penumpang ojol menggunakan helm mitra ojol, wajib untuk disemport disinfektan serta menggunakan pelindung kepala.
Baca Juga: New Normal, Masyarakat Belum Yakin Gunakan Ojol
"Satu hal perlu dicatat. Ojol boleh melayani kelurahan di luar zona merah," ungkap Dadang.
Terpisah, Pengurus Komunitas dari kelompok Grab Depok Bersatu (GDB) Wawan menyambut baik kebijakan pelonggaran yang diputuskan Pemkot Depok.
“Kita berharap agar PSBB di tanggal 2 Juli yang diizinkan itu ada perubahan, ternyata diperpanjang. Kita (ojol) sudah sangat berharap banget ingin bisa mendapat layanan penumpang kembali di Depok,” ujar Wawan.
Sementara itu, seorang pengemudi ojol Aji mengemukakan, banyak warga Depok yang bekerja di Jakarta berharap ojol dapat kembali beroperasi mengangkut penumpang. Khususnya, bagi mereka yang membutuhkan layanan transportasi dari rumah ke stasiun.
“Kalau misalnya kita tetap ngga bisa bawa penumpang di Depok," katanya.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Kawal PPDB Jabar, Iwan Suryawan Janji 'Pelototi' Anggaran Sekolah Swasta Gratis
-
Pengamat Apresiasi Langkah Penguatan Tata Kelola BUMN demi Efisiensi dan Transparansi
-
Libur Idul Adha, Pantai Anyer Diserbu Ribuan Wisatawan
-
PPDB Jabar Harus Transparan: Semua Calon Siswa Punya Hak Sama, Stop Praktik Curang!
-
Manajemen Persib Buka Suara Terkait Sanksi Transfer Ban dari FIFA